DPD Desak Kemenhut Evaluasi SK Penggunaan Lahan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan didesak untuk melakukan evaluasi ulang atas seluruh Surat Keputusan (SK) penggunaan lahan.

"Secara legal formal, sudah waktunya Kemenhut melakukan tata ruang terhadap seluruh izin yang dikluarkan. Pengukuran ulang untuk semua SK yang telah dilahirkan, baik secara sah maupun gelap," ujar Anggota DPD Asal Riau, Intstiawati Ayus saat jumpa pers di gedung DPD, Jakarta, Selasa(3/1/2012).

Intsiawati menilai apa yang terjadi di Pulau Padang, Riau sudah menjadi kebiasaan pemilik modal alias pengusaha nakal yang selalu melakukan penyimpangan.

"Sudah kebiasaaan nakal di lapangan. Ukuran masyarakat dengan pengusaha itu batas-batasnya masih rancu,"jelasnya.

Namun, seringkali saat pemerintah terutama pihak Kemenhut diminta agar melakukan pengukuran ulang oleh rakyat selalu beralasan memiliki keterbatasan personil.

"Pemerintah, masyarakat nggak macam-macam cuma pengukuran ulang doang. Waktu masyarakat minta ukur ulang, jawaban dari pemprov personil ngga cukup. Yang nongkrong di pusat apa ngga bisa turun. Yang penting bagi masyarakat, ada yang memulai niat baik selesaikan masalah," jelasnya.

Menurut Intstiawati, ada kerancuan antara pemerintah terkait SK yang dikeluarkan oleh Kemenhut. Pihak pemodal seringkali melakukan penyerobotan tanah dengan dalih SK tersebut. Padahal penyerobotan itu tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan Kemenhut.

"Pemahaman SK di masyarakat, Pemda, pemerintah pusat berbeda-beda. Jadi sudah waktunya mendesak bagi Kemenhut untuk meninjau ulang seluruh SK yang dikeluarkan," pungkasnya.

Penulis: Willy Widianto | Editor: Prawira Maulana

SUMBER:www.tribunnews.com

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.