DPR-DPD Mulai "Berebut" Kursi "Seksi"

JAKARTA, KOMPAS.com — UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau sering disebut UU Parlemen belum lagi diundangkan di lembaran negara. Namun, kontroversi pengaturan pimpinan MPR sudah mengemuka. Dua lembaga perwakilan, DPR dan DPD, mulai ribut berebut kursi yang cukup seksi itu.

Aturan Pasal 14 Ayat 1 berbunyi, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 orang wakil ketua yang terdiri atas 2 orang wakil ketua dari anggota DPR dan 2 orang berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna".

Bagi DPD, aturan ini sudah mengebiri hak anggota DPD untuk mendapatkan kesempatan menempati kursi Ketua MPR. Sebab, pasal tersebut mengatakan Ketua MPR berasal dari DPR. "Kenapa tidak menempatkan hak yang sama sebagai anggota MPR? Ini yang 'mencubit' DPD karena posisi ketua sudah dikapling DPR. Padahal, ada hak yang sama bagi anggota DPR dan DPD untuk menjadi ketua MPR," kata anggota DPD, Intsiawati Ayus, pada diskusi "Pro Kontra Pimpinan MPR", di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (21/8).

Intsiawati mengatakan, ketentuan tersebut menunjukkan monopoli kekuasaan oleh DPR. "Harusnya dibebaskan saja, mau dari DPR atau DPD. Walau nanti ketika pemilihan kami (DPD) kalah, tidak apa-apa. Paling tidak kalah secara manis," ujar wakil dari Provinsi Riau ini.

Anggota Pansus RUU Parlemen, Ahmad Farhan Hamid, mengutarakan, pertimbangan ketentuan pasal tersebut berdasarkan logika politik. Secara kuantitas, anggota DPR jauh lebih banyak dibandingkan anggota DPD. Menurutnya, berdasarkan hasil lobi ketentuan tersebut disepakati. Komposisi anggota DPD pun hanya sepertiga dari jumlah anggota DPR. "UU ini sebenarnya sudah memberikan pengakuan bikameral dan memberikan jaminan semua pihak terwakili," ujar anggota Fraksi PAN ini.

Sejak awal, ia sendiri sudah menyadari bahwa aturan mengenai kepemimpinan MPR ini akan menimbulkan kontroversi. DPD sudah ancang-ancang untuk mengajukan judicial review begitu UU tersebut diundangkan. "Silakan lah, kalau mau diuji ke MK. Tapi jangan ada pernyataan yang membuat hubungan dua lembaga tidak harmonis," kata dia.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.