Sumber: www.riaupos.com
PEKANBARU (RP) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukan hendak mengejar kekuasaan. Judicial Review terhadap ketentuan pimpinan MPR bertujuan untuk menegakkan keadilan dan marwah anggota DPD RI.
Demikian diungkapkan anggota DPD Intsiawati Ayus kepada pers seusai menjadi pembicara pada sebuah acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan DPD RI bertajuk ‘’Pro-Kontra Pimpinan MPR’’ yang dipandu oleh presenter kondang Elprisdat, di Jakarta, Ahad (23/8).
Sebagai salah satu pihak pemohon uji materi Pasal 14 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan MPR (UU Susduk baru) Intsiawati menyatakan bahwa anggota DPR dan dan anggota DPD memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR.
Sebagaimana diketahui, UU yang disahkan DPR beberapa waktu lalu itu langsung mengundang reaksi keras dari para anggota DPD dan para pakar hukum setelah sejumlah pasalnya dinilai bermasalah dan rancu. Oleh banyak pakar dan pengamat pasal 14 UU tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal di konstitusi (pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan dianggap telah merugikan hak-hak konstitusional para anggota DPD sebagai anggota MPR RI.
‘’Kami hanya ingin menegakkan equality, persamaan hak,’’ tegas Intsiawati. Keanggotaan DPD di MPR RI adalah sebagai individu-individu dan MPR adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan tersendiri. Jadi tak ada kaitannya antara kewenangan DPD saat ini yang tak setara dengan DPR ataupun jumlah anggota DPD yang lebih sedikit dari DPR. Hak-hak sebagai anggota MPR haruslah sama, karena itu sudah secara jelas dinyatakan Undang-undang Dasar.
Siti Zuhro, peneliti LIPI, yang juga menjadi pembicara dalam acara dialog tersebut tersebut mengungkapkan pendapatnya bahwa secara kasat mata DPR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan politisnya dalam UU Susduk baru. Menurutnya, dengan menerapkan oligarki parlemen, anggota DPR bisa leluasa melindungi dan mengamankan kepentingannya untuk menjadi ketua MPR. ‘’Ini upaya sistematis dari politisi DPR untuk membonsai hak politik dan melumpuhkan peran DPD sebagai representasi daerah,’’ tambah Zuhro.
Farhan Hamid, anggota DPR yang kini terpilih sebagai anggota DPD mengemukakan pembelaannya bahwa DPR sebenarnya tidak berniat melakukan monopoli legislasi, tapi UUD 1945 secara eksplisit telah menyatakan bahwa DPR merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan tersebut. Menurutnya, saat ini tak ada jalan lain selain membangun gerakan untuk melakukan amandemen yang bersifat jangka panjang. ‘’Masalahnya kan di hulu, bukan hilir. Ada mekanisme politik dan kita perlu strategi khusus untuk memuluskan amandemen,’’ ujar Farhan.(jrr)
Popular Posts
-
Sumber: tvone Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK...
-
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...
-
Kinerja seluruh KPU di Riau terus dikritik. Data hasil Pemilu dari Riau yang masih di tabulasi nasional jumlahnya paling minim. Riauterkini-...
-
Prestasi sekolahku gak jelek-jelek amat tuh. Aku dulu murid kelas biologi (waktu itu pembagiannya A1 fisika, A2 biologi 'en A3 ilmu sosi...
-
JUMPA PERS: Anggota DPD asal Riau Intsiawati Ayus (kedua kiri) bersama anggota DPD menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan di S...
-
JAKARTA, Berita HUKUM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendukung upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan judicial...
-
Menjelang kelulusan SMU, kecuali anak-anak yang mendapat PMDK, kami semua gamang dengan pilihan. Tak ada arahan ’en informasi yang cukup ten...
-
PEKANBARU -- Gaung Riau-- Manajemen sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dahulun...
-
Pekanbaru-riau.blogspot.com--Seperti diberitakan Riau Pos Partai Golkar dan Partai Demokrat bersaing di perolehan sementara Pemilu Legislati...
-
Guru itu walo galak, but sebenarnya mereka chayang ama kita. Tanpa mereka kita ’gak bakal seperti sekarang,minimal ngasih tau ilmu. Aku cih ...
KATEGORI
- Aksi Demo
- Amandemen
- Aspirasi
- Audiensi
- BBM
- Berita
- Bikameral
- Catatan Perjalanan
- Checks and Balances
- Dialog
- DPD RI
- DPRD
- Ekonomi Daerah
- Galeri DPD RI
- GP Ansor
- HL
- HTI
- HUbungan DPD-DPR
- Hukum
- Infrastruktur
- intsiawati
- Investasi
- Jambore
- Judicial Review
- Kehutanan
- Ketahanan Energi
- Khazanah Melayu
- Kinerja
- Kinerja DPD RI
- Kliping
- Komite II
- Konflik Agraria
- Korupsi
- KPID
- Kuansing
- Kuningan
- Kunjungan Daerah
- LAM
- Legislasi
- lingkungan
- Masyarakat Adat
- Media Kampanye
- Migas
- Nelayan
- Opini
- Pansus
- Pekanbaru
- Pelantikan
- Pemilu 2009
- Pendidikan
- Penyiaran
- Perburuhan
- Perkebunan
- Perumahan Rakyat
- Pilkada
- Pilpres
- PON
- PPUU
- Profil
- Prolegnas
- pulau padang
- RDP
- Rokan Hilir
- RTRW
- Ruang Media
- sayembara
- Seputar DPD
- Siak
- Sidang Pleno
- Silaturahim
- Sosialisasi KUR
- Susduk
- Tanah Ulayat
- Tata Kelola SDA
- Tata Kota
- Tata Niaga
- Tembakau
- Tokoh dan Opini
- Uji Publik
- Uji Sahih
- UMKM
- Walikota