Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lingkungan. Tampilkan semua postingan

PANGKALAN KERINCI-Haluan Riau . Bupati Pelalawan HM Harris, Senin (12/11), menerima kunjungan tiga anggota DPD RI yakni Dr Hj Maemanah Umar, H. Abdul Gafar Usman, dan Intsiawati Ayus di ruang auditorium kantor bupati. Saat kunjungan itu, Bupati meminta dukungan pembangunan Teknopolitan dan PLTG yang akan dilaksanakan Pemkab Pelalawan. Selain itu juga dibahas berbagai masalah di Pelalawan agar diperjuangkan anggota DPD di level nasional. Ikut hadir pada kesempatan itu, Sekda Zardewan, anggota DPRD, asisten, kepala dinas, badan, camat, kepala desa, tokoh adat, ketua KPUD, tokoh masyarakat dan pemuda.

Bupati juga mengekspos potensi dan pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan, seperti program pembangunan wisata Bono, MP3EI tentang Teknopolitan dan PLTG. Dalam pelaksanaan program itu terdapat beberapa kendala, seperti pelaksanaan program pembaharuan menuju kemandirian seperti pembebasan lahan Teknopolitan dan program PLTG yang memerlukan dukung dari anggota DPD RI asal Riau agar segera terealisasi. Menurut Bupati, terkait pembangunan PLTG masih terkendala masalah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang belum tercapai secara konkrit.

“Soal PLTG Langgam Power yang dinantikan masyarakat, masih ada kendala PJBG di BP Migas. Hal itu seharusnya sudah selesai sesuai target PLTG akan di launching akhir tahun 2012. Namun BP Migas sendiri belum mengeluarkan PJBG sehingga dikwatirkan pembangunan PLTG terkendala. Sesuai rencana perkiraan kita seharusnya pada bulan September atau paling lambat Oktober 2012 PJBG selesai. Karena rencana program PLTG dibangun untuk mengatasi persoalan listrik di Riau dengan memakai sumber daya alam gas yang ada di Kabupaten Pelalawan,” papar Bupati.

Dikatakan Bupati, saat ini pemancangan kedudukan mesin genset serta pemasangan mesin akan dilakukan. Karena penimbunan dan pematangan lokasi telah rampung. Namun hal itu dilakukan jika PJBG telah ada maka perusahaan konsorsium dapat melaksanakan pekerjaan. Apabila PJBG dari BP Migas belum keluar, pembangunan PLTG mengalami kendala, kontraktor tak mau kerja karena resiko. "Untuk itu, kita berharap PJBG segera terwujud, karena ini sangat kita butuhkan," tuturnya.

Mendengar permasalahan PJBG BP Migas, anggota DPD Dr Hj Maemanah Umar, H. Abdul Gafar Usman, dan Intsiawati Ayus meminta secara tertulis permasalahan dan data di Kabupaten Pelalawan kepada Bupati untuk dijadikan bahan agar diperjuangkan ke pusat nantinya. “Karena tanpa data yang lengkap, maka perjuangan DPD akan kurang maksimal. Apabila lengkap datanya sesuai kebutuhan masyarakat, kami dari DPD berjanji memperjuangkan semaksimalnya,” ujar ketiga anggota DPD RI itu.

Hj Maemanah Umar, H. Abdul Gafar Usman, dan Intsiawati Ayus mengaku sangat kagum dan salut akan program dan keberanian Bupati HM Harris. Untuk itu mereka meminta semua pihak agar mendukung program tersebut. “Keberanian Pak Bupati melakukan reformasi birokrasi dan programnya untuk membangun Kabupaten Pelalawan dengan pembaharuan dan kemandirian perlu mendapat dukungan. DPD akan siap melaksanakan tugas untuk membantu Riau dan Kabupaten Pelalawan dengan menyampaikan inventarisasi masalah untuk akses ke pusat," ujar Gafar Usman. (SUHERMI)


Jakartapress.com, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Menteri Kehutanan (Menhut) tidak lagi menerbitkan izin baru pengalihan hutan alam menjadi hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tamanan industri (HTI) guna menahan kerusakan hutan alam. Pemerintah atau Departemen Kehutanan (Dephut) ditantang mencabut izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam.

