“Bagaimana
dengan pemilukada 2015 kedepan, yang jelas berkaitan dengan perppu ini
DPR harus segera menuntaskan apapun keputusan politik yang akan diambil,
apakah menyetujui perppu atau tidak. Karena ini berkaitan dengan
persiapan KPU untuk bisa melaksanakan pemilu secara serentak dengan
baik. Kalau menyetujui perppu, berarti pemilukada akan dilaksanakan
secara serentak. Ada 204 provinsi dan kabupaten/kota yang akan
melaksanakan pemilukada secara serentak di tahun 2015, dari jumlah itu 8
diantaranya adalah pemilihan gubernur.” Ujar Sigit Pamungkas,
Komisioner KPU dalam dialog kenegaraan, Rabu (12/11) di DPD.
Intsiawati
Ayus, Anggota DPD RI asal Riau, menegaskan, melihat situasi dan kondisi
politik di Indonesia saat ini, lebih baik Perppu dijadikan sebagai
rujukan untuk penyelenggaraan pilkada. Alasannya, untuk menunggu sikap
tegas menunggu jadwal DPR masih lama sementara Januari 2015 sudah
mendesak.
“Kalau
kita menghitung Januari tidak masalah, tetapi yang menjadi masalah
adalah bagian perangkat pranata yang menyiapkan pilkada tersebut. Tentu
harus sudah dimulai dari sekarang ditatanya, soal penataan ini kan perlu
waktu.” Tegas Intsiawati.
Ia
menambahkan, jika Perppu dicabut dikhawatirkan akan ada kekosongan
hukum. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk keadaan emergency, kita
harus merujuk kepada pemerintah. Bercermin kepada masa lalu, penataan
untuk kelola proses pilkada ini sudah ada rujukannya, sudah ada
landasannya, akan tetapi masih juga dibenturkan dari beberapa dengan
penyelenggaraan pilkada yang banyak catatan.
Sementara
itu, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman
membantah adanya kekosongan hukum jika Perppu dicabut. Sebab, UU No 22
tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2014 telah diundangkan dan ditandatangani
oleh presiden.
“Perppu
keluar tanggal 2 Oktober 2014, sementara UU No 22 tahun 2014 disahkan
oleh DPR tanggal 26 September 2014. Artinya, diundangkan terlebih dahulu
baru Perppu keluar mengacu kepada UU yang
Isran
Noor, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
menyarankan, sebaiknya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri memiliki
semangat terhadap persoalan pilkada ini. Intinya adalah apa keinginan
rakyat itu? Baru dijadikan UU. (my)