Masa Kerja Pimpinan DPD Dipersingkat

Jakarta, Kompas-Dewan Perwakilan Daerah tengah menyempurnakan peraturan tata tertibnya. Salah satu usulan yang berkembang, ada keinginan memperpendek masa kerja pimpinan DPD dari semula lima tahun menjadi 2,5 tahun. Pimpinan Panitia Ad Hoc dan pimpinan Alat Kelengkapan, yang berjumlah 30 orang, ingin dikocok ulang.

Panitia Perancang Undang-Undang DPD, yang menangani perubahan tatib, membenarkan adanya sejumlah usulan tersebut. "Salah satu usulan yang masuk memang menghendaki masa kerja pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun," kata Wakil Ketua PPUU Intsiawati Ayus (DPD Riau), Rabu (29/6).

Selain masa kerja pimpinan DPD yang dipersingkat, lanjut Intsiawati, masa kerja pimpinan Panitia Ad Hoc maupun pimpinan Alat Kelengkapan juga diusulkan dipersingkat, yaitu menjadi satu tahun. Tujuannya untuk memberi kesempatan pada semua anggota untuk memimpin, ucapnya.

Anggota DPD dari Maluku Utara Juanda Bakar adalah yang mengusulkan adanya perpendekan masa kerja Pimpinan DPD itu. Dia berpendapat, hal ini penting untuk memberi kesempatan pada anggota lain. Penggantian pimpinan DPD pun tidak diatur dalam undang-undang, tapi sepenuhnya ditentukan oleh Tata Tertib DPD sendiri. Siklus penggantiannya pun tidak harus sama dengan siklus pergantian pimpinan pemerintahan.

Pimpinan PAH juga ada kecenderungan untuk dipilih setiap satu tahun, lalu mengapa pimpinan DPD harus dipilih setiap lima tahun, tandasnya.

Wakil Ketua DPD Irman Gusman (Sumatera Barat) yang dihubungi terpisah mengaku juga sudah mengetahui adanya usulan tersebut. Tapi dia yakin, usulan itu tidak akan diterima oleh rapat paripurna DPD. Usulan itu hanya dari satu orang dan jauh dari laku, ucapnya. Dia menduga usulan itu muncul karena ketidakpuasan. Saya sih senang-senang saja, tapi itu usulan minoritas, tandasnya. Soal usulan pemilihan PAH dan alat kelengkapan setiap satu tahun sekali, Irman berpendapat hal itu mungkin dilakukan. (Kompas - 30 Juni 2005)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.