“Kami menginginkan pengelolaan hutan yang mempertimbangkan kelestarian. Ini harus menjadi prioritas 100 hari Pemerintah,” tukas anggota Komite II DPD Intsiawati Ayus (Riau) di Gedung DPD, Senayan, Rabu (13/1). “Entah berapa menteri menggawangi Dephut, tidak satu pun berani mengubah status izin pengusahaan hutan dari Sabang sampai Merauke,” ungkapnya.

Iin, panggilan akrabnya, mengatakan, penerbitan izin baru hanya menambah kerusakan hutan alam. “Pemberian izin baru jangan mengganggu hutan alam. Kalau Pemerintah menerbitkan izin baru, arealnya di lahan yang rusak, terbengkalai, tidur saja, jangan di areal hutan alam yang asri,” tukasnya.

Jika Pemerintah tidak berhenti menerbitkan izin HPH dan HTI, dia mengkhawatirkan luas hutan alam semakin berkurang atau menyusut dan kerusakan lingkungan akan semakin memarah. “Ada niat yang busuk melegalisasi pemanfaatan kayu hutan alam atas nama HPH, HTI, atau apa pun,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) dan Mursyid (Nanggroe Aceh Darussalam).

Intsiawati mengamati, pemberian izin pembukaan lahan sebagai konsesi bagi perusahaan seringkali tidak tepat. Kasus yang kerap terjadi di daerah seperti Riau, pengusaha yang mengantongi izin HPH dan HTI di areal hutan alam hanya mengambil kayunya. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat sekitarnya.

Kasus Semenanjung Kampar (Pelalawan) dan Pulau Rangsang (Kepulauan Meranti) membuktikannya. Menurut mantan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD ini, hutan alam di Pulau Rangsang mengalami kerusakan setelah pohonnya ditebang oleh pengusaha yang mengantongi izin HPH. Kini, masyarakat setempat kesulitan mencari sumber air akibat intrusi air laut.

Khusus di pesisir, jika izin konsesi terus menerus diberikan Pemerintah maka kemungkinan akan menenggelamkan kawasan tersebut akibat abrasi yang menghantam daratan. Belum lagi, tidak jarang perusahaan pemegang izin HPH dan HTI berkonflik dengan masyarakat sekitarnya atau pemerintah daerah karena melanggar batas areal konsesi.

Sayangnya, Dephut tidak mengevaluasi izin konsesi perusahaan yang merusak hutan alam, apalagi mencabutnya. “Padahal, kami berharap, segera saja dicabut dan arealnya ditetapkan status quo tanpa tenggat waktu,” ujarnya, terutama status quo areal perusahaan yang lama-lama berkonflik dengan masyarakat dan jelas-jelas melanggar batas.

Mursyid menambahkan, NAD dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia mengalami pengalihan fungsi hutan alam yang luar biasa menjadi kawasan pemukiman dan perkantoran atau kawasan wisata alam yang permanen. Ia mencontohkan, di Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL).

Banyak badan atau instansi yang menanganinya, antara lain BKEL (Badan Kawasan Ekosistem Lauser), Manajemen Lauser, TNGL (Taman Nasional Gunung Lauser), Dephut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan, Dinas Kehutanan, Polhut (Polisi Hutan). Tapi, semuanya tidak menyelesaikan masalah karena perbedaan kepentingan.

Apalagi, penetapan kawasan hutan di “atas meja”, tanpa peninjauan atau evaluasi ke lapangan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan yang berlarut-larut ditambah permainan oknum tertentu yang berkuasa dan menabrak aturan. Praktiknya, terjadi jual beli lahan kepada pemodal (perkebunan, pertambangan) yang merugikan masyarakat sekitarnya.

