Tampilkan postingan dengan label Dialog. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dialog. Tampilkan semua postingan
DPD RI mensosialisasikan kepada akademiisi hasil uji materi atas UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap UU 1945 di Fakultas Hukum, Universitas Riau

Dalam sosialiasinya, Intsiawati Ayus, selaku sekretaris Tim Ligitasi DPD mengatakan, proses legislasi masih cacat hukum setelah ditetapkan putusan MK pada 27 maret 2013 lalu. Sampai sat ini amar putusan MK itu DPD belum berkenan melaksanakan putusan tersebut.


November 2013, DPD RI akan mengajukan SKLN (Sengkeeta Kewenangan antar Lembaga Negara) dengan memohon kepada MK  untuk menafsirkan kewenangan DPD kepada konstitusi.

"Maka dengan iu kita membangun dukungan dari akademiksi bahwa proses legislasi di Republik ini masih cacat formal, tidak sesuai dengan amar putusan MK pada 27 maret silam" Ungkapnya


John Pieris yang hadir dalam acara itu mengatakan, selaku wakil koordinator Tim Ligitasi DPD RI  menyatakan sosialiasi terkait kewenangan legislasi DPD RI snagat penting.

Ditambah lagi, zulbahri anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, sistem dua kamar masih lama, kewenangan DPD belum sejalan dengan amanat konstitusi
JAKARTA, (PRLM).-Anggota DPD RI Intsiyawati Ayus menyatakan, peran DPD RI memberantas korupsi secara resmi lewat lembaga yang diputuskan pimpinan. Untuk anggota-anggota DPD RI, mereka punya cara sendiri-sendiri dalam rangka ikut memerangi korupsi di daerah. Korupsi di daerah terjadi sistemik.

Dia memberi contoh daerah pemilihannya Riau, di provinsi ini, sektor terbesar terjadinya korupsi adalah kehutanan, perkebunan, dan tambang kata Intsiawati Ayus dalam dialog kenegaraan " Peran DPD Mencegah Korupsi di Daerah" bersama Boni Hargens dan M Daulat dari aktivis anti korupsi dari Sultra, di Komplek Parlemen-Senayan Jakarta, Rabu (25/9/13).

Intsiawati Ayus mengaku kalau dia ke dapil selalu menghadapi konflik, dan kasus yang terkait korupsi. Di Riau itu lengkap, gubernur, empat bupati, dan beberapa lurah (kepala desa) sudah masuk tahanan lembaga pemasyarakatan. Tinggal camatnya saja yang belum masuk LP, mudah-mudahan tidak. Itu semua terkait korupsi kehutanan,” ujarnya.

Intsiyawati mengakui jika tingkat korupsi daerah itu parah, kronis, sistemik, dan luar bisa. Karena itu penanganannya harus secara luar biasa pula. Khusus di provinsi Riau misalnya, banyak izin tambang hampir semua izinya ada di Kementerian Kehutanan di Jakarta, tapi pada urutan tertentu melibatkan orang pemda, katanya.(A-109/A-108)***


Rabu, 25/09/2013 - 22:08 / Pikiran Rakyat
Meningkatnya Perkembangan Pariwisata di Kabupaten Pelalawan akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Intsiawati Ayus SH MH. 

Dalam talkshow yang berdurasi selama 60 menit itu mengupas peran DPD RI dalam memajukan daerah serta bagaimana peran perempuan sebagai wakil rakyat di Senayan. 

Seperti apa interaktifnya, silahkan dengarkan.













Intsiawati Ayus Menjadi Panelis dalam Bedah Buku Indonesia dan Kelapa Sawit serta isu lingkungan

IA Bersama Kepala Dinas Perkebunan, Anggota DPRD Riau, Serta Moderator sebelum acara dimulai

Berfoto Bersama Dengan Panelis serta Penulis Buku.

Intsiawati Ayus SH. MH di dampingi Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Riau, Menyelesaikan Konflik Lahan Desa Sako Margasari (15/5)



Intsiawati Ayus Menjadi Pembicara bersama Pimpinan MPR-RI di Pekanbaru

Didampingi oleh Lukman Edy dan Pimpinan MPR-RI dalam seminar Nasional (15/5)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.