Tampilkan postingan dengan label HL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HL. Tampilkan semua postingan
Calon anggota DPD incumbent Intsiawati Ayus mendulang dukungan terbesar di Kabupaten Siak. Sebanyak 28.512 suara.

Riauterkini-SIAK- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Riau di Kabupaten Siak, dalam hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak, menunjukkan suara tertinggi yakni diraih nomor urut 8 Intsiawati Ayus SH, MH dengan perolehan suara 28.512 suara dan diikuti nomor urut 17 Rosti Uli Purba dengan perolehan 22.412 suara, dan nomor urut 9 Iwa Sirwani Bibra dengan perolehan 12.236 suara, disusul nomor urut 11 Dr Hj Maimanah Umar MA dengan 11.858 suara, dengan nomor urut 14 Narlis MA dengan perolehan 10.706 suara.

Sementara total surat suara diterima termasuk cadangan sebanyak 277.856 surat suara, dan jumlah surat suara dikembalikan karena rusak atau keliru coblos sebanyak 212 surat suara, serta jumlah surat suara yang tidak digunakan sebanyak 78.385, dan surat suara yang digunakan sebanyak 199.358. Untuk suara sah dan tidak sah adalah suara sah 173.040 dan suara tidak sah 26.318.

Selain itu untuk data pemilih, jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemili tetap (DPT) sebanyak 272.817 orang, dan jumlah pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 702 orang, serta pemilih terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 1.961 orang, dan pemilih khusus tambahan/pengguna KTP dan KK dan sejenisnya sebanyak 9.387 orang dengan total keseluruhannya sebanyak 284.863 orang.

Keterangan Ketua KPUD Siak Agus Salim, usai penghitungan atau pleno sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (22/4/14) bahwa sesuai hasil pleno dari DPRD Kabupaten Siak, DPRD Riau, DPR RI, DPD terdapat suara tertinggi untuk DPD perwakilan Riau dari Kabupaten Siak yakni nomor urut 8 atas nama Intsiawati Ayus, dan Rosti Uli Purba. "Ya, sesuai hasil pleno kita saat ini sudah selesai dan hasilnya sementara sudah ada dan kita akan kirim ke KPU Riau," ujarnya.***(vila)
JAKARTA (Pos Kota) – DPD RI segera melayangkan gugatan sengketa kewenangan dengan DPR. Gugatan terpaksa dilakukan, karena DPD RI tidak dilibatkan oleh DPR dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan, DPD RI harus dilibatkan dalam pembahasan RUU terkait dengan masalah daerah.

“Kami sudah sabar, tapi DPR terus mengulur waktu. Cuma waktunya kapan, ini masih menunggu wangsit dulu. Tapi kemungkinan sebelum 10 November 2013,” kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus dalam diskusi di DPD RI, Rabu (16/10).

Menurut dia, putusan MK sudah keluar Maret 2013, sejak itu DPD RI lantas mengkomunikasikan dengan lembaga negara lain yang disebut dalam putusan tersebut, yakni Presiden dan DPR. Presiden sudah menanggapi dengan baik, tapi DPR tidak pernah menanggapi secara positif.

Pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali kepada DPR untuk melakukan koordinasi guna menjalankan putusan itu. “Tapi, DPR selalu mengulur, hingga kini belum terjadi pertemuan. DPR pun tetap membahas RUU dengan pemerintah tanpa melibatkan DPD RI. Ini kan melanggar UUD,” katanya.

Ayus menilai, sengketa ini bisa terjadi, karena dalam amandemen UUD 1945 dulu sepertinya tidak memprediksi soal potensi adanya konflik antarlembaga negara. Ini merupakan salah satu kenyataan lemahnya hasil perubahan itu, sehingga amandemen kelima sangat diperlukan. “Tidak ada cara lain kecuali mengamandemen UUD. Kita tidak bisa bersandar pada teks konstitusi yang ada saat ini,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sengketa antar lembaga negara akan terus terjadi, kalau masing-masing lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi dan tanpa etika. Sengketa yang akan diajukan oleh DPD RI bukanlah masalah ringan. Semau karena buntut dari tindakan DPR yang tidak pernah melibatkan DPD RI dalam membahas RUU.

Dampaknya berat, semua produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR pasca putusa MK dia nilai illegal. “UU yang dihasilkan DPR itu cacad formal,” katanya, kemarin.

Margarito sepakat dan meminta agar DPD sekali-kali menjadi “anak nakal” agar tidak diremehkan DPR. “Sebaiknya DPD tidak ikut membahas RUU, apalagi menandatangani persetujuan untuk membahas,” ungkapnya.

Dengan sikap keras seperti ini, kata Margarito lagi, semua produk RUU yang saat ini sedang dibahas DPR, maka secara otomotis akan tidak sah. “Kalau DPD bersikap seperti itu, maka UU yang akan dihasilkan jadi gugur semuanya,” terangnya.

