KPU Kutai Timur - SEMUA fraksi di Komisi II DPR sepakat menyetujui pengesahan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi undang-undang.
Namun, sebagian besar dari 10 fraksi yang ada di Komisi II DPR masih
menghendaki revisi pelaksanaan pilkada langsung. ”Fraksi-fraksi
menyampaikan materi yang nanti menjadi bahan revisi setelah perppu ini
jadi undang-undang,” kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman, Senin
(19/1), seusai pengambilan keputusan tingkat I terkait perppu itu di
Jakarta.
Perppu Pilkada Langsung dan Pemerintahan Daerah pun akan disahkan
menjadi undang-undang (UU) pada rapat paripurna di DPR hari ini. Rapat
dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly. Tjahjo mengatakan, pemerintah mencermati masukan dari
fraksi-fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menyempurnakan
pasal-pasal di kedua perppu itu. ”Namun, perppu ini sudah dapat
dijadikan landasan hukum untuk pilkada,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, UU terkait pilkada langsung ini dibutuhkan untuk
memberikan kepastian hukum pelaksanaan pilkada langsung yang pada tahun
ini akan digelar di 204 daerah. ”Kalau revisi (UU Pilkada Langsung),
kami rasa tidak mungkin dalam persidangan ini karena waktunya terbatas,”
katanya.
Dalam pandangan mini fraksinya, juru bicara fraksi Golkar, Agung
Widiyantoro, mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang harus
disikapi. Lima masalah itu adalah pertama, yang diajukan calon kepala
daerah atau pasangan calon. Kedua, karena pelaksanaan pilkada serentak
menuntut waktu yang sama, ada pelaksana tugas kepala daerah yang
menjabat cukup lama. Ini bisa menjadi masalah bagi penyelenggara
pemerintahan daerah. Ketiga, penjadwalan tahapan pilkada dinilai terlalu
panjang. Keempat, terkait kemampuan pengadilan tinggi menangani
sengketa pilkada. Kelima, jeda waktu antara uji publik dan pilkada
selama lima bulan dinilai terlalu lama.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Januar Prihatin, mengatakan,
fraksinya mendukung pilkada langsung karena menjamin perluasan
partisipasi rakyat. Namun, PKB melihat pilkada langsung belum ideal
sehingga harus disempurnakan. PKB menyoroti soal persyaratan calon yang
lebih banyak berurusan dengan soal administrasi sehingga tidak
menggambarkan kompetensi dan integritas.
Waktu penahapan pilkada selama 13-17 bulan, menurut Januar, juga
terlalu lama. ”Pilkada serentak juga harus dikaji apakah secara
nasional, provinsi, atau regional? Apakah serentak berdasarkan hari,
minggu, atau bulan yang sama,” ucapnya.
Mewakili Fraksi PPP, anggota DPR, Arwani Thomafi, mengatakan,
masyarakat memang menginginkan pilkada langsung. Anggota DPD dari Riau,
Intsiawati Ayus, mengatakan, DPD menerima Perppu Nomor 1 dan Nomor 2
Tahun 2014 disahkan menjadi undang-undang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi
Anggraini sependapat dengan keinginan mayoritas fraksi di Komisi II DPR
untuk merevisi Perppu Pilkada. Namun, revisi ini cukup dilakukan secara
terbatas, hanya mengubah beberapa pasal. Revisi tersebut juga harus
dilakukan dengan cepat agar tidak mengganggu proses sirkulasi elite
daerah.
Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin (19/1), mengatakan, rancangan
peraturan KPU (PKPU) dalam merumuskan syarat pendaftaran bakal calon
didasarkan pada prinsip hubungan antara partai pengusung dan calon agar
lebih kuat. Diharapkan tak sekadar hubungan pragmatis, tetapi lebih
kuat, bahkan hingga sampai ideologis.
Komisioner KPU yang lain, Arief Budiman, mengatakan, semua pihak
harus konsisten sejak awal, baik dari sisi koalisi maupun calon. ”Jika
parpol atau gabungan parpol ketika uji publik bawa lima bakal calon, ya,
nantinya parpol atau gabungan parpol itu hanya bisa ambil salah satu
dari lima orang itu ketika pendaftaran calon,” katanya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 telah
disetujui DPR. Pendaftaran bakal calon akan dilakukan pada 26 Februari
hingga 3 Maret 2015. Uji publik untuk bakal calon digelar 13 April
hingga 12 Mei 2015, kemudian untuk pendaftaran calon 4 Agustus hingga 6
Agustus 2015, sementara penetapan dan pengumuman pada 22 Agustus 2015.