Singkatnya, hutan-hutan alam di Aceh mengalami penggundulan karena penebangan liar yang menimbulkan banjir di hilir, merusak sarana dan prasarana umum, dan mengakibatkan kerugian harta benda, merusak hasil pertanian khususnya persawahan. Perilaku pengusaha yang juga memprihatinkan adalah kebiasaan membakar lahan yang ditebang, sehingga terjadi polusi asap dan kebakaran yang meluas.

Djasarmen mengatakan, pengalihan fungsi hutan lindung menjadi permukiman di Batam tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah hanya akan menyisakan masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan pengalihan hutan lindung di kawasan Rempang dan Galang.

Selama kunjungan reses belum lama ini di Kepulauan Meranti, Intsiawati bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau dan aparatur Kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri. Hutan alam sebagai sumber mata pencaharian masyarakat lenyap akibat pembukaan lahan besar-besaran.

Intsiawati memprihatinkan hutan alam di sana yang rata dengan berton-ton kayu tebangan menumpuk di titik-titik logyard (lokasi tumpukan kayu). Ia mengkhawatirkan, aktivitas PT SRL akan menenggelamkan salah satu pulau terluar di Indonesia, karena jarak bibir pantai dengan areal konsesi yang tidak sampai satu kilometer. Lokasinya strategis bagi pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aktivitas perusahaan HTI ini tentu saja menjadi ancaman bagi penduduk sekitarnya, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka. Kehadirannya menghilangkan hak-hak masyarakat mendapat sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka menggantungkan dirinya kepada kekayaan hutan alam ini.

“Masyarakat yang mengambil kayu di hutan milik masyarakat sendiri ditangkap oleh oknum aparat kepolisian. Padahal, kayu yang diambil hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga sendiri,” katanya. (AR)DPD akan Desak Presiden Izinkan Periksa Pejabat


Dukung Proses Hukum Ilog Riau
PEKANBARU-Koordinator Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD RI Intsiawati Ayus, yang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau mengatakan, pihaknya akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secepatnya mengeluarkan izin pemeriksaan sejumlah pejabat di Riau yang diduga terlibat kasus illegal logging. “Nanti, DPD melalui PAH II akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk mendesak agar izin pemeriksaan para pejabat di Riau segera dikeluarkan. DPD turun langsung ke Riau guna menghimpun informasi langsung dari lapangan,” ungkap Intsiawati terburu-buru ketika ditemui Riau Mandiri di saat hendak meninggalkan kantor Gubernur Riau usai pertemuan PAH II DPD RI dengan organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM terkait illegal logging di Riau, Rabu (26/9).

Intsiawati menyebutkan, pihaknya mendukung langkah Polda Riau. Namun demikian, harus ada kepastian bagi perusahaan. “Kita dukung proses hukum yang dilakukan Polda, tapi jangan sampai perusahaan digantung lama agar kayu tidak membusuk. Kayu harus dilelang tapi dari satu sisi perusahaan sudah membayar administrasi tapi harga lelang lebih rendah dari yang telah dibayarkan,” tutur Intsiawati. Intsiawati juga menyebutkan, dari hasil kunjungan kerja PAH II DPD RI ke Riau yang dikoordinatorinya, selain bertemu dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, rombongan juga turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga terjadi ilog serta ke sejumlah perusahaan bubur kertas yang saat ini tersandung dugaan ilog di Riau.

Hasil kunjungan PAH II DPD ke sejumlah perusahaan kertas yang diduga terlibat ilog, ditemui fakta kalau kerusakan hutan terjadi di Riau tidak sebanding dengan rehabilitasi lahan di lapangan. Perusahaan mengaku kesulitan melakukan penanaman karena belum adanya kepastian proses hukum dari pihak kepolisian. “Keinginan perusahaan untuk menanam sudah ada. Tapi karena Hutan Tanaman Industri (HTI) terpolice line, mereka baru bisa menanam sebanyak 20 persen yakni 5.000 pohon dari 20.000 pohon yang ditargetkan,” terang anggota DPD RI asal Riau ini.

