Terpilih Menjadi Anggota DPD-RI*


PEMILU 2004 telah menjadi pintu masuk keterlibatanku dalam kancah politik praktis. Dari kerja keras timku membangun dukungan masyarakat dari berbagai daerah Riau, akhirnya aku berhasil mengumpulkan suara sebanyak 125.890. Artinya, aku termasuk di antara 4 orang yang dipercaya untuk mewakili lebih dari 4 juta penduduk Riau sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 29 orang calon anggota DPD dari Riau, 3 orang di antaranya adalah perempuan, dan uniknya, ketiga perempuan itupun terpilih. Alhamdulillah, salah satunya adalah aku. Secara pribadi aku berterimakasih atas segala dukungan dan doa dari masyarakat Riau selama ini.

Tanggung jawab di pundakku pun menjadi bertambah berat. Di samping kesibukan berprofesi sebagai pengacara, memimpin organisasi Rumpun Melayu Bersatu (RMB), mengurus suami, dan membesarkan dua orang anak, kini muncul lagi sebuah tantangan untuk mewakili masyarakat dan daerah yang kucintai, Riau. Meski banyak ujian, semua tugas ini kujalani dengan sikap tawakal, sebagai bagian dari amanah Allah SWT.

Menjadi wakil daerah memang sebuah pengalaman baru. Tentu bukan bagi aku saja
tetapi juga bagi 127 anggota lainnya dari seluruh Indonesia. Bagaimanapun DPD adalah sebuah lembaga tinggi yang sama sekali baru dalam sejarah tata negara di RepubIik ini. Di lembaga ini pula aku banyak mendapat pengetahuan serta pengalaman baru dan juga akses yang lebih besar terhadap para penentu kebijakan di negeri ini.

Dalam sistem demokrasi, parlemen adalah lembaga yang mewakili kepentingan rakyat. Nah, bentuk parlemen negara kita saat ini setelah Amandemen UUD 1945, menganut sistem bikameral atau sistem dua kamar. Di samping ada lembaga yang mewakili kepentingan nasional melalui partai politik, yang disebut DPR sebagai kamar pertama, kini ada juga lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat daerah, yaitu DPD sebagai kamar kedua.

Alhamdulillah, di DPD aku terpilih menjadi salah satu anggota perempuan yang dipercaya duduk di kursi pimpinan. Ketika itu aku diangkat menjadi Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) dan menjadi anggota Panitia Ad Hoc (PAH) II yang membidangi pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta pajak. Oh iya, perlu diketahui ada tiga kewajiban utama DPD menurut UU, yaitu: (1) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah; (2) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya; dan (3) Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan kiprah di DPD, kami telah membidani lahirnya sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), hasil pengawasan, serta berbagai rekomendasi yang menjadi bahan bagi penentuan kebijakan di tingkat nasional. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, kiprah awalku itu kutuangkan dalam sebuah buku berjudul "Menapak Tahun Pertama:Laporan Pertangungjawaban Intsiawati Ayus, AnggotaDPD Daerah Pemilihan Riau". Buku ini merupakan satu-satunya pertanggungjawaban dan pertama kali dibuat oleh seorang anggota DPD, DPR dan MPR di Republik ini hingga saat ini. Dan saat ini aku juga sedang menyelesaikan buku berjudul, "Mengeja Bikameral: Dari Tabrani ke Intsiawati".

Dengan independensi yang dimilikinya, anggota DPD lebih bebas bergerak menjalankan fungsinya menjembatani kepentingan daerah di tingkat pusat karena anggota DPD merupakan representasi daerah, dan bukan representasi partai politik sebagaimana DPR. Dari segi nominal pun sebenarnya legitimasi anggota DPD di mata rakyat lebih kuat karena jumlah pemilihnya jauh lebih banyak ketimbang anggota DPR. Namun demikian, dari sejumlah peran dan kewenangan yang seharusnya dimiliki DPD masih dibatasi oleh UU. Dan, keterbatasan ini sedang diperjuangkan terus. Aku berdoa agar lembaga ini kelak menjadi lembaga yang kuat dan sanggup memperjuangkan secara konkret kepentingan daerah demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Dan, dengan segala kerendahan hati aku memohon dukungan dan doa dari adik-adikku sekalian.

Kelak, beberapa tahun ke depan, Pemilu 2009, Pemilu 2014, kesempatan yang sama terbuka bagi adik-adikku sekalian. Siapa mau menyusul?


*(dikutip dari Buku Panduan Kunjungan Ke SMANSA Pekanbaru 9 Desember 2006)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.