RUU Pembangunan Perdesaan Tidak Komprehensif dan Sentralistik

Sumber: PotretNews, Kamis, 20/08/2009 22:02 WIB


PEKANBARU-Pengaturan tentang desa seharusnya diatur dalam formula UU yang tunggal, jangan sampai terpisah-pisah. Seluruh aspek tentang desa, mulai dari pembangunan desa, pemerintahan desa, pengelolaan SDA desa, keuangan desa, kemasyarakatan desa, pemberdayaan desa, dan lain-lain harus terintegrasi dalam satu kesatuan utuh sehingga nantinya tidak timbul ambiguitas dan kerancuan dalam implementasi, demikian diungkapkan Intsiawati Ayus, anggota DPD asal Riau seusai memimpin rapat Pansus DPD RI untuk RUU Perdesaan beberapa waktu yang lalu (15/8/2009).

Dalam pandangan pendapatnya, DPD RI menyatakan keberatannya baik secara formil maupun materil atas RUU Pembangunan Perdesaan yang disusun oleh DPR RI. Bagi DPD, RUU tentang Pembangunan Desa belum mengatur dan mengakomodir kepentingan desa secara komprehensif sesuai dengan perkembangan otonomi yang dinamis.

Pembangunan Pedesaan, menurut DPD, hanyalah merupakan satu bagian parsial saja dari kerangka besar pengaturan tentang Desa. Pengaturan tentang desa seharusnya mencakup empat aspek utama, yaitu tentang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta kemasyarakatan.

DPD RI juga berpandangan dan berpendapat bahwa RUU Pembangunan Perdesaan selayaknya menjadi obyek kebijakan yang melibatkan partisipasi publik, jangan sampai hanya dijadikan komoditas politik sesaat yang menjadi ajang kontestasi kepentingan elite belaka. Jika tidak demikian maka tujuan akhir dari aturan hukum akan terancam. Karena itulah, DPD RI menyarankan agar RUU Pembangunan Perdesaan ditangguhkan pembahasannya menunggu pengajuan RUU tentang Desa yang lebih komprehensif.

Intsiawati yang didapuk sebagai Ketua Pansus RUU tentang Desa ini, juga menekankan tentang pentingnya dimensi kearifan lokal dan eksistensi masyarakat adat sebagai bagian yang paling substansial dari RUU yang mengatur tentang desa. Ia melihat soal pengaturan tentang organisasi kelembagaan desa, misalnya, terlihat masih sentralistik. Menurutnya, Pemerintahan Desa sudah sewajarnya mendapat pendelegasian kewenangan sesuai ruang lingkupnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.

”Desa itu lebih dulu ada, jauh sebelum ada pemerintahan di atasnya,” ungkap Intsiawati. ”Ada ikatan-ikatan sosial dan kelembagaan asli yang mengatur kesatuan masyarakat terkecil ini,” ”Jadi desa itulah yang harusnya menjadi basis atau landasan bahkan ujung tombak bagi tata pemerintahan secara umum,” tegasnya.(Mukhlis/Rel)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.