Intsiawati mengatakan, dari kunjungannya ke sejumlah perusahaan tersebut, ada kondisi ril di mana perusahaan meminta kejelasan dan ketegasan tentang persepsi mengenai illegal logging. Dalam kondisi sekarang, dengan bahan baku dan alat berat yang di-police line membuat tidak berjalannya produksi. “Untuk tetap berjalan, perusahaan terpaksa mengambil tanaman muda yang belum waktunya untuk dipanen,” ucap Intsiawati.

Sementara, sebut Intisawati, sesuai edaran SK Menteri Kehutanan untuk tanaman muda idealnya baru bisa dipanen pada tahun 2009 mendatang. Namun karena dipolice line, perusahaan terpaksa memanen tanaman pada usia empat tahun dari usia enam tahun yang ditentukan. Konsekwensinya, terjadi penurunan kualitas produksi oleh perusahaan. Akibat police line pula, ungkap Intsiawati perusahaan tidak dapat melakukan penanaman pada areal yang dipertanyakan (proses hukum) dan status hukumnya masih menggantung. Menurut perusahaan, kata Intsiawati, kegiatan menaman menjadi terkendala hingga saat ini karena tidak bisa melakukan kegiatan sebelum proses hukum berjalan. Sementara kemarin, PAH II DPD RI juga melakukan pertemuan dengan ormas serta LSM di Riau. “Pertemuan tadi, kita menerima masukan dari ormas dan LSM tentang illegal logging dan kondisi agraria yang berantakan di Riau,” sebutnya. (ara)

Laporan Hengki Seprihadi

PEKANBARU, TRIBUN - Dalam masa kunjungan reses di Kabupaten Kepulauan Meranti, Intsiawati Ayus bersama WALHI Riau dan sejumlah aparatur kecamatan Rangsang, tokoh masyarakat dan satpol PP meninjau kawasan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Desa Sungai Gayung Kiri Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti belum lama ini.

Perjalanan menuju lokasi memakan waktu lebih kurang dua jam dari Tanjung Samak (ibukota kecamatan Rangsang) dengan medan yang sulit dilalui akibat kondisi jalan yang jelek.

Dalam temuannya, Intsiawati Ayus sangat prihatin melihat kondisi hutan alam yang telah rata dengan tanah. Dirinya sangat khawatir, akibat aktivitas SRL tersebut akan mengancam tenggelamnya pulau terluar di Indonesia tersebut.

Jarak bibir pantai dengan aktivitas konsesi tidak sampai 1 km. Berton-ton kayu alam yang sudah ditebang tersebut hanya disusun dibeberapa titik logyard (lokasi untuk tumpukan kayu ) tanpa pernah di keluarkan dari wilayah lokasi konsesi.

Padahal penumpukan kayu tersebut sudah terjadi beberapa bulan. Pada saat kunjungan itu pun, aktivitas SRL pun masih berjalan tanpa ada halangan. Sejumlah alat berat (eskavator) pun terus beroperasi.

"Adanya perkebunan HTI oleh perusahaan ini tentu akan menjadi ancaman nyata bagi penduduk tempatan, baik dari aspek lingkungan maupun eksistensi mereka sendiri. Kehadiran perusahaan HTI ini akan menghilangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber kehidupan dari hutan mereka sendiri karena mereka sangat menggantungkan diri pada kekayaan hutan ini,"ujar Intsiawati Ayus.

