Frankim Didampingi 9 Anggota DPD-RI

Dihujani 32 Pertanyaan

BATAM CENTRE, Sijori Mandiri-Pemeriksaan tahap pertama terhadap Anggota DPD RI asal Provinsi Kepri, Hendri Frankim terkait pencemaran nama baik, berlangsung sekitar lima jam pada Rabu (29/3). Secara marathon Frankim saat itu dihujani 32 pertanyataan yang diajukan Penyidik Polda Kepri AKP Haryo Sugiharto.

Kedatangan Frankim ke Polda, tidak sendirian melainkan ditemani sembilan anggota DPD RI, diantaranya lima anggota merupakan Tim Advokasi DPD RI yakni I Wayan Sudirta (Bali), Intsiawati Ayus (Riau), Muspani (Bengkulu), Fajar Fairi (Babel) dan Midin Laminy (Maluku). Sedangkan sisanya, hanyalah anggota DPD RI biasa yang merasa simpatik terhadap Frankim, yakni Benyamin Bura (Sulsel), Syahdan Ilyas (NTB), Mhammad Nasir (Jambi) dan Sofwat Hadi (Kalsel).
Sebelumnya Frankim saat dipanggil Polda, selalu absen dengan alasan mengikuti rapat kerja di lingkungan DPD RI di Jakarta. Namun pada panggilan yang ketiga, Frankim akhirnya memenuhinya. Namun berdasarkan pengakuan dari Dir Reskrim Polda Kepri, Wawan Irawan, bahwa Frankim ini sudah resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dengan ketidak disiplinan Fankim atas panggilan Polda sebanyak dua kali tidak dipenuhi itu.

Dir Reskrim Polda Kepri, Wawan Irawan kepada Sijori Mandiri di sela-sela pemeriksaan Frankim oleh pihak penyidik, di lantai I Bareskrim Polda Kepri, menyatakan perubahan status Frankim dari saksi menjadi tersangka sudah langsung ditetapkan pada saat pemeriksaan pertama kemarin itu. Hal ini mengingat, semua soal yang diajukan pihak penyidik memang mengarah ke dirinya selaku pelaku tunggal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan.

Frankim yang selama proses pemeriksaan didampingi oleh dua orang pengacaranya itu yang salah satunya diketahui bernama Toni, seorang pengacara dari Jakarta terang Wawan, akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Namun, Wawan mengatakan pemeriksaan II tersebut belum dijadwalkan penyidik Polda Kepri kapan akan dilakukan lagi. Tapi yang jelas, kasus hukum yang melibatkan anggota DPD RI asal Provinsi Kepri ini, akan terus ditindaklanjuti hingga selesai.

"Kita siapkan 32 soal untuk dijawab oleh Frankim. Ya, terkait dengan pencemaran nama baik dan jabatanlah. Yang jelas, statusnya sekarang sudah jadi tersangka, karena memang dia adalah pelaku tunggal. Kita akan tetap teruskan pemeriksaan ke dirinya," ujar Wawan.

Pemeriksaan I Frankim itu, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Frankim yang selama pemeriksaan, sesekali tampak keluar dari ruang penyidik dengan alasan ingin ke kamar kecil ataupun ingin sekedar menghirup udara segar dengan cara merokok, tampak lelah dan bingung dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke dirinya. Bahkan ketika para wartawan mengerubunginya sekitar pukul 12.30 WIB, disaat dirinya ingin mencuci tangan setelah melakukan cap 10 jari, juga terlihat sangat lelah. Rokok pun menjadi sasaran dirinya, untuk dapat melapaskan ketegangan.

Awalnya, Frankim enggan berkomentar apapun soal pemeriksaannya itu. Namun setelah ditunggu sekian lama, akhirnya dia mau juga memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukannya itu. Menurut Frankim, kehadirannya pada Rabu kemarin adalah untuk memenuhi panggilan Polda Kepri, yang sebelumnya sudah dua kali panggilan tersebut tidak bisa dihadiri oleh dirinya. Dengan alasan menghadiri rapat DPD RI hingga tanggal 28 Maretlah, yang membuat dirinya tidak bisa memenuhi panggilan Polda Kepri sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 Februari dan 8 Maret 2006 lalu.

"Saya menghormati proses hukum yang berlangsung, makanya saya menghadiri panggilan Polda ini. Karena juga sebelumnya, ada rapat di DPD RI yang tidak bisa saya tinggalkan dan saat ini bertepatan dengan berjalanan masa reses saya, makanya saya bisa juga penuhi panggilan pemeriksaan ini," ucapnya singkat sambil berjalan memasuki ruang penyidik kembali.

Muspani selaku juru bicara mengatakan walaupun kehadiran mereka itu ada yang masuk di dalam tim advokasi DPD RI, namun bukanlah untuk melakukan pembelaan terhadap Frankim. Namun kehadiran mereka itu hanyalah untuk mendampingi saja, tidak lebih dari itu. Karena hasil dari kehadiran mereka sebagai pendamping pemeriksaan Frankim tersebut nantinya, akan dilaporkan ke pimpinan DPD RI. Dan kehadiran mereka juga adalah merupakan suatu bentuk penghormatan kepada jalannya proses hukum, dengan melibatkan salah satu anggota DPD RI.

Lanjut Muspani, walaupun sudah ada pertemuan antara Frankim dengan Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan sekitar satu bulan yang lalu dalam rangka agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan islah, namun mereka juga tetap menghormati proses hukum yang harus diteruskan pihak Polda Kepri. Bahkan Frankim juga telah menjalanu pemeriksaan di dewan Kehormatan DPD RI, terkait masalah ini. (sm/ra)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.