SENATOR INTSIAWATI AYUS MENERIMA WARGA RIAU
suaraberitaku.com
Rapat Dengar Pendapat Tindak Lanjut Aspirasi Daerah dipimpin oleh Anggota DPD RI dari Propinsi Riau, Senator Intsiawati Ayus SH., MH. Rapat ini hanya dihadiri oleh Perwakilan masyarakat Pangkalan Gondai.
Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pengantar penyampaian masalah oleh masyarakat; yaitu: Masyarkat telah menyampaikan permasalahan izin usaha tanaman industri kepada kementerian kehutanan, yang tidak hadir dalam rapat ini. Juga menyangkut izin yang dikeluarkan menindih lahan perkebunan masyarakat yang sudah dikelola sejak jaman dahulu.
Pada rapat tersebut, dijelaskan pula kondisi masyarakat pangkalan Gondai saat ini disidik pidana telah menduduki kawasan kehutanan. Sehingga kondisi masyarakat saat ini dalam keadaan tertekan.
Pada kesempatan tersebut, masyarakat bertekad akan mempertahankan kepemilikan lahannya sampai kapanpun. Karena permasalahan muncul dari mulai tahun 2005 sampai dengan sekarang belum ada penyelesaian yang konkrit, sambil menunggu klarifikasi dari Menteri Kehutanan untuk segera memecahkan permasalahan ini.Masyarakat merasa kecewa dengan ketidakhadiran Menteri Kehutanan untuk berdiskusi menyelesaikan masalah yang terjadi di Pangkalan Gondai.
Masyarakat meminta agar pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyelesaikan RTRW Kabupaten di Provinsi Riau dan mengharapkan agar DPD RI dapat menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan masyarakat Pangkalan Gondai.
Dijelaskan pula tentang iIzin KUD Binajaya keluar tanpa melalui prosedur dan tidak ada rekomendasi dari para kepala desa. Izin yang dimiliki KUD Bina Jaya cacat hukum dan masyarakat meminta agar iziin tersebut dapat ditinjau ulang. Untuk itu masyarakat pangkalan Gondai meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk mencabut SK Menhut Nomor 228/Menhut-II/2007 tanggal 20 Juni 2007.
Seharusnya rapat dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dan penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan dan KUD Bina Jaya Langgam, namun karena para pihak tidak hadir maka masyarakat meminta kepada DPD RI untuk menindaklanjuti kepada Kementerian Kehutanan.
Adapun kesimpulan rapat yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Masyarakat menyatakan bahwa SK Menhut Nomor 228/Menhut-II/2007 tanggal 20 Juni 2007 cacat hukum karena tidak melalui proses sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dengan adanya pernyataan Kepala Desa dengan tidak pernah diikutkan dan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada KUD Bina Jaya Langgam;
2. Patut dipertanyakan keberadaan dan keabsahan dari tim 9 (sembilan) yang menjadi syarat proses untuk penerbitan SK Menhut;
3. Ditegaskan oleh masyarakat bahwa hamparan yang ada dalam SK Menhut Nomor 228/Menhut-II/2007 tanggal 20 Juni 2007 tumpang tindih dengan pemukiman, kebun karet dan kebun sawit milik masyarakat yang sudah dimiliki secara turun temurun karena itu masyarakat meminta agar SK Menhut dicabut;