DPD Ajukan Judicial Review UU MD3 ke MK, DPR Jadi Bingung
Ralian Jawalsen Manurung
JAKARTA, Jaringnews.com - Rencana pengajuan judicial review Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Mahkamah Konstitusi membuat bingung anggota Komisi III DPR RI, Taslim Chaniago.
"Saya jadi risih nih, UU MD3 mau direvisi tapi kok kawan-kawan DPD mau ngajukan judicial review," ujar Taslim, dalam Persfektif "Memecah Kebekuan DPD dan DPR, di gedung Pressroom DPD RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (7/8).
Menurutnya, DPR saja mau merevisi UU MD3 ini, mengapa DPD RI mau mengajukan judicial review. "Kalau sudah dirampungkan UU MD3 gak masalah mau diajukan ke MK, tapi kan DPR sedang merevisi UU ini," ujar anggota DPR Fraksi PAN ini.
Taslim mengatakan, DPD mengajukan judicial review UU MD3 ke MK akan sama saja membawa kasus ini ke kutub dan mendatangkan kebekuan.
Sementara itu, Anggota DPD RI Intsiawati Ayu mengatakan, dalam pembuatan undang-undang DPD hanya diberi peran pendapat dan pandangan dalam pembuatan dalam undang-undang.
"Sementara masalah inventaris daftar masalah (DIM) DPD tidak diberi tempat dalam pembuatan undang-undang ini," ujarnya.
Katanya, peran DPD hanya sebagai simbol saja di parlemen. Fungsi dan kewenangannya tidak seperti DPR.
(Ral / Ara)