Sumber: Timor Express
JAKARTA,Timex-Baru tiga hari disahkan DPR melalui paripurna luar biasa, ancaman judicial review terhadap UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disebut UU Parlemen, Red) sudah muncul. Tak jauh-jauh, protes itu datang dari para anggota DPD yang menghuni kamar sebelah.
Para anggota DPD yang dikenal sebagi senator itu menilai, pasal 14 ayat 1 UU Parlemen bertentangan dengan konstitusi. Disebutkan, pimpinan MPR terdiri atas ketua yang berasal dari DPR dan empat wakil ketua yang berasal dari dua anggota DPR dan dua anggota DPD.
Pasal itu dianggap telah menghilangkan kesempatan anggota DPD untuk bisa dipilih sebagai ketua MPR. "Seharusnya ada kesamaan hak sebagai anggota MPR," kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman kepada pers di gedung parlemen, Senayan, kemarin (5/8).
Dia mengingatkan, pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu. Selanjutnya, pasal 28D ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
Bahkan, imbuh Irman, dalam pasal 9 ayat c UU Parlemen yang dulu populer disebut UU Susduk dengan tegas mengatur anggota MPR mempunyai hak dipilih dan memilih. Karena sudah dipastikan ketua MPR berasal dari DPR, hak dipilih bagi anggota DPD menjadi hilang.
"Begitu diundangkan oleh pemerintah, kami akan mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi, Red)," kata Irman.
Uji materiil itu akan diajukan sejumlah anggota DPD yang terpilih kembali.
Di antaranya, Intsiawati Ayus (Riau), Kanjeng Ratu Hemas (Jogjakarta), I Wayan Sudirta (Bali), Marhani V.P. Pua (Sulawesi Utara), Sri Kadarwati (Kalimantan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).
Yang bertindak sebagai kuasa hukum mereka adalah pengacara Todung Mulya Lubis. Turut serta menguatkan tim hukum DPD, peneliti LIPI Siti Zuhro serta dua pakar hukum tata negara, yaitu Fadjroel Falakh dan Iman Putra Sidin.
Todung Mulya Lubis mengatakan, banyak poin di UU Parlemen yang tidak bisa diterima. Di tengah komitmen menjadikan DPD sebagai lembaga negara yang setara dengan DPR, UU tersebut secara kasatmata justru mendegradasi DPD.
"Ada alasan konstitusional untuk mempertanyakan banyak hal yang ditulis di UU tersebut. Tapi, karena jangka waktu yang pendek (sampai pemilihan pimpinan MPR, Red), kami akan fokus pada pasal 14 ayat 1 dulu. Akan ada waktunya mempertanyakan hal lain. Main goal-nya ke UUD 1945," ujarnya.
Terkait pasal 14 ayat 1, Todung menegaskan, setiap anggota MPR seharusnya memang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ketua MPR. Tidak peduli, dia anggota DPR ataupun DPD. Sekalipun faktanya anggota DPR (560) lebih banyak daripada DPD (132).
Menanggapi ancaman gugatan dari DPD itu, mantan Ketua Pansus RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Ganjar Pranowo mempersilakan setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu produk UU mengadukan ke MK.
"Saya menghormati teman-teman DPD. Tapi, sabar dulu, biar UU itu diberi nomor," katanya dengan nada menyindir. Ganjar meyakini tidak ada materi di UU Parlemen yang melanggar konstitusi.
Apakah keberatan DPD itu pernah muncul saat pembahasan RUU? "Seingat saya kok tidak," jawab politikus PDIP itu. Ganjar mengakui, pertimbangan utama ketua MPR berasal dari anggota DPR adalah rasio jumlah anggota. (pri/jpnn)
Popular Posts
-
Sumber: tvone Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK...
-
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)...
-
JUMPA PERS: Anggota DPD asal Riau Intsiawati Ayus (kedua kiri) bersama anggota DPD menggelar konferensi pers terkait kebakaran hutan di S...
-
PEKANBARU -- Gaung Riau-- Manajemen sampah di Kota Pekanbaru yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dahulun...
-
Memaknai Pancasila sebagai dasar untuk tegak dan kokohnya Negara Indonesia, memang harus disadari oleh seluruh elemen bangsa. Demikian disa...
-
Pekanbaru, Detakriaunews.com - Manajemen sampah di Kota Pekanbaru, yang saat ini semrawut dan tengah menjadi sorotan. Apalagi Pekanbaru dah...
-
Organisasi Rumpun Melayu Bersatu (RMB) digagas pada 17 Juli 2000 dan didirikan dengan Akte No. 95 tanggal 31 Juli 2000 sebagai perkembangan ...
-
Konperensi pers DPD menyikapi keputusan MK terkait uji materi UU MD3 dan UU PPP terhadap UUD 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/3)...
-
beritadetik.com, JAKARTA – Senator atau Anggota Dewan Perwakilan wilayah (DPD) RI dari propinsi Riau, Intsiawati Ayus menyatakan konstitus...
-
Kinerja seluruh KPU di Riau terus dikritik. Data hasil Pemilu dari Riau yang masih di tabulasi nasional jumlahnya paling minim. Riauterkini-...
KATEGORI
- Aksi Demo
- Amandemen
- Aspirasi
- Audiensi
- BBM
- Berita
- Bikameral
- Catatan Perjalanan
- Checks and Balances
- Dialog
- DPD RI
- DPRD
- Ekonomi Daerah
- Galeri DPD RI
- GP Ansor
- HL
- HTI
- HUbungan DPD-DPR
- Hukum
- Infrastruktur
- intsiawati
- Investasi
- Jambore
- Judicial Review
- Kehutanan
- Ketahanan Energi
- Khazanah Melayu
- Kinerja
- Kinerja DPD RI
- Kliping
- Komite II
- Konflik Agraria
- Korupsi
- KPID
- Kuansing
- Kuningan
- Kunjungan Daerah
- LAM
- Legislasi
- lingkungan
- Masyarakat Adat
- Media Kampanye
- Migas
- Nelayan
- Opini
- Pansus
- Pekanbaru
- Pelantikan
- Pemilu 2009
- Pendidikan
- Penyiaran
- Perburuhan
- Perkebunan
- Perumahan Rakyat
- Pilkada
- Pilpres
- PON
- PPUU
- Profil
- Prolegnas
- pulau padang
- RDP
- Rokan Hilir
- RTRW
- Ruang Media
- sayembara
- Seputar DPD
- Siak
- Sidang Pleno
- Silaturahim
- Sosialisasi KUR
- Susduk
- Tanah Ulayat
- Tata Kelola SDA
- Tata Kota
- Tata Niaga
- Tembakau
- Tokoh dan Opini
- Uji Publik
- Uji Sahih
- UMKM
- Walikota