Kavling Ketua MPR oleh DPR Ancam Demokrasi

Sumber: detikNews, Jumat, 21/08/2009 14:10 WIB


Jakarta - Posisi Ketua MPR yang harus berasal dari anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD akan melahirkan sistem oligkarhi baru. Cara seperti ini dinilai akan mengancam sistem demokrasi yang sedang dibangun.

Anggota DPD yang merupakan bagian dari MPR seharusnya memiliki hak yang sama untuk menempati posisi Ketua MPR. Demikian dikatakan pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, dalam diskusi bertajuk 'Pro-Kontra Pimpinan MPR' di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2009).

"Bagaimana itu demokrasi kalau hak anggota lain sudah dihabisi terlebih dahulu," kata Zuhroh.

Pengamat berkacamata ini juga menengarai UU Susduk dibuat dengan memperhatikan konteks politik yang ada sekarang. Apalagi, pengesahan UU Susduk ini dilakukan setelah hasil pemilu legislatif diketahui.

"Oleh karenanya Ketua MPR sudah bisa diprediksi. Undang-undnag ini dibuat untuk konteks tertentu. Bukan rahasia lagi Pak Taufiq Kiemas mau diplot di situ," ungkapnya.

Menurut Anggota DPD Intsiawati Ayus, UUD 1945 menyebut MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD sehingga kedudukan kedua lembaga perwakilan tesebut di MPR juga seharusnya sama.

"Kalau jatah pimpinan dari DPR 3 orang dan dari DPD 2 orang silakan. Tapi yang mencubit itu ketua sudah dikavling sama DPR," sesalnya.

Sementara, Anggota DPR dari FPAN Ahmad Farhan Hamid mengatakan, ditetapkannya secara otomatis Ketua MPR berasal dari anggota DPR, akan menorehkan sejarah baru. "MPR satu-satunya lembaga yang pemimpinnya tidak dipilih oleh lembaga itu sendiri," pungkasnya. (lrn/yid)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.