DPD: Instrumen Demokrasi Indonesia Baru
Sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan dengan dibentuknya institusi baru dalam struktur politik Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan ini merupakan konsekuensi dari proses reformasi politik di Indonesia yang kemudian diwujudkan dalam perubahan UUD 1945 (konstitusi) pada Bab VII A Amandemen III UUD 1945. Dengan adanya amandemen konstitusi ini maka keanggotaan MPR kini terdiri dari DPR sebagai wakil partai politik dan DPD sebagai wakil masyarakat lokal (daerah). Lebih lanjut di sini..