Kesalahan Memberi Informasi Dikenai Sanksi

Jakarta, Kompas-Jajaran petugas Badan Meteorologi dan Geofisika jika melakukan kesalahan memberi informasi, seperti kelalaian memberikan peringatan dini yang menimbulkan bencana merugikan banyak korban, akan dikenai sanksi. Ini diusulkan Panitia Ad Hoc II Dewan Perwakilan Daerah agar masuk ke dalam Rancangan Undang- Undang Meteorologi dan Geofisika.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus yang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Meteorologi dan Geofisika, Selasa (9/9), di Jakarta.

”RUU yang diajukan BMG pada Pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang patut diduga mengetahui fenomena meteorologi dan geofisika ekstrem, tetapi tidak menyampaikan informasi itu akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta. Lalu, bagaimana dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan BMG sendiri?” kata Intsiawati.

Kepala BMG Sri Woro B Harijono menanggapi usulan tersebut dan menyampaikan akan melengkapi serta merapikan RUU yang diajukan itu. ”BMG sampai saat ini memiliki 189 stasiun pengamatan di berbagai daerah. Mengenai keakurasian informasi BMG sekarang saya sampaikan mencapai 80 persen,” ujarnya.

RUU Meteorologi dan Geofisika yang disampaikan BMG itu meliputi tujuh bab terdiri atas 58 pasal. Ketentuan di dalam perundang-undangan ini akan memiliki sanksi pidana, tetapi yang diusulkan BMG itu tidak tegas mengatur ketentuan sanksi bagi jajaran BMG sendiri jika melakukan kesalahan.

Ketua PAH II DPD Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, RUU Meteorologi dan Geofisika itu disusun untuk mengoptimalkan fungsi BMG. Instansi ini diposisikan berkewajiban memberikan informasi peringatan dini atas berbagai bencana yang mampu dikurangi risikonya melalui sistem informasi meteorologi dan geofisika.

”Perubahan iklim global sekarang ini memberi dampak berupa peningkatan intensitas bencana di berbagai daerah. RUU itu nantinya juga diharapkan melindungi fungsi pelayanan BMG,” kata Sarwono. (NAW)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.