Hampir Setahun di MPR, DPD Dianggap Belum Banyak Berinovasi

Jakarta, Kapanlagi.com- Selama hampir satu tahun keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam struktur ketatanegaraan khususnya sebagai bagian dari MPR RI, ternyata lembaga tersebut masih belum banyak melakukan inovasi dalam bidang ketatanegaraan.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi "Eksistensi DPD" di Gedung DPD Jakarta, Jumat, dengan pembicara pengamat politik dari CSIS Indra J Piliang, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan anggota DPD dari daerah pemilihan Provinsi Riau, Intsiawati Ayus.

"Belum banyak inovasi-inovasi yang dilakukan," kata Indra J Piliang.

Hal itu antara lain disebabkan prinsip-prinsip ketatanegaraan dalam UUD khususnya yang mengatur tugas dan kewenangan DPD.

Menurut dia, sepatutnya anggota-anggota DPD menyusun agenda-agendanya berdasarkan janji-janji kampanyenya, misalnya soal pemekaran daerah.

Indra mengatakan, hubungan antara DPD dengan DPR perlu diperbaiki agar lebih kuat dan mampu bersinergi dengan baik. Demikian pula hubungan DPD dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan, munculnya lembaga DPD sebenarnya tidak terlepas dari konsekuensi penghapusan Fraksi Utusan Daerah (FUD) dalam MPR, karena selama ini peran parpol dan pemerintah terlalu besar untuk mengisi fraksi itu.

Namun kenyataannya, lanjutnya, ada keinginan kuat dari kalangan parpol untuk masuk ke lembaga DPD tersebut.

Dikatakannya, afiliasi politik yang dilakukan sejumlah anggota DPD memperlihatkan belum adanya keselarasan antara kepentingan kelembagaan dan kepentingan pribadi.

Indra juga menyinggung soal restrukturisasi kepemimpinan DPD di mana perlu adanya pembatasan masa jabatan pimpinan DPD yang bisa saja diukur berdasarkan kinerjanya.

Direktur Eksekutif PSHK Bivitri Susanti menekankan perlunya para anggota DPD untuk lebih mampu menyatukan pendapat, meskipun potensi-potensi ketidaksepahaman antaranggota DPD sangat besar.

"Contohnya soal kenaikan harga BBM, di DPD banyak para anggotanya yang beda pendapat dan terpublikasi secara `telanjang`," katanya.

Ia menyarankan agar apabila DPD ingin memberikan pertimbangan kepada DPR atau pemerintah, maka hal itu harus dipersiapkan secara matang agar bisa menjadi satu suara.

Anggota DPD Intsiawati Ayus mengaku para anggota DPD memang masih belum bisa berbuat banyak mengingat keterbatasan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UUD.

"Akhirnya kita hanya bisa memainkan peran sebagai fasilitator yang menjembatani suara masyarakat yang ada di daerah kepada pemerintah daerah setempat," katanya yang dalam kesempatan itu juga meluncurkan buku karyanya berjudul "Menapak Tahun Pertama: Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Satu Tahun Masa Sidang".

Ia menambahkan, DPD tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak bersinergi dengan DPR sehingga ada upaya membuat kesepakatan kerja antara DPR dengan DPD.

Dalam kesempatan itu, Intsiawati juga menceritakan sejumlah pengalamannya melakukan kunjungan ke daerah-daerah, khususnya di daerah pemilihannya, Riau.

"Mereka (masyarakat di daerah) menganggap kita ini seperti `superman` atau `sinterklas`, belum tahu dia, padahal di sini kita gak ada apa-apanya," katanya. (*/dar)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.