Jika Bupati Meranti Keluarkan Rekomondasi

JAKARTA,utusanriau.com-Pertemuan antara kemenhut dengan perwakilan masyarakat pulau padang,Yang juga di hadiri oleh Instiawati Ayus mewakili seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah –Republik Indonesia (DPD-RI). Asal daerah pemilihan Provinsi Riau ahirnya menghasilkan beberapa kesepakatan. Bahkan pertemuan tersebut tidak di hadiri bupati maupun utusan dari pemerintah kabupaten Meranri, Kamis (5/01).

Selain itu 20 orang warga pulau padang hadir juga dalam pertemuan Sekjen Meranti Center Jakarta (MCJ) Guntur selaku lembaga perkumpulan men masyarakat kabupaten kepulauan meranti di Jakarta.

Pertemuan berlangsung lebih kurang dua jam di gedung kemenhut Jakarta sempet memanas. Hadir dari kemenhut Ir Sugeng M Sugiarto yang menjabat sebagai dirjen planologi di lingkungan kementerian kehutanan, menyampaikan kesepakatan jika pihak kementerian kehutanan akan langsung merevisi Surat Keputusan SK Menhut No. 327/Menhut-II/2009, yang selama ini di jadikan dasar hukum operasional atau izin usaha pengelolaan HTI PT RAPP di blok Pulau Padang.

Jika Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir sudah mengeluarkan surat rekomendasi agar SK menhut tersebut di revisi,Kata M Ridwan usai mengikuti rapat di hubungi via seluler.

Pertemuan yang mendapat jaminan keamananan dari instiawati ayus. Mewakili masyarakat pulau padang dan serikat tani riau (STR) M Riduan. Maupun perwakilan dari FKM-PPP,Dengan sikap bertahan dan dan tetap agar pemerintah pusat melalui menteri kehutanan segera mencabut SK no 327 tahun 2009, yang di gunakan sebagai dasar hukum atau izin operasional PT RAPP beroperasi di blok pulau padang dengan luas areal operasional mereka lebih kurang 40 ribu hektar,Kata Ridwan tidak perlu lagi di perdebatkan dalam pertemuan tersebut.

Karena dalam kesepakatan bersama pada tanggal 16 dan 27 desember 2011 lalu sudah di lakukan. Hanya saja belum di realisasikan oleh pihak kemenhut. Hal ini juga menindak lanjuti surat kemenhur yang di keluarkan oleh Ditjen Bina Usaha Kehutanan di Kemenhut RI, dua hari yang lalu, selasa (03/1).

Tambah M Ridwan, isi surat yang di maksud menyebutkan bahwa surat dari kemenhut melalui ditjen bina usaha kementerian kehutanan dengan nomor 5.3/VI-BUHT/2012 yang di terbitkan pada 03 Januari 2012, menyebutkan bahwa kementerian kehutanan ( Menhut) yang di tanda tangani oleh Dirjen BUK Iman Santoso. Meminta kepada PT RAPP,Untuk segera menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pemanfaatan isi hutan di kawasan perluasan blok pulau padang,kecamatan merbau kabupaten kepulauan meranti. Hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Ternyata surat tersebut berpedoman kepada surat keputusan Menhut No.736/Menhut-II/2011 tentang pembentukan tim mediasi yang di tugaskan untuk membantu kemenhut dalam mencari solusi atau penyelesaian terbaik,Seperti apa yang telah kita sampaikan ke kemenhut tanggal 30 desember 2011,kita tidak mengakui adanya tim mediasi yang di bentuk oleh menhut.

Mengingat tim tim yang sudah ada saja, seperti tim terpadu di bawah naungan pemda meranti yang di pimpin oleh kadishutbun ma’mun murod,dan duriat camat merbau yang saat ini keduanya kembali masuk dalam tim mediasi, mereka bekerja sendiri tanpa melibatkan elemen penting di dalamnya, kata riduan. (anto)


More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.