Konstitusi UUD 1945 adalah milik rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, sehingga keterlibatan rakyat dalam ikut menyusun naskah amandemen konstitusi menjadi keniscayaan. Keterlibatan rakyat memungkinkan sebuah konstitusi sebagai “produk kedaulatan rakyat atas kehendak rakyat sendiri, ketimbang sebuah pernyataan kepentingan- kepentingan penguasa mereka”.
Buku “Jalan Berliku Amandemen Komprehensif. Dari Pakar, Politisi, hingga Selibriti” memuat naskah usul amandemen komprehensif; UUD 1945 yang disusun melalui perjalanan panjang mengakomodasikan pandangan dan pendapat para pakar konstitusi, prominen ahli dan akademisi dari 59 perguruan tinggi serta tokoh masyarakat, pemimpin daerah di seluruh wilayah Indonesia dan tokoh-tokoh politik di tingkat nasional maupun daerah.
Mari Kita Dukung!