KPU Desak Pemerintah dan DPR Ambil Keputusan Pilkada

KOPI, Jakarta – Sebanyak 204 pemilihan kepada daerah (pilkada) di provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2015 akan dilaksanakan, namun nasib pilkada itu sendiri belum jelas acuannya apakah melalui pilkada langsung atau melalui DPRD. KPU telah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil keputusan terkait dengan penyelenggaraan pilkada mendatang.
“Bagaimana dengan pemilukada 2015 kedepan, yang jelas berkaitan dengan perppu ini DPR harus segera menuntaskan apapun keputusan politik yang akan diambil, apakah menyetujui perppu atau tidak. Karena ini berkaitan dengan persiapan KPU untuk bisa melaksanakan pemilu secara serentak dengan baik. Kalau menyetujui perppu, berarti pemilukada akan dilaksanakan secara serentak. Ada 204 provinsi dan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilukada secara serentak di tahun 2015, dari jumlah itu 8 diantaranya adalah pemilihan gubernur.” Ujar Sigit Pamungkas, Komisioner KPU dalam dialog kenegaraan, Rabu (12/11) di DPD.
Intsiawati Ayus, Anggota DPD RI asal Riau, menegaskan, melihat situasi dan kondisi politik di Indonesia saat ini, lebih baik Perppu dijadikan sebagai rujukan untuk penyelenggaraan pilkada. Alasannya, untuk menunggu sikap tegas menunggu jadwal DPR masih lama sementara Januari 2015 sudah mendesak.
“Kalau kita menghitung Januari tidak masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah bagian perangkat pranata yang menyiapkan pilkada tersebut. Tentu harus sudah dimulai dari sekarang ditatanya, soal penataan ini kan perlu waktu.” Tegas Intsiawati.
Ia menambahkan, jika Perppu dicabut dikhawatirkan akan ada kekosongan hukum. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk keadaan emergency, kita harus merujuk kepada pemerintah. Bercermin kepada masa lalu, penataan untuk kelola proses pilkada ini sudah ada rujukannya, sudah ada landasannya, akan tetapi masih juga dibenturkan dari beberapa dengan penyelenggaraan pilkada yang banyak catatan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman membantah adanya kekosongan hukum jika Perppu dicabut. Sebab, UU No 22 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2014 telah diundangkan dan ditandatangani oleh presiden.
“Perppu keluar tanggal 2 Oktober 2014, sementara UU No 22 tahun 2014 disahkan oleh DPR tanggal 26 September 2014. Artinya, diundangkan terlebih dahulu baru Perppu keluar mengacu kepada UU yang
Isran Noor, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyarankan, sebaiknya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri memiliki semangat terhadap persoalan pilkada ini. Intinya adalah apa keinginan rakyat itu? Baru dijadikan UU. (my)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.