Jakarta, Kompas- Dewan Perwakilan Daerah seperti yang ada saat ini tidak dibutuhkan jika benar-benar ingin menciptakan sistem bikameral yang efektif. Kewenangan DPD yang terbatas tidak bisa memaksimalkan check and balance karena pengambilan keputusan tetap berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapat tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti dalam diskusi di Kantor DPD, Jumat (9/9). Tampil sebagai pembicara lain dalam diskusi itu adalah peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indra J Piliang dan anggota DPD asal Provinsi Riau Intsiawati Ayus.
Bivitri menunjukkan ironi ketika DPD yang dipilih lewat pemilu yang berbiaya mahal dan relatif lebih susah untuk terpilih, namun justru kewenangannya terbatas. Dalam pandangan ekstrem, DPD dengan kewenangan serba terbatas seperti saat ini harus dibubarkan karena justru menjauh dari posisi DPD sebagai sebuah lembaga perwakilan.
Indra Piliang menilai, dengan posisi yang seperti sekarang, memang wajar muncul pandangan untuk membubarkan saja DPD. Di luar soal kewenangan yang terbatas, DPD juga menghadapi kendala internal, seperti soal kapasitas sumber daya manusianya. DPD merupakan lembaga modern, tetapi terbentuk dan diisi dengan sumber daya manusia yang lebih tradisional dibandingkan dengan DPR. Secara obyektif, belum banyak yang dilakukan DPD.
Prestasi terbesar DPD adalah repertoar Addie MS (saat pidato Presiden di depan Sidang Paripurna DPD, 23 Agustus lalu), sindir Indra. Addie MS bersama Twilite Orchestra yang dipimpinannya diundang DPD untuk mengisi acara saat paripurna itu.
Perbaikan Internal
Indra menilai, saat ini yang lebih mendesak adalah perbaikan internal DPD, baru kemudian berjuang untuk amendemen konstitusi. Senada dengan itu, menurut Bivitri, ketika keinginan amendemen konstitusi belum bisa dipastikan, DPD mesti memaksimalkan kinerja dalam lingkup yang serba terbatas itu. Selain penguatan internal yang meliputi pembuatan prosedur dan struktur kelembagaan, DPD juga mesti menguatkan hubungan dengan lembaga lain dan konstituen. Salah satu perbaikan penting adalah komunikasi publik atas apa saja yang sudah dilakukannya. Kalau cuma main-main di dalam, ya hanya banyak klaimnya saja, kata Bivitri.
Menurut dia, sebagian orang berpandangan, wacana amendemen konstitusi mengenai kewenangan DPD justru seperti membuka kotak pandora. Masalah lain bisa dimunculkan sehingga lahir keengganan luar biasa mengenai perubahan konstitusi ini. Kalaupun sejauh ini ada anggota DPR yang setuju dengan amandemen, tetap saja sikap fraksi di DPR masih menjadi kendala besar.
Intsiawati Ayus mengakui, selama hampir setahun ini pihaknya lebih banyak memfasilitasi komunikasi masyarakat dengan pemerintah daerah. Dia merasa, di daerah mereka dianggap sebagai Superman atau Sinterklas. Namun, ketika di pusat, justru mereka tidak ada apa-apanya. (dik)
Popular Posts
-
Organisasi Rumpun Melayu Bersatu (RMB) digagas pada 17 Juli 2000 dan didirikan dengan Akte No. 95 tanggal 31 Juli 2000 sebagai perkembangan ...
-
Laporan Hengki Seprihadi PEKANBARU, TRIBUN - Dalam masa kunjungan reses di Kabupaten Kepulauan Meranti, Intsiawati Ayus bersama WALHI Riau d...
-
PEKANBARU, TRIBUN-Lahan pengembangan perkebunan yang dikelola Koperasi Tani Bakung Agri, Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Pelalawan, yang dius...
-
zonalima.com - Guru Besar Fakultas Hukum UKI Mukhtar Pakpahan (kiri), Wakil Ketua BPKK DPD Intsiawati Ayus (kedua kiri), Pimpinan Kelom...
-
Waktu Kegiatan : Sabtu, 2 7 Juli 2013 Pukul 1 4.30 – 1 5 . 3 0 WIB Tempat : Studio Gress105.8 FM Pekanbaru. ...
-
PERJUANGAN TANPA HENTI "Jika hendak mengenal orang yang berbahagia sangat memeliharakan yang sia-sia" Dua larik gurindam pas...
-
Instiawati Ayus: Pemekaran Kabupaten Mandau dan Meranti Belum Memenuhi Syarat 22 Jan 2007 13:32 wib Pekanbaru, RiauInfo -Anggota Dewan Perwa...
-
RENGAT, Riau Pos - Para kepala desa se-Kabupaten Inhu dan calon pengusaha kecil menengah, Selasa (2/4) mengikuti acara sosialiasi Kredit Usa...
-
Jakarta, Logisnews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menjalani sidang judicial review UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU Pembentu...
-
JAKARTA-Wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat kuat. Namun publik perlu mencurigai manuver tersebut. Karena dibalik itu ...
KATEGORI
- Aksi Demo
- Amandemen
- Aspirasi
- Audiensi
- BBM
- Berita
- Bikameral
- Catatan Perjalanan
- Checks and Balances
- Dialog
- DPD RI
- DPRD
- Ekonomi Daerah
- Galeri DPD RI
- GP Ansor
- HL
- HTI
- HUbungan DPD-DPR
- Hukum
- Infrastruktur
- intsiawati
- Investasi
- Jambore
- Judicial Review
- Kehutanan
- Ketahanan Energi
- Khazanah Melayu
- Kinerja
- Kinerja DPD RI
- Kliping
- Komite II
- Konflik Agraria
- Korupsi
- KPID
- Kuansing
- Kuningan
- Kunjungan Daerah
- LAM
- Legislasi
- lingkungan
- Masyarakat Adat
- Media Kampanye
- Migas
- Nelayan
- Opini
- Pansus
- Pekanbaru
- Pelantikan
- Pemilu 2009
- Pendidikan
- Penyiaran
- Perburuhan
- Perkebunan
- Perumahan Rakyat
- Pilkada
- Pilpres
- PON
- PPUU
- Profil
- Prolegnas
- pulau padang
- RDP
- Rokan Hilir
- RTRW
- Ruang Media
- sayembara
- Seputar DPD
- Siak
- Sidang Pleno
- Silaturahim
- Sosialisasi KUR
- Susduk
- Tanah Ulayat
- Tata Kelola SDA
- Tata Kota
- Tata Niaga
- Tembakau
- Tokoh dan Opini
- Uji Publik
- Uji Sahih
- UMKM
- Walikota