Tampilkan postingan dengan label DPD RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPD RI. Tampilkan semua postingan
Calon anggota DPD incumbent Intsiawati Ayus mendulang dukungan terbesar di Kabupaten Siak. Sebanyak 28.512 suara.

Riauterkini-SIAK- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau di Kabupaten Siak, dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak, menunjukkan suara tertinggi yakni diraih nomor urut 8 Intsiawati Ayus SH, MH dengan perolehan suara 28.512 suara dan diikuti nomor urut 17 Rosti Uli Purba dengan perolehan 22.412 suara, dan nomor urut 9 Iwa Sirwani Bibra dengan perolehan 12.236 suara, disusul nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA dengan 11.858 suara, dengan nomor urut 14 Narlis MA dengan perolehan 10.706 suara.

Sementara total surat suara diterima termasuk cadangan sebanyak 277.856 surat suara, dan jumlah surat suara dikembalikan karena rusak atau keliru coblos sebanyak 212 surat suara, serta jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 78.385, dan surat suara yang digunakan sebanyak 199.358. Untuk suara sah dan tidak sah adalah suara sah 173.040 dan suara tidak sah 26.318.

Selain itu untuk data pemilih, jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemili tetap (DPT) sebanyak 272.817 orang, dan jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 702 orang, serta pemilih terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 1.961 orang, dan pemilih khusus tambahan/pengguna KTP dan KK dan sejenisnya sebanyak 9.387 orang dengan total keseluruhannya sebanyak 284.863 orang.

Keterangan Ketua KPUD Siak Agus Salim, usai penghitungan atau pleno sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (22/4/14) bahwa sesuai hasil pleno dari DPRD Kabupaten Siak, DPRD Riau, DPR RI, DPD terdapat suara tertinggi untuk DPD perwakilan Riau dari Kabupaten Siak yakni nomor urut 8 atas nama Intsiawati Ayus, dan Rosti Uli Purba. "Ya, sesuai hasil pleno kita saat ini sudah selesai dan hasilnya sementara sudah ada dan kita akan kirim ke KPU Riau," ujarnya.***(vila)

Jakarta, dpd.go.id - Dewan Perwakilan Daerah RI dalam waktu dekat akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan beberapa pasal dari UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang terkait dengan wewenang DPD. Dari proses tersebut diharapkan ada tafsir resmi yang mengatur hubungan kelembagaan antara DPR dan DPD RI. Selama ini, DPD merasa DPR telah mengabaikan wewenang DPD untuk ikut serta dalam pembahasan RUU tertentu yang menjadi domain DPD. Hal tersebut menjadi topik bahasan dialog interaktif Perspektif Indonesia dengan tema “Memecah Kebekuan Hubungan DPR-DPD,” Jum’at (07/09/2012) di Pressroom DPD RI.

Hadir sebagai wakil DPD, Senator asal Provisi Riau, Intsiawati Ayus, menyatakan bahwa dalam judicial reiview ini DPD RI berada dalam posisi meminta MK menafsirkan bukan melakukan gugatan kewenangan antar lembaga Negara. “Saya sendiri memahami bahwa Undang-undang merupakan produk kompromi politik, maka dari itu kami meminta MK untuk membuatkan tafsir sesuai konstitusi bagaimana sesungguhnya makna dari kata-kata “ikut membahas” dalam UU MD3,” ujar Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR ini.

Di DPR RI sendiri, saat ini sedang dibahas RUU revisi atas UU MD3. Menurut anggota Komisi III DPR RI dari FPAN, Taslim Chaniago, akan lebih baik jika DPD menunggu proses pembahasan revisi UU MD3 ini selesai baru mengajukan judicial review jika masih terdapat pasal-pasal yang dinilai kurang jelas. “Pengajuan judicial review ke MK saat ini justru akan kembali membuat hubungan antara kedua lembaga menjadi beku, ” kata Taslim.

Sebagai lembaga perwakilan, baik DPD maupun DPR seharusnya menjadi mitra yang sejajar (equivalent partner). Namun jika satu pihak memiliki kewenangan sangat besar sementara pihak lain hanya diberi kewenangan yang sangat terbatas, maka akan sulit terjadi check and balances antar kamar dalam parlemen. Pengamat Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam tahap pematangan demokrasi. “Dalam proses pembentukannya, DPD RI sering dianggap sebagai lembaga premature. Hingga saat ini belum ada kesepakatan tentang tugas dan fungsi DPD,” terang Ikrar. Oleh karena itu, menurutnya perlu ada penjelasan yang memperjelas posisi DPD.

