Ninik Mamak Mengadu ke DPD RI

TELUK KUANTAN (RP) - Puluhan ninik mamak yang berpakaian hitam-hitam dan sejumlah warga dari Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, mengadukan nasib kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Riau, Sabtu (24/12).

Puluhan massa tersebut mengadukan tentang hak ulayat yang selama ini dinilai terabaikan oleh para investor di negeri ini. Aspirasi ini mereka sampaikan langsung kepada dua orang anggota DPD RI asal Riau, yakni Drs H Abdul Gafar Usman MSc dan Instiawati Ayus SH MH.

Kemudian, kedatangan dua orang anggota DPD RI asal Riau itu disambut dengan sebuah spanduk yang bertuliskan ‘Kami Pasrahkan Nasib kepada Anggota DPD’. Menurut massa mereka sengaja membuat spanduk itu sebagai pengharapan agar masalah tanah ulayat yang mereka miliki bisa diakui.

Abdul Gaffar Usman dan Instiawati Ayus ini, selain disambut puluhan massa, juga telah ditunggu Kepala Desa Sungai Paku, Sekretaris Kecamatan Singingi Hilir, Kepala Dinas Kehutanan Kuantan Singingi dan Kepala BPN Kuantan Singingi.

Kepala Desa Sungai Paku, Eldianto membeberkan keadaan desa serta permasalahan tanah ulayat kepada dua orang anggota DPD RI tersebut. Menurut Eldianto, tuntutan ninik mamak dan masyarakat hanya satu, yaitu pengakuan terhadap tanah ulayat dan izin berkebun di tanah tersebut.

Hal senada juga disampaikan Camat Singingi Hilir yang diwakili Sekcam, Budi Asrianto. Menurutnya, saat ini masyarakat di daerah itu sudah mulai susah untuk berkebun karena lahannya tidak ada. Pasalnya, lahan yang ada berbatasan langsung dengan kawasan HTI perusahaan.

‘’Daerah kami berbatasan dengan perusahaan pulp, sekitar 7 ribu dari 20 ribu hektare tanah ulayat sudah dikelola perusahaan itu. Izin konsesinya bisa sampai ke bekas peladangan. Sementara masyarakat tak memiliki surat tanah baik SKT atau sertifikat kepemilikan. Itu karena BPN tidak bisa mengeluarkan karena tumpang tindih dengan yang dikelola perusahaan,’’ ungkap Budi.

Apa yang disampaikan Sekcam dipertegas oleh surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Datuk Payung Putih, Datuk Lemano, Datuk Melintang Kampar dan Datuk Murun.

‘’HTI milik perusahaan itu hanya beberapa meter dari jalan raya dan sungai, padahal itu bekas peladangan kami,’’ ujar juru bicara ninik mamak daerah tersebut di hadapan Gafar Usman dan Instiawati Ayus.

Lalu, ia membacakan tuntutan warga dan ninik mamak, yang isinya mengharapkan agar anggota DPD RI asal Riau memperjuangkan tanah ulayat mereka agar bisa diakui. Pemerintah hendaknya memberi izin kepada masyarakat untuk dapat berkebun di tanah ulat yang mereka miliki itu.

‘’Dalam memperjuangkan hak, kami akan menempuh jalan damai. Kami tidak akan mengganggu pihak mana pun dalam perjuangan ini,’’ ujarnya.

Mendengar semua keluh kesah warga dan ninik mamak tersebut, baik Instiawati dan Abdul Gafar Usman berjanji untuk memfasilitasi menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat Desa Sungai Paku tersebut.

‘’Ibarat dokter, kita harus mendiagnosa dulu apa penyakitnya. Setelah itu, baru kita berikan obatnya,’’ ujar Gafar Usman.

Untuk itu, katanya, agar mudah mencari akar masalahnya, pihaknya meminta semua pihak melengkapi data dan masalah. ‘’Sebulan setelah ini, kita akan berembuk lagi untuk mencari jalan keluarnya. Yang pasti saya siap untuk membantu masyarakat dan ninik mamak,’’ katanya.

Senada dengan Gafar, Kepala Dinas Kehutanan Kuansing Febrian Swanda juga menyatakan izin HTI yang dimiliki perusahaan itu banyak yang tumpang tindih. ‘’Bukan hanya di Sungai Paku tetapi juga di banyak tempat. Termasuk di Logas Tanah Darat. Tapal batas perusahaan memang bermasalah dan belum selesai,’’ katanya.

‘’Izin konsesinya perlu ditinjau. Itu kewenangan pusat. Untuk itu kita harapkan bantuan anggota DPD,’’ ujarnya.(j)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.