Senayan – Korupsi di daerah seringkali melibatkan kepala daerah. Dari 542 kepala daerah di Indonesia, 304 orang di antaranya tersangkut kasus korupsi. Gejala ini terjadi karena ada sistem yang membuka ruang bagi korupsi.
Instiawati Ayus, senator dari Riau, mengungkapkan bahwa korupsi di daerah selalu melibatkan para pemangku kepentingan. Setiap kepala daerah yang maju di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi selalu punya visi dan misi memberdayakan sumber daya alam lokal. Tetapi, begitu sudah terpilih, pemberdayaan itu hanya untuk diri sendiri dan kelompoknya.
Instiawati Ayus, senator dari Riau, mengungkapkan bahwa korupsi di daerah selalu melibatkan para pemangku kepentingan. Setiap kepala daerah yang maju di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi selalu punya visi dan misi memberdayakan sumber daya alam lokal. Tetapi, begitu sudah terpilih, pemberdayaan itu hanya untuk diri sendiri dan kelompoknya.
Modus seperti itu terjadi karena sistem pendukung otonomi daerah memanjakan para pemangku kepentingan. Pengembangan sumber daya alam yang mestinya ditangani sendiri justru dikelola dengan sistem profit sharing dengan pihak lain.
"Di Riau, korupsi tertinggi terjadi di sektor kehutanan. Dari gubernur hingga empat orang bupati terlibat kasus korupsi dari sektor kehutanan. Korupsi berikutnya, di sektor perkebunan dan diikuti pertambangan," ungkap Instiawati Ayus di Gedung DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (25/9).
Menurut dia, korupsi di sejumlah sektor terjadi karena regulasinya tumpang tindih. Sedikitnya 54 undang-undang yang tumpang tindih. Sudah begitu, birokrasinya berbelit. Hal demikian sulit diatasi karena pemerintah abai dan sejumlah rekomendasi DPD sebagai lembaga yang mewakili daerah tak dijalankan.