DPD RI Fasilitasi Penyelesaian Kasus Petani Meranti

Pewarta Indonesia. KOPI, Sebanyak 84 orang petani Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang melakukan aksi jahit mulut dan menginap di depan gerbang masuk Gedung MPR/DPR/DPD RI meneruskan aksi protes mereka ke Kantor Kementrian Kehutanan. Aksi protes ini mendapat dukungan dari anggota DPD RI Provinsi Riau, Instiawati Ayus. Didampingi Kapusdatin DPD RI, Syiaruddin, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para petani melakukan aksi long march menuju ke kantor Kementrian Kehutanan.

Koordinator lapangan aksi, M. Ridwan mengatakan warga Pulau Padang hari ini mendatangi Kantor Kemenhut bertepatan dengan rencana Bupati Pulau Padang untuk mengunjungi Kemenhut. “Bupati dijadwalkan hari ini bertemu Menhut membicarakan konflik antara warga dan PT. RAPP, karena itu kami mau menagih janji penyelesaian kasus ini” ujar Ridwan. Namun para petani Pulau Padang harus kecewa, karena Bupati Pulau Padang, Irwan Nasir tidak jadi datang. Menurut Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Sufiyanto, Bupati Pulau Padang tidak dapat hadir karena dipanggil oleh Gubernur Riau. Para petani Pulau Padang menilai ketidakhadiran Bupati Pulau Padang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus di Kabupaten Meranti, Riau.

Anggota DPD RI, Instiawati Ayus mengatakan meskipun Bupati Pulau Padang tidak jadi datang tetapi seharusnya pihak kementrian kehutanan hendaknya mau melakukan upaya penyelesaian kasus petani Meranti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh kementrian. Menurutnya, SK yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan itu, hanya dapat dicabut atau direvisi oleh Menteri Kehutanan, bukan setingkat pemerintah daerah. “Hadir atau tidaknya bupati, pada dasarnya otorisasi kewenangan ada di tingkat kementrian, jadi segera saja ditunaikan. Pendek kata, tanpa kehadiran pemangku daerah Riau, jalankan saja kehendak masyarakat Riau,” jelas Instiawati.

Kepada Dirjen Planologi Kemhut, para petani menyampaian tuntutan untuk segera menghentikan operasional PT. Riau Andalan Pulp Paper yang dianggap telah merusak ekosistem hutan industri di wilayah mereka, dan menggusur lahan yang dimiliki warga setempat. Ketua Forum Badan Kerjasama Antar Desa di Kabupaten Meranti, Sutarno mengatakan masyarakat Pulau Padang menolak tim mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Pulau Padang yang dibentuk oleh Kementrian Kehutanan karena tim tersebut dinilai sebagai upaya politisasi semata. Sutarno juga menyayangkan pernyataan Bupati Pulau Padang, Irwan Nasir kepada masyarakat bahwa pencabutan SK yang diterbitkan Menteri Kehutanan tentang izin pembukaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp & Paper di wilayah mereka. “Hebat kali memangnya menteri itu nabi, apa SK itu Alquran sampai tidak bisa dicabut, SK itukan produk manusia. Apapun buatan manusia bisa dicabut, kalaupun tidak bisa dicabut, ya apapun namanya harus dihentikan operasional RAPP di pulau padang,” tambah Sutarno.

Menanggapi para petani, Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan, Bambang Sufianto mengatakan Menteri Kehutanan dapat mencabut SK apabila ada surat tertulis dari Bupati Pulau Padang yang meminta adanya pencabutan terhadap SK tersebut. Rencananya, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akan meninjau langsung lokasi para petani untuk mengetahui kondisi dilapangan. “Percayalah, pak Menteri punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Bambang.

Aksi protes para petani diakhiri dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama untuk menunggu Bupati Pulau Padang membuat surat tertulis yang berisi permintaan untuk mengeluarkan desa-desa di Kabupaten Meranti dari SK Menhut No. 357 tsb. “Jika Bupati tidak mau, kami akan paksa untuk menandatanginya,” ujar Ridwan.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.