Diakui Margarito, pembahasan RUU di DPR pun juga tergantung dari kesepakatan pimpinan parpol. “Memang keras perilaku parpol yang dinilai tidak berorientasi untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun lebih mendasari pada kepentingan kelompok dan partainya,” paparnya. (winoto)
DPD RI mensosialisasikan kepada akademiisi hasil uji materi atas UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap UU 1945 di Fakultas Hukum, Universitas Riau

Dalam sosialiasinya, Intsiawati Ayus, selaku sekretaris Tim Ligitasi DPD mengatakan, proses legislasi masih cacat hukum setelah ditetapkan putusan MK pada 27 maret 2013 lalu. Sampai sat ini amar putusan MK itu DPD belum berkenan melaksanakan putusan tersebut.


November 2013, DPD RI akan mengajukan SKLN (Sengkeeta Kewenangan antar Lembaga Negara) dengan memohon kepada MK  untuk menafsirkan kewenangan DPD kepada konstitusi.

"Maka dengan iu kita membangun dukungan dari akademiksi bahwa proses legislasi di Republik ini masih cacat formal, tidak sesuai dengan amar putusan MK pada 27 maret silam" Ungkapnya


John Pieris yang hadir dalam acara itu mengatakan, selaku wakil koordinator Tim Ligitasi DPD RI  menyatakan sosialiasi terkait kewenangan legislasi DPD RI snagat penting.

Ditambah lagi, zulbahri anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, sistem dua kamar masih lama, kewenangan DPD belum sejalan dengan amanat konstitusi
 
Riau24-- Menyikapi konflik permasalahan lahan yang terjadi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau selama ini, 4 Anggota Komite-II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) blusukan ke Kabupaten Kampar, atas dasar aspirasi konflik agraria Pemprov Riau dengan Kabupaten Kampar. Pantauan Riau24.com, Kamis (3/10/13).
Berdiskusi dengan Bupati Kampar sebelum acara di mulai

Pada kunjungan bertema Advokasi Komite-II DPD-RI ini, begitu banyak pembahasan yang dilakukan antara Anggota Komite bersama Bupati Kampar serta para Camat dan Kepala Desa (Kades) yang memiliki permasalahan lahan dengan perusahaan besar, yang berdiri selama ini.

"Kasus tanah di kampar ini memang luar biasa. Karena daerah kita memang luas, saya selalu himbau camat, kades, jangan sekali-kali membuat SKT atau SKGR, dikawasan hutan. Karena kalau ada pidananya, saya tidak bertanggung jawab," papar Bupati Kampar, Jefri Noer saat melakukan pembahasan.

4 Anggota Komite-II DPD-RI yang hadir, yakni Instiawati Ayus (Anggota DPD-RI dari Riau, sekaligus ketua rombongan), Iswandi (Anggota DPD-RI dari Lampung), Ahmad Supadri (Anggota DPD-RI dari Banten), dan M. Surya (Anggota DPD-RI dari Jawa Barat).

Terkait hal ini, selaku Bupati, Jefri menerangkan ada 3 perusahaan besar yang bermasalah dengan sengketa lahan di beberapa Desa se-Kabupaten Kampar. 3 perusahaan tersebut ialah PTPN-V, PT. Raka, PT. Rimba Seraya Utama.

Disamping itu, Jefri juga mengakui perihal permasalahan yang selalu menjadi tugas utama di Kabupaten Kampar, yaitu mengenai pengembangan infrastruktur, terutama pembangunan jalan.

"Yakni karena ada daerah-daerah yang masih banyak terisolir. Dengan sebab karena menyentuh kawasan hutan lindung, oleh karena itu kami mengharapkan agar DPD-RI yang hadir ini bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar untuk ekspansi kemajuan Kampar." Ujar Jefri lagi dalam forum. (Nof)
Kepala BPN Riau memberikan Penjelasan
PT RSU juga melihatkan peta kepada masyarakat Bangun Sari

