Asap Makin Parah, ke Mana DPR dan DPD?

Solopos.com, PEKANBARU — Hingga kini, DPR dan DPD belum membahas masalah kabut asap dan kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. Anggota DPD, Intsiawati Ayus, mengakui bahwa DPR dan DPD belum membahas masalah itu.

Menurutnya, pihak DPD juga belum mengagendakan untuk membahas masalah itu. “Padahal masalah ini sudah menjadi masalah internasional yang harus dibahas oleh Dewan. Coba saja kalian tanya sendiri sama anggota dewan yang lain,” katanya saat membahas status siaga darurat bencana kabut asap bersama Plt Gubernur Riau dan Tim Satgas di Pekanbaru, Senin (28/09/2015).

Anggota DPD asal Riau itu mengklaim hanya dirinya yang membahas kabut asap dan kebakaran hutan-lahan di Riau. Sedangkan empat anggota DPD lainnya dan 11 anggota DPR asal Riau belum membahas masalah tersebut.

“Anggota-anggota dewan itu dipilih oleh rakyat Riau. Tapi, ada masalah kabut asap, mereka diam saja. Silahkan tanya saja langsung kepada mereka,” katanya.

Dari hasil diskusi dengan Plt. Gubernur Riau dan Tim Satgas, Intsiawati mengatakan ada beberapa hal yang akan dia sampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Di antara usulannya adalah dengan membenahi tata kelola kehutanan.

Selain itu, Intsiawati akan menyampaikan proses penegakan hukum tidak hanya difokuskan diproses penyidikan. Menurutnya, pihak-pihak terkait juga harus menyorot proses putusan yang dilakukan oleh hakim. “Karena banyak pelaku pembakar hutan dan lahan yang dihukum rendah. Hakim perlu dipantau,” katanya.

Sore ini, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bersama Tim Satgas, sejumlah tokoh masyarakat Riau, termasuk anggota DPD Intsiawati Ayus akan melakukan rapat untuk memperpanjang Status Siaga Darurat Pencemaran Udara Kabut asap.

Hari ini, seluruh alat indeks standar pencemaran udara (ISPU) menunjukkan status “Berbahaya”. Ketebalan kabut asap membuat jarak pandang hanya 100 meter.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.