Ekspansi HTI PT SRL menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat tempatan. Hal ini terbukti dengan banyaknya protes dari masyarakat yang merasa terancam kehidupannya akibat aktivitas operasi perusahaan tersebut. Pembabatan hutan alam rawa gambut oleh PT. SRL bukan saja mengancam hutan rawa gambut pulau Rangsang tapi juga mengancam pulau terluar Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.(hnk)
Intsiawati Ayus bersama Warga Semenanjung Kampar saat menghadiri acara Penyerahan Kamp dan Penutupan Kamp Pembela Hutan Greenpeace

Pekanbaru, Aktivis lingkungan global, Greenpeace mengakhiri aksi mereka di kawasan rawa gambut Semenanjung Kampar, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, setelah lebih dari satu bulan mereka mendirikan kamp Pelindung Iklim di daerah itu, Minggu siang (29/11).

Sebelum meninggalkan kawasan hutan gambut itu, Greenpeace menggelar acara perpisahan yang dihadiri seribuan warga dari Desa Teluk Meranti, Teluk Binjai, Desa Pulau Muda.

Juru Kampanye Media Greenpeace Asia Tenggara, Zamzami Arlinus yang dihubungi Analisa melalui telepon genggamnya, membenarkan hal itu. Dikatakan, saat perpisahan itu terungkap bahwa warga di tiga desa itu merasa kehilangan ditinggalkan aktivis Greenpeace.

"Siapa lagi yang akan membantu kami berjuang jika Greenpeace pergi. Walaupun begitu, jujur kami katakan warga di Kecamatan Teluk Meranti ini telah dibukakan mata mereka dan disadarkan betapa pentingnya menyelamatkan hutan. Terimakasih Greenpeace. Kami tidak tahu seperti apa nantinya Semenanjung Kampar bila Greenpeace tidak lagi di sini," kata Suharirayati (40), salah seorang warga Teluk Meranti seperti ditirukan Zamzami.

Zamzami mengakui, pernyataan tulus warga ini membuat aktivis dan relawan Greenpeace menjadi terharu. Apalagi yang hadir dalam acara perpisahan itu melebihi perkiraan. Sekitar 1.000 warga Kecamatan Teluk Meranti menyempatkan waktu mereka untuk hadir di Semenanjung Kampar yang terletak di seberang kampung mereka yang dibatasi Sungai Kampar.

"Untuk hadir dalam acara perpisahan ini, sebanyak 30 speedboat dan pompong (kapal kayu motor) ditambah tiga unit kapal ukuran 4 X 10 meter disiapkan untuk antar jemput warga. Ternyata animo warga cukup tinggi untuk hadir pada acara perpisahan ini," kata Zamzami.

Selain kehadiran 1.000-an warga, acara perpisahan itu juga dihadiri Von Hernandez, Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara, Nur Hidayati, Country Representative Greenpeace Indonesia, anggota DPR pemilihan Riau, Intsiawati Ayus dan sejumlah pimpinan LSM yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Zamzami menambahkan, setelah acara perpisahan itu, kamp atau Posko Penyelamat Iklim di Semenanjung Kamapr akan diserahkan kepada Jikalahari. (dw)

Sumber:www.analisadaily.com

Greenpeace Menyerahkan Pos Pelindung Iklim Kepada Masyarakat:Von Herandez Direktur eksekutif Greenpeace Asia Tenggara menyerahkan kunci kamp pembela iklim kepada masyarakat dan LSM Jikalahari pada acara penuntupan kamp pembela iklim di desa Teluk Meranti, Propinsi Riau


Teluk Meranti, Indonesia — Lebih dari seribu orang kemarin mengunjungi Pos Pelindung Iklim Greenpeace (Climate Defender Camp) di Jantung Hutan Sumatra, untuk menghadiri upacara penyerahan pos kepada masyarakat lokal. Upacara yang meriah dan inspiratif ini diselenggarakan oleh Greenpeace dan para pemuka masyarakat lokal.

Greenpeace mendirikan pos pada akhir Oktober lalu untuk menarik perhatian internasional akan pentingnya melindungi hutan alam dalam rangka menghindari bencana perubahan iklim menjelang pertemuan iklim PBB di Kopenhagen yang akan dimulai 7 Desember mendatang.

