DPD Gugat DPR Soal Pembahasan RUU Daerah

JAKARTA (Pos Kota) – DPD RI segera melayangkan gugatan sengketa kewenangan dengan DPR. Gugatan terpaksa dilakukan, karena DPD RI tidak dilibatkan oleh DPR dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan, DPD RI harus dilibatkan dalam pembahasan RUU terkait dengan masalah daerah.

“Kami sudah sabar, tapi DPR terus mengulur waktu. Cuma waktunya kapan, ini masih menunggu wangsit dulu. Tapi kemungkinan sebelum 10 November 2013,” kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus dalam diskusi di DPD RI, Rabu (16/10).

Menurut dia, putusan MK sudah keluar Maret 2013, sejak itu DPD RI lantas mengkomunikasikan dengan lembaga negara lain yang disebut dalam putusan tersebut, yakni Presiden dan DPR. Presiden sudah menanggapi dengan baik, tapi DPR tidak pernah menanggapi secara positif.

Pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali kepada DPR untuk melakukan koordinasi guna menjalankan putusan itu. “Tapi, DPR selalu mengulur, hingga kini belum terjadi pertemuan. DPR pun tetap membahas RUU dengan pemerintah tanpa melibatkan DPD RI. Ini kan melanggar UUD,” katanya.

Ayus menilai, sengketa ini bisa terjadi, karena dalam amandemen UUD 1945 dulu sepertinya tidak memprediksi soal potensi adanya konflik antarlembaga negara. Ini merupakan salah satu kenyataan lemahnya hasil perubahan itu, sehingga amandemen kelima sangat diperlukan. “Tidak ada cara lain kecuali mengamandemen UUD. Kita tidak bisa bersandar pada teks konstitusi yang ada saat ini,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sengketa antar lembaga negara akan terus terjadi, kalau masing-masing lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi dan tanpa etika. Sengketa yang akan diajukan oleh DPD RI bukanlah masalah ringan. Semau karena buntut dari tindakan DPR yang tidak pernah melibatkan DPD RI dalam membahas RUU.

Dampaknya berat, semua produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR pasca putusa MK dia nilai illegal. “UU yang dihasilkan DPR itu cacad formal,” katanya, kemarin.

Margarito sepakat dan meminta agar DPD sekali-kali menjadi “anak nakal” agar tidak diremehkan DPR. “Sebaiknya DPD tidak ikut membahas RUU, apalagi menandatangani persetujuan untuk membahas,” ungkapnya.

Dengan sikap keras seperti ini, kata Margarito lagi, semua produk RUU yang saat ini sedang dibahas DPR, maka secara otomotis akan tidak sah. “Kalau DPD bersikap seperti itu, maka UU yang akan dihasilkan jadi gugur semuanya,” terangnya.

Diakui Margarito, pembahasan RUU di DPR pun juga tergantung dari kesepakatan pimpinan parpol. “Memang keras perilaku parpol yang dinilai tidak berorientasi untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun lebih mendasari pada kepentingan kelompok dan partainya,” paparnya. (winoto)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.