Salah satu hal yang harus segera dilakukan menurut Refly Harun adalah mengupayakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tujuan judicial review ini adalah untuk meminta penafsiran yang jauh lebih fixed ketimbang penafsiran yang dimiliki pembentuk Undang-undang,” jelas Refly. Selain itu, pengamat Hukum Tata Negara ini juga menegaskan pentingnya kesepakatan bangsa terhadap DPD. “Apakah kita masih butuh DPD atau tidak?” ungkapnya yang kemudian melanjutkan bahwa Indonesia masih membutuhkan DPD yang mewakili daerah. (af/saf)
Pertemuan Polri–KPK Berakhir Buntu


Jakarta-harianandalas.com
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai penyelidikan kasus Simulator SIM oleh kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke KPK.

Demikian pernyataan resmi Kaukus Antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (7/8).

Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Sementara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum, dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

“Sikap Polri tersebut bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasal 3), dalam penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan. Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum,” tegas anggota kaukus, Wayan Sudirta.

Dalam pernyataan resminya terkait penanganan kasus simulator SIM, DPD menyatakan sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM.

Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini karena cacat hukum. Kepolisian juga harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.

Kepada DPR juga diminta berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini. Selain itu Presiden SBY harus turun tangan agar Polri menaati segala kentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Turut hadir dalam konfrensi pers itu anggota kaukus antikorupsi DPD RI di antaranya Dr H Rahmat Shah, Intsiawati Ayus, H Pardi SH, Juniwati Masjchum Sofwan, Jack Ospara, Ferry FX Tinggogoy, dan Abdul Aziz SH.

Di akhir konfrensi pers, Rahmat Shah yang juga Anggota DPD RI dari Sumatera Utara menyampaikan bahwa sikap kaukus antikorupsi DPD RI bukan menyoroti kasus yang terjadi di kepolisian semata, tetapi semua instansi.

“Kami DPD RI akan memerangi korupsi bukan saja di tubuh Polri tetapi di semua instansi yang memang tercium adanya kasus korupsi, kami tidak akan pernah takut dalam memerangi dan memberantas korupsi di manapun berada. Kami tidak akan takut dalam hal ini sama siapa saja.

Kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kami bukan dari partai politik yang sewaktu-waktu bisa di-recall atau diberhentikan," ujar pendiri Monas Keadilan di Medan ini.

Berakhir Buntu

Sementara itu Pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah mencoba bertemu untuk mendinginkan suasana terkait rebutan perkara Simulator SIM. Sayangnya, dalam pertemuan sampai subuh itu, tak ada hasil signifikan yang didapatkan.

Pimpinan KPK yang hadir adalah Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro Muqoddas. Sedangkan pihak Polri diwakili langsung oleh Jenderal Timur dan Kabareksrim Komjen Pol Sutarman.

Pertemuan itu dimulai sekitar pukul Senin (6/7) 23.00 WIB. Sampai subuh menjelang, tak ada hasil besar yang dapat disimpulkan. "Kami sampai makan sahur di sana," ujar Abraham Samad di Jakarta, Selasa (7/8).

Namun pertemuan berjalan buntu. Pertemuan pun akan dilakukan lagi dalam beberapa waktu ke depan. "Masih akan dilanjutkan lagi," ujar pria asal Makassar ini.(Gus/BS/Dtc)

fy-indonesia.com
Ketua Kaukus Anti Korupsi DPD RI, I Wayan Sudirta (ke-2 kanan) didampingi anggota Kaukus lainnya, Intsiawati Ayus (kanan), Juniwati Maschun Sofwan (ke-2 kiri) dan Jack Ospora (kiri) dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa sesuai UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK lah yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi ujian SIM yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Mabes Polri pada saat menyampaikan pernyataan sikap DPD RI berkaitan dengan dualisme penyidikan driving simulator oleh KPK dan Kepolisian pada Selasa, 07/08/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, beliau pun menegaskan bahwa Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum. justru sebaliknya Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK. Selanjutnya Presiden harus turun tangan agar POLRI menaati segala ketentuan undang2 nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fyi/Mulkan Salmun.