“Pos pelindung iklim berdiri sebagai simbol solidaritas bersama komunitas lokal dalam pertarungan menghentikan penghancuran hutan di Semenanjung Kampar. Kami akan tetap bekerja bersama mereka dan rekan-rekan lain dalam masalah ini. Kami akan memastikan bahwa tuntutan mereka, serta orang-orang lain yang mendambakan dunia layak huni untuk anak-anak mereka, terdengar di Jakarta dan Kopenhagen,” tegas Von Hernandez, Direktur Eksekutif Greenpeace Asia Tenggara di acara penyerahan itu.

Bertekad untuk menyampaikan pesan masyarakat langsung pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pemimpin dunia lain, Greenpeace menyatakan bahwa ribuan orang di seluruh dunia telah mengirimkan petisi dan surat kepada pemimpin Indonesia itu, mendesaknya untuk melakukan aksi segera untuk menghentikan deforestasi dan perusakan lahan gambut Indonesia, yang menjadi penyebab terbesar emisi Indonesia.

“Pemerintah Indonesia seharusnya berterima kasih kepada Greenpeace yang telah membantu mereka melindungi hutan Indonesia. Pemerintah harus melihat lebih dekat masalah-masalah yang diangkat oleh Greenpeace mengenai peraturan kehutanan dan pengeluaran izin tebang dan harus melakukan langkah segera untuk menanganinya,” ujar Intsiawati Ayus, anggota DPD RI asal Provinsi Riau yang datang langsung dalam upacara penyerahan itu dan akan berpartisipasi dalam perundingan iklim Kopenhagen.

Pada 12 November lalu, Greenpeace melakukan aksi untuk memprotes APRIL, salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar di dunia, untuk membeberkan kegiatan perusakan hutan gambut Kampar yang tengah berlangsung. Menteri Kehutanan Indonesia Zulkifli Hasan menanggapinya dengan mengeluarkan penghentian sementara izin operasi APRIL sambil menanti hasil evaluasi terhadap izin itu. Setelah aksi itu juga, perusahaan kertas raksasa UPM membatalkan kontrak dengan APRIL. Dua minggu kemudian Greenpeace memprotes Sinar Mas (pemilik APP), dengan cara menghentikan kegiatan ekspor di pabrik kertas besar mereka di Perawang, Riau, setelah sebelumnya mengeluarkan bukti foto dan gambar satelit yang memperlihatkan APP sedang menghancurkan hutan di sebelah Selatan Semenajung Kampar. Dari dua aksi ini, 25 aktivis Greenpeace asal luar negeri dideportasi dan 25 aktivis asal Indonesia dijadikan tersangka oleh polisi.

Indonesia adalah negara penghasil emisi terbesar ketiga di dunia setelah China dan Amerika Serikat, sebagian besar emisi berasal dari aktivitas perusakan hutan dan lahan gambut yang terus berlangsung. Secara global, satu juta hektar hutan hancur setiap bulannya, atau seluas lapangan sepak bola setiap dua detik. Dana signifikan sangat dibutuhkan negara berkembang untuk menghentikan deforestasi di Indonesia dan seluruh dunia. Ini harus menjadi bagian paling penting dalam kesepakatan perundingan iklim.

“Kerja kami lima pekan terakhir bersama masyarakat setempat untuk melindungi Semenanjung Kampar telah menunjukkan pada para pemimpin dunia bahwa perlindungan hutan adalah hal penting sebagai solusi untuk menghindari bencana perubahan iklim. Para pemimpin dunia tidak bisa lagi membuang waktu dan harus melakukan kesepakatan adil, ambisius dan mengikat di Kopenhagen Desember mendatang. Kami akan melanjutkan tekanan agar kesepakatan itu memasukkan dana global untuk membantu penghentian deforestasi di negara seperti Indonesia,” imbuh Bustar Maitar, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.

sumber:www.greenpeace.org

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.