Dana Tunai Warga Perumtas–1 Rp 1,3 Triliun

***

SINAR HARAPAN, Surabaya - Gubernur Jatim Imam Utomo memastikan warga korban lumpur pascaledakan pipa transmisi gas Pertamina bakal mendapatkan ganti rugi secara tunai seperti empat desa sebelumnya. Dana tunai tahap II ini diperkirakan Rp 1,3 triliun.
“Pada tahap pertama dulu, ganti rugi diperhitungkan sebesar Rp 2,5 triliun. Sedangkan pada tahap II untuk Perumtas-1 dan sekitarnya diperkirakan membutuhkan dana Rp 1,3 triliun,” kata Imam Utomo usai dialog dengan Pansus Lumpur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan Surabaya, Rabu (28/3).
Anggota Pansus DPD yang hadir dalam dialog tersebut adalah Luther Kombong (Kaltim), Joseph Bone Manggo (NTT), Insiawati Ayus (Riau), Eni Chairani (Bengkulu), Mahmud Ali Zein (Jatim) dan Nurrudin A Rahman (Jatim), serta ketua Pansus Mujib Imron (Jatim).
Menurutnya, saat ini Lapindo masih berkonsentrasi menyelesaikan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan warga korban lumpur tahap I. Sedangkan untuk ganti rugi tahap II, masih harus menunggu skema dan proses pembayaran.
Meskipun demikian, hingga Kamis (29/3) nota kesepakatan antara pemerintah dan Lapindo Brantas Inc masih belum selesai. Sebab kesepakatan pemberian ganti rugi tunai tahap II tersebut masih menunggu kepulangan pemilik Lapindo Brantas Inc, Nirwan Bakrie yang saat ini sedang berada di Amerika Serikat.
Kepala BPN Jatim, Gede Ariyudha yang hadir dalam dialog tersebut, mengatakan bahwa hingga awal Maret 2007, lahan yang tergenang lumpur seluas 576 hektare. Sedangkan tanah yang bersertifikat sebanyak 7.309 bidang, terdiri atas 6.652 bidang di Perumtas-1 dan 657 bidang di luar Perumtas.

Jaga Komitmen
Sementara itu, Andi Darussalam Tabusalla, Vice President & Media Relation PT Minarak Lapindo Jaya, mengungkapkan bahwa keluarga Bakrie tidak akan lari dari tanggung jawab untuk menuntaskan penanganan sosial semburan lumpur ini. “Kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Orang tua keluarga Bakrie telah mengajarkan pada anak-anaknya untuk selalu menghadapi masalah, meskipun itu pahit. Ini adalah bentuk komitmen kami,” kata Andi Darussalam kepada SH.

Hal ini sudah dibuktikan dengan melakukan transaksi jual beli pada 21 pemilik 67 bidang tanah. “Kami sudah membuktikan tanggung jawab itu. Keluarga Bakrie telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit sejak semburan lumpur terjadi, baik untuk upaya menghentikan semburan maupun penanganan sosial” tambahnya.
Pihaknya juga menilai keputusan pemerintah terkait soal ganti rugi korban lumpur ini cepat berubah. Sebelumnya pemerintah memutuskan memberikan ganti rugi relokasi plus. Kemudian berubah menjadi tunai. Demikian pun soal peta lumpur, setelah disepakati sesuai dengan 4 Desember 2006, kini dibuat lagi peta lumpur 22 Maret 2007. “Apakah sudah ada jaminan peta lumpur ini tidak meluas lagi setelah tuntutan ini dipenuhi?” tanyanya. (chusnun hadi)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.