DPD Berhasil Jembatani Daerah dan Pemerintah Pusat

Jurnal Parlemen, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Intsiawati Ayus menyatakan, kendati kewenangan DPD tidak penuh tetapi sudah berhasil menjembatani kemitraan antara pusat dan daerah.

"Kami di Riau misalnya, berhasil menemukan banyak solusi bersama terkait kebutuhan prioritas bagi daerah, seperti soal listrik, jaringan jalan dan infrastruktur lainnya, program-program nasional di daerah, serta penyelesaian konflik di daerah yang kesemuanya dilakukan melalui mediasi dengan pihak-pihak terkait di pusat," papar Intsiawati saat dihubungi JurnalParlemen, Kamis (3/1).

Dalam banyak hal, kata Intsiawati, DPD berusaha memudahkan pekerjaan pusat agar berjalan efektif dan tepat sasaran di daerah. "DPD tidak segan-segan membantu pusat untuk menyosialisasikan program-program pusat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan daerah, seperti misalnya program KUR dan perumahan rakyat," ujar lulusan Magister Hukum Universitas Islam Indonesia ini.

"Yang jelas, keberadaan DPD tidak sia-sia. Posisi tawar daerah terhadap pusat kini sudah jauh lebih baik. DPD banyak mengisi ruang yang tidak diisi oleh DPR. DPD juga banyak bergerak dalam peran-peran yang dilalaikan oleh DPR," tambahnya.

Kini, kata Intsiawati, DPR sudah mulai meniru pendekatan DPD. Sejak awal pendekatan DPD lebih banyak bersifat non-formal dan langsung menyentuh akar rumput. "Ini mudah bagi anggota DPD karena tidak langsung tersekat oleh simbol partai tertentu. Jadi, anggota DPD lincah bergerak ke berbagai lapisan dan kelompok masyarakat. Kami Insya Allah tidak pernah berhenti memikirkan daerah. Di mana pun kami berada, 24 jam kami siaga untuk daerah. Kami terus berusaha semaksimal kami bisa," ujar Wakil Ketua Pansus Perubahan UU MD3 ini.

Namun, Intsiawati mengkritik, sistem ketatanegaraan harus dibenahi secara total karena konstitusi yang dihasilkan dari amendemen pertama sampai dengan keempat, lebih didasarkan atas pragmatisme politik belaka.

"Kita butuh sistem ketatanegaraan ideal yang bisa menjadi fondasi yang kuat bagi peningkatan kemajuan bangsa dan negara di masa depan. Dan salah satu yang menjadi proritas penting adalah penyempurnaan kelembagaan parlemen nasional," ujarnya.

"Hak dan legitimasi DPD sebagai representasi lokal hingga saat ini belum diakui sepenuhnya oleh konstitusi. Pengakuan terhadap DPD adalah pengakuan terhadap daerah. Dan ini harus tercermin secara jelas dari kewenangan DPD. DPD selayaknya ditempatkan pada kedudukan yang semestinya sehingga check and balances antarlembaga di parlemen bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.