DPD Desak Kemenhut Tata Ulang Izin Penggunaan Lahan
Misbahol Munir - Okezone
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus, mendesak Kementerian Kehutanan melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh izin penggunaan lahan hutan oleh investor.
"Secara legal formal sudah waktunya Kemenhut mengatur tata ruang terhadap seluruh izin yang dikeluarkan. Pengukuran ulang untuk semua SK yang telah dilahirkan baik secara sah maupun gelap," ujar Intsiawati di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Menurut dia, selama ini terdapat banyak kerancuan dalam penafsiran antara SK yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenhut dengan dengan para pemodal. Dimana sering kali para investor menyerobot tanah masyarakat dengan dalih SK. Padahal sejatinya penyerobotan itu tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan.
"Pemahaman SK di masyarakat, Pemda, pemerintah pusat berbeda-beda. Jadi sudah waktunya Kemenhut untuk meninjau ulang seluruh SK yang dikeluarkan," kata dia.
Intsiawati menilai apa yang terjadi di Pulau Padang, Riau, merupakan contohnya. "Sudah kebiasaaan nakal di lapangan. Ukuran masyarakat dengan pengusaha itu batas-batasnya masih rancu," kata dia.
Di lain pihak, pemerintah, dalam hal ini Kemenhut juga acap kali mengandalkan alasan klasik keterbatasan personel saat mereka diminta melakukan pengukuran ulang. "Yang nongkrong di pusat apa engggak bisa turun. Yang penting bagi masyarakat, ada yang memulai niat baik selesaikan masalah," pungkasnya.
(ded)