Tak Diberi Kesempatan Menjadi Ketua MPR: Senator Gugat UU Parlemen

Sumber: Timor Express


JAKARTA,Timex-Baru tiga hari disahkan DPR melalui paripurna luar biasa, ancaman judicial review terhadap UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU Parlemen, Red) sudah muncul. Tak jauh-jauh, protes itu datang dari para anggota DPD yang menghuni kamar sebelah.
Para anggota DPD yang dikenal sebagi senator itu menilai, pasal 14 ayat 1 UU Parlemen bertentangan dengan konstitusi. Disebutkan, pimpinan MPR terdiri atas ketua yang berasal dari DPR dan empat wakil ketua yang berasal dari dua anggota DPR dan dua anggota DPD.

Pasal itu dianggap telah menghilangkan kesempatan anggota DPD untuk bisa dipilih sebagai ketua MPR. "Seharusnya ada kesamaan hak sebagai anggota MPR," kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman kepada pers di gedung parlemen, Senayan, kemarin (5/8).

Dia mengingatkan, pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Selanjutnya, pasal 28D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.

Bahkan, imbuh Irman, dalam pasal 9 ayat c UU Parlemen yang dulu populer disebut UU Susduk dengan tegas mengatur anggota MPR mempunyai hak dipilih dan memilih. Karena sudah dipastikan ketua MPR berasal dari DPR, hak dipilih bagi anggota DPD menjadi hilang.

"Begitu diundangkan oleh pemerintah, kami akan mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi, Red)," kata Irman.
Uji materiil itu akan diajukan sejumlah anggota DPD yang terpilih kembali.

Di antaranya, Intsiawati Ayus (Riau), Kanjeng Ratu Hemas (Jogjakarta), I Wayan Sudirta (Bali), Marhani V.P. Pua (Sulawesi Utara), Sri Kadarwati (Kalimantan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Yang bertindak sebagai kuasa hukum mereka adalah pengacara Todung Mulya Lubis. Turut serta menguatkan tim hukum DPD, peneliti LIPI Siti Zuhro serta dua pakar hukum tata negara, yaitu Fadjroel Falakh dan Iman Putra Sidin.

Todung Mulya Lubis mengatakan, banyak poin di UU Parlemen yang tidak bisa diterima. Di tengah komitmen menjadikan DPD sebagai lembaga negara yang setara dengan DPR, UU tersebut secara kasatmata justru mendegradasi DPD.

"Ada alasan konstitusional untuk mempertanyakan banyak hal yang ditulis di UU tersebut. Tapi, karena jangka waktu yang pendek (sampai pemilihan pimpinan MPR, Red), kami akan fokus pada pasal 14 ayat 1 dulu. Akan ada waktunya mempertanyakan hal lain. Main goal-nya ke UUD 1945," ujarnya.

Terkait pasal 14 ayat 1, Todung menegaskan, setiap anggota MPR seharusnya memang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ketua MPR. Tidak peduli, dia anggota DPR ataupun DPD. Sekalipun faktanya anggota DPR (560) lebih banyak daripada DPD (132).

Menanggapi ancaman gugatan dari DPD itu, mantan Ketua Pansus RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Ganjar Pranowo mempersilakan setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu produk UU mengadukan ke MK.

"Saya menghormati teman-teman DPD. Tapi, sabar dulu, biar UU itu diberi nomor," katanya dengan nada menyindir. Ganjar meyakini tidak ada materi di UU Parlemen yang melanggar konstitusi.

Apakah keberatan DPD itu pernah muncul saat pembahasan RUU? "Seingat saya kok tidak," jawab politikus PDIP itu. Ganjar mengakui, pertimbangan utama ketua MPR berasal dari anggota DPR adalah rasio jumlah anggota. (pri/jpnn)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.