Riau24-- Menyikapi konflik permasalahan lahan yang terjadi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau selama ini, 4 Anggota Komite-II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) blusukan ke Kabupaten Kampar, atas dasar aspirasi konflik agraria Pemprov Riau dengan Kabupaten Kampar. Pantauan Riau24.com, Kamis (3/10/13).
Pada kunjungan bertema Advokasi Komite-II DPD-RI ini, begitu banyak pembahasan yang dilakukan antara Anggota Komite bersama Bupati Kampar serta para Camat dan Kepala Desa (Kades) yang memiliki permasalahan lahan dengan perusahaan besar, yang berdiri selama ini.
"Kasus tanah di kampar ini memang luar biasa. Karena daerah kita memang luas, saya selalu himbau camat, kades, jangan sekali-kali membuat SKT atau SKGR, dikawasan hutan. Karena kalau ada pidananya, saya tidak bertanggung jawab," papar Bupati Kampar, Jefri Noer saat melakukan pembahasan.
4 Anggota Komite-II DPD-RI yang hadir, yakni Instiawati Ayus (Anggota DPD-RI dari Riau, sekaligus ketua rombongan), Iswandi (Anggota DPD-RI dari Lampung), Ahmad Supadri (Anggota DPD-RI dari Banten), dan M. Surya (Anggota DPD-RI dari Jawa Barat).
Terkait hal ini, selaku Bupati, Jefri menerangkan ada 3 perusahaan besar yang bermasalah dengan sengketa lahan di beberapa Desa se-Kabupaten Kampar. 3 perusahaan tersebut ialah PTPN-V, PT. Raka, PT. Rimba Seraya Utama.
Disamping itu, Jefri juga mengakui perihal permasalahan yang selalu menjadi tugas utama di Kabupaten Kampar, yaitu mengenai pengembangan infrastruktur, terutama pembangunan jalan.
"Yakni karena ada daerah-daerah yang masih banyak terisolir. Dengan sebab karena menyentuh kawasan hutan lindung, oleh karena itu kami mengharapkan agar DPD-RI yang hadir ini bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar untuk ekspansi kemajuan Kampar." Ujar Jefri lagi dalam forum. (Nof)
- See more at: http://www.riau24.com/berita/baca/11257-4-anggota-dpdri-blusukan-ke-kampar-untuk-masalah-konflik-lahan/#sthash.VwqRjoAV.dpuf
Jakarta (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Intsiawati Ayus mengatakan sampai saat ini ada 54 undang-undang sektor yang tumpang tindih sehingga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan perizinan.

"Kami sudah teliti, sekarang ini ada 54 UU Sektor yang begitu tumpang tindih. Jangankan di tingkat implementasinya yang tumpang tindih, di tingkat regulasinya sudah tumpang tindih. Ini sumber persoalan," kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus pada diskusi DPD RI Senayan Jakarta, Rabu. Diskusi Dialog Kenegaraan dengan tema "Memberantas Korupsi di Daerah" menghadirkan pembicara Anggota DPD RI Intsiawati Ayus, Direktur LPI Boni Hargens dan Ketua Gerakan Wakatobi Bersih Muhammad Daulat.

Lebih lanjut Intsiawati menjelaskan berbagai modus korupsi di daerah banyak terjadi pada pengeluaran surat izin. Khusus di Provinsi Riau, korupsi paling tinggi terjadi di sektor kehutanan, kemudian perkebunan dan baru di sektor tambang.

Menurut dia, modus untuk terjadinya korupsi dilakukan dengan pengeluaran surat izin."Selama ini cari korupsinya itu dilakukan dengan seksi. Kalau mau pilkada, banyak itu keluar surat kuasa pertambangan (KP)," kata senator asal Riau tersebut.

Intsiawati menjelaskan khusus di Riau, hampir seluruh jajaran terlibat korupsi. Gubernur dan empat bupati di Riau masuk ke KPK terkait korupsi kehutanan."Yang lebih mencengangkan, surat izin yang dikeluarkan luas lahannya lebih besar dari total luas lahan Kabupaten Pelalawan sendiri. Jadi rumah-rumah penduduk masuk juga," kata Intsiawati. Data yang ada di Kemendagri, dari 529 kepala daerah, sebanyak 58 persen atau 304 Kepala Daerah terlibat korupsi.

Intsiawati menilai kejahatan di SDA ini sudah masuk kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya juga harus luar biasa, tetapi ironisnya aturan yang ada saat ini, masih biasa-biasa saja.

Sementara Boni Hargens menjelaskan berbagai persoalan korupsi di daerah terjadi karena sistim bos-isme. Penguasaan politik di tingkat lokal hanya dimenangkan oleh segelintir orang. Ini sistim bos-isme," kata Boni.

Bos-isme ini bisa terdiri atas orang parpol, konglomerat, birokrat, elit tokoh masyarakat, bahkan bahkan bisa preman. "Korupsi politik di daerah subur karena akar sistim bos-isme lokal ini. Jadi musuh demokrasi lokal ini sistim bosisme," kata Boni.Menurut dia, untuk memutus mata rantai bos-isme ini sebetulnya tidak rumit; cukup memahami segelintir orang itu saja.
(bengkulu.antaranews.com
Meningkatnya Perkembangan Pariwisata di Kabupaten Pelalawan akhir-akhir ini menjadi sorotan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Intsiawati Ayus SH MH. 

Dalam talkshow yang berdurasi selama 60 menit itu mengupas peran DPD RI dalam memajukan daerah serta bagaimana peran perempuan sebagai wakil rakyat di Senayan. 

Seperti apa interaktifnya, silahkan dengarkan.













More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.