Protes, 4 Calon DPD ke Panwaslu

Laporan FEDLI AZIS, Pekanbaru

Riaupos.com, Pekanbaru--EMPAT calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tergabung dalam Majelis Perjuangan Rakyat (MPR) Riau, Senin (4/5) mendatangi Panwaslu Riau. Keempat calon DPD tersebut Haris Jumadi, Wide, Marmaga Tampubolon dan Amril Piliang. Kehadiran mereka untuk mempertanyakan sikap Panwas atas pleno KPU yang buka-tutup lalu.

Keempat calon DPD melaporkan temuan tentang kecurangan di lapangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi pleno buka-tutup tersebut jelas merupakan pelanggaran UU Pemilu Nomor 10/2007. Kondisi itulah yang memunculkan indikasi-indikasi kecurangan yang dilakukan KPU pada Pemilu saat ini.

''Artinya, KPU tidak mampu melaksanakan pleno yang bersih dan bertanggung jawab sama sekali. Apalagi, setelah dibuka diumumkan melalui via telepon kepada para Caleg. Seharusnya hal itu dijelaskan langsung, bukan malah setelah beberapa hari berlalu,'' ujar Haris yang diiyakan Marmaga kepada Riau Pos.

Selain itu, MPR Riau juga mempertanyakan pembentukan tim investigasi KPU yang jelas-jelas mengangkangi tugas dan fungsi Panwaslu, selaku pengawas pemilu. Lantas jika tim investigasi sudah dibentuk sudah sejauh mana kerjanya. Bisa jadi pembentukan tim itu karena KPU sudah melihat kecurangan dalam kubunya sendiri.

''Kalau KPU membentuk tim investigasi, maka apa gunanya Panwaslu. Kami tidak mau menyalahkan siapapun dan tidak menuntut harus menang dalam pertarungan ini. Tapi ini sebuah pembelajaran untuk kemajuan demokrasi di negeri ini,'' ulas Wide.

Sementara itu Ketua Panwaslu Riau, Syafrul Rajab mengakui hal serupa. Bahkan sejak awal Pemilu bergulir, pihaknya sudah berselisih tafsir dengan KPU. Selain tidak bisa mendapatkan data Caleg, Panwas juga kesulitan melakukan pengawasan karena KPU cenderung menutup diri. Soal pleno KPU buka-tutup, Panwaslu juga diberitahukan memlalui via telepon, sama halnya dengan para Caleg.

Karena itu, pihaknya segera akan menindaklanjuti kasus itu ke KPU Riau dan memintanya untuk menjelaskan pleno buka-tutup yang tidak seharusnya terjadi itu. Selain itu, Panwaslu juga akan melaporkan ke Bawaslu dan ditembuskan ke Kapolda serta Kajari.

Sementara itu, anggota KPU Riau, T Edy Sabli mengakui memang ada pemberitahuan kepada Caleg via telepon terkait pengadaan pleno. Meski tidak ada dalam UU 10/2007, undangan melalui telepon itu tidak menyalahi aturan. Pasalnya, itu merupakan kesepakatan bersama antara KPU dengan saksi.

''Jika masalah pleno buka-tutup itu memang diatur dalam UU. Dan menginformasikan Caleg terkait pleno memang tidak ada.(cr2/eca)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.