JAKARTA, PedomanNEWS
Kaukus Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah RI, mengaku kecewa dengan lembaga hukum Kepolisian Negara RI. Menurutnya, keseriusan Polisi untuk melakukan pembersihan diri dari jerat korupsi, masih belum berhasil dibuktikan.

Sebelumnya, kinerja Polri dalam menangani beberapa kasus korupsi seperti rekening gendut Jenderal Polisi, mafia hukum dan pajak, kasus proyek pengadaan jaringan radio dan alat komunikasi Mabes Polri (2002-2005), memiliki rekam jejak yang buruk bagi Polri.

Kasus yang mencuat akhir-akhir ini adalah kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu Jenderal bintang dua Irjen Djoko Susilo. Pada kasus ini, Kaukus Anti Korupsi DPD, melihat upaya Kepolisian yang bermaksud ingin merintangi langkah KPK dalam menegakkan hukum.

Sikap Polri justru mendorong institusi Polri untuk melanggar hukum dan dapat menurunkan pamor kepolisian lebih rendah lagi. Sikap Polri ini harus dihentikan dan menyerahkan kasus itu kepada KPK.

Oleh karena itu, menurut Kaukus Anti Korupsi DPD, DPR harus turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Tak hanya DPR, Presiden juga harus turun tangan, karena Polri di bawah Presiden.

Oleh karenanya, Kaukus Anti Korupsi DPD, dengan tegas menyatakan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM.
2. Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat huku.
3. Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.
4. DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini.
5. Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala ketentuan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
6. Mengimbau peran serta masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan amengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Pernyataan tegas tersebut, disepakati oleh Tim Kaukus Anti Korupsi DPD RI yaitu I Wayan Sudirta (Bali), Intsiawati Ayus (Riau), Pardi (DKI Jakarta), Jack Ospara (Maluku), Juniwati Masjchun Sofwan (Jambi), Rahmat Shah (Sumut), Ferry Tinggogoy (Sulut) dan ABdul Aziz (Sumsel), di gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (7/8).

Nurrina Desiani

Medan-@harianandalas.
Permasalahan lalu lintas terus berkembang secara dinamis dan kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan mobilitas yang terus meningkat, sementara kapasitas jalan cenderung statis. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Hal ini dikatakan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho diwakili Sekdaprovsu H Nurdin Lubis saat menerima rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (6/7) di Ruang Beringin Lt VIII Kantor Gubsu.

Menurut data Ditlantas Polda Sumut Tahun 2011, kata Nurdin, tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang salah satu pemicunya adalah keterbatasan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan jalan khususnya di jalan nasional dan provinsi mencapai 1600 jiwa.

"Artinya 4 jiwa per hari meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan 55,2 persen di antaranya usia produktif," urai Sekdaprovsu yang didampingi Assisten Administrasi Umum dan Aset H Hasban Ritonga SH, Kadis dan Perhubungan Provsu Anthony Siahaan SE ATD MT.

Dia mengatakan, dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar.

"Diharapkan agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa menurun nantinya," ungkap Nurdin.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI H Bambang Susilo mengatakan, kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan 7-9 Juli 2012, untuk melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan di Sumatera Utara serta menyerap asipirasi dan juga melakukan pengawasan yang difokuskan ke Bandara Kuala Namu.

"Kita akan meninjau ke Bandara Kuala Namu," ujar Bambang yang hadir beserta rombongan dari Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite II Intsiawati Aysu SH, MH (Riau), Parlindungan Purba, SH, MM (Sumut), Mursyid (Aceh), M Syukur SH (Jambi), Abdul Aziz (Sumatera Selatan), Iswandi, AMd (Lampung), Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), H Ahmad Subadri (Banten), Ir Abraham Liyanto (NTT), Ahmad Syaifullah Malonda, SP (Sulawesi Tengah), Etha Aisyah Hentihu (Maluku) dan Pdt Elion Numberi, STh (Papua).

Turut Hadir pertemuan tersebut, mewakili Kapolda Sumatera Utara Karo Ops Poldasu Kombes Pol Drs Iwan Hari Sugiarto, dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Risman Sibarani, GM PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Satker Bandar Udara Baru Medan, mewakili Kadis Kanla Provsu.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.