Pemda Meranti Diminta Terbitkan Rekom RKT PT RAPP

KabarRiau. Hasil pertemuan tanggal 16 Desember 2011 telah disepakati dalam notulen rapat antara Dirjen Kehutanan RI bahwa Pemkab Kepulauan Meranti melalui Bupati untuk segera menertibkan surat rekomondasi penerbitan izin HTI atas nama PT RAPP dan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau agar tidak menerbitkan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) atas nama PT RAPP.

Salah seorang anggota DPD RI dapil Riau, Instiawati Ayus kembali mengingatkan kepada Pemkab Meranti dan juga Dinas Kehutanan Riau sehubungan pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2011 kemarin. Besok rencana Instiyawati Ayus atas nama anggota DPD-RI Dari dapil Riau, akan langsung membuat surat yang ditujukan kepada DPRD dan Pemda Meranti untuk segera mengambil sikap atau langkat-langkah terkait dukunganya untuk mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut SK Menhut No. 327 tahun 2009.

Disamping itu pihaknya bersama anggota DPD-RI dapil Riau akan membuat surat protes atau desakan yang di tujukan kepada pemerintah pusat, yitu melalui Dirjen Kehutanan untuk segera menjalankan hasil notulen dalam pertemuan pada tanggal 16 Desember 2011 kemarin.

Dalam rapat bersama Dirjen Kehutanan RI, tanggal 16 Desember 2011 di Gedung Manggala Wanabakti Blok I yang dihadiri langsung oleh H Daryanto selaku Sekjen Sirjen Kehutanan RI. Antara lain masyarakat Pulau Padang mendesak pada pemerintah dalam hal ini Menhut untuk segera mencabut SK No 327.

Seterusnya, Kementerian Kehutanan RI akan membuat surat yang di tujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti untuk segera menertibkan surat rekomondasi penerbitan izin HTI atas nama PT RAPP dan surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau agar tidak menerbitkan Rancangan Kerja Tahunan (RKT) atas nama PT RAPP.

Meskipun banyak pihak-pihak yang sampai saat ini mendesak kami untuk tidak menambah jumlah peserta jahit mulut di pintu masuk DPR-RI atas upaya kita melakukan penolakan operasionalnya PT RAPP di Pulau Padang dalam menjalankan izin HTI kayu akasia. "Segala resiko akan kita hadapi, kami sudah bertekat siap mati untuk mempertahankan hak kami," ujar M Ridwan.

Intinya, jangan pernah berharap aksi kami ini berhenti, selagi PT RAPP dibiarkan bebas menggarap lahan perkebunan sagu, karet dan kelapa, serta ladang masyarakat, kami tidak akan berhenti melakukan aksi. "Cabut dulu Izin HTI PT RAPP dan hentikan operasional mereka, maka kami akan menghentikan aksi ini," tambah Riwan.**apj

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.