Perppu No 1/2014 berbeda dengan tradisi pilkada sebelumnya. Kali ini
pilkada mensyaratkan pendaftaran bakal calon dimulai enam bulan sebelum
pendaftaran calon. Tiga bulan sebelum pendaftaran calon, digelarlah uji
publik bagi para bakal calon.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, konsekuensi dari prinsip
konsistensi pendaftaran bakal calon hingga pendaftaran calon itu membuat
persyaratan di kedua pendaftaran tersebut dibuat sama. Meski disadari,
dokumen persyaratan di kedua pendaftaran tersebut berbeda satu dengan
yang lain. Bagi bakal calon yang akan lewat parpol sudah harus
konsolidasi internal partainya sejak sekarang apakah partainya memenuhi
persyaratan minimal perolehan 20 kursi atau 25 persen suara sah pemilu
DPRD lalu atau tidak. Jika tak memenuhi syarat, harus berkoalisi dengan
partai lain.
Dalam Perppu No 1/2014, hanya syarat pendaftaran calon yang diatur,
sementara syarat pendaftaran bakal calon tak dijelaskan. Husni
mengatakan, syarat pendaftaran bakal calon akan diselaraskan dengan
syarat pendaftaran calon. Dalam rancangan PKPU, syarat pendaftaran bakal
calon telah dibuat sama kecuali syarat dukungan untuk pendaftaran bakal
calon perseorangan yang mendapat keringanan, yaitu hanya menyetor 5
persen dukungan dari total dukungan. (rumahpemilu.org)
Popular Posts
-
Sumber: tvone Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK...
-
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...
-
Kinerja seluruh KPU di Riau terus dikritik. Data hasil Pemilu dari Riau yang masih di tabulasi nasional jumlahnya paling minim. Riauterkini-...
-
Prestasi sekolahku gak jelek-jelek amat tuh. Aku dulu murid kelas biologi (waktu itu pembagiannya A1 fisika, A2 biologi 'en A3 ilmu sosi...
-
JUMPA PERS: Anggota DPD asal Riau Intsiawati Ayus (kedua kiri) bersama anggota DPD menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan di S...
-
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial...
-
Menjelang kelulusan SMU, kecuali anak-anak yang mendapat PMDK, kami semua gamang dengan pilihan. Tak ada arahan ’en informasi yang cukup ten...
-
PEKANBARU -- Gaung Riau-- Manajemen sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dahulun...
-
Pekanbaru-riau.blogspot.com--Seperti diberitakan Riau Pos Partai Golkar dan Partai Demokrat bersaing di perolehan sementara Pemilu Legislati...
-
Guru itu walo galak, but sebenarnya mereka chayang ama kita. Tanpa mereka kita ’gak bakal seperti sekarang,minimal ngasih tau ilmu. Aku cih ...
KATEGORI
- Aksi Demo
- Amandemen
- Aspirasi
- Audiensi
- BBM
- Berita
- Bikameral
- Catatan Perjalanan
- Checks and Balances
- Dialog
- DPD RI
- DPRD
- Ekonomi Daerah
- Galeri DPD RI
- GP Ansor
- HL
- HTI
- HUbungan DPD-DPR
- Hukum
- Infrastruktur
- intsiawati
- Investasi
- Jambore
- Judicial Review
- Kehutanan
- Ketahanan Energi
- Khazanah Melayu
- Kinerja
- Kinerja DPD RI
- Kliping
- Komite II
- Konflik Agraria
- Korupsi
- KPID
- Kuansing
- Kuningan
- Kunjungan Daerah
- LAM
- Legislasi
- lingkungan
- Masyarakat Adat
- Media Kampanye
- Migas
- Nelayan
- Opini
- Pansus
- Pekanbaru
- Pelantikan
- Pemilu 2009
- Pendidikan
- Penyiaran
- Perburuhan
- Perkebunan
- Perumahan Rakyat
- Pilkada
- Pilpres
- PON
- PPUU
- Profil
- Prolegnas
- pulau padang
- RDP
- Rokan Hilir
- RTRW
- Ruang Media
- sayembara
- Seputar DPD
- Siak
- Sidang Pleno
- Silaturahim
- Sosialisasi KUR
- Susduk
- Tanah Ulayat
- Tata Kelola SDA
- Tata Kota
- Tata Niaga
- Tembakau
- Tokoh dan Opini
- Uji Publik
- Uji Sahih
- UMKM
- Walikota