DPD RI: Penanganan Kasus Simulator SIM Wewenang KPK


Jakarta, analisadaily.com. 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai penyelidikan kasus Simulator SIM oleh Kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke KPK. Demikian pernyataan resmi Kaukus Antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers di gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (7/8).

Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Sementara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

"Sikap Polri dinilai bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasal 3), dalam penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan.

Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum," tegas anggota kaukus, Wayan Sudirta.

Pernyataan Resmi
Berikut pernyataan resmi DPD terkait penanganan kasus simulator SIM: Sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM. Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini karena cacat hukum. Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK;

DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini; Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala kentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK’

DPD menghimbau peranserta masyarakat, pers dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Turut hadir anggota kaukus antikorupsi DPD RI seperti Dr. H. Rahmat Shah, Intsiawati Ayus, H. Pardi,SH, Juniwati Masjchum Sofwan, Jack Ospara, Ferry FX Tinggogoy, dan Abdul Aziz, SH.

Dr.H.Rahmat Shah yang juga adalah anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sikap kaukus antikorupsi DPD RI bukan menyoroti kasus yang terjadi di Kepolisian semata, akan tetapi semua instansi, jika terdapat laporan masyarakat didukung dengan fakta hukum yang lengkap, juga akan disikapi.

DPD RI akan memerangi korupsi bukan saja di tubuh Polri tetapi di semua instansi lain yang memang tercium adanya kasus korupsi. DPD RI tidak akan pernah takut dalam memerangi dan memberantas korupsi di manapun berada, kami tidak akan takut dalam hal ini sama siapa saja, kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Kami bukan berasal dari partai politik yang sewaktu-waktu bisa direcall atau diberhentikan, dan jangan pernah menganggap sepele terhadap DPD karena kita bersama-sama melawan korupsi karena kami di sini memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah. Pandangan yang rusak itu harus diperbaiki apa bila tidak diperbaiki tidak akan selesai masalah bangsa Indonesia. DPD RI tidak akan pernah bisa dipengaruhi pihak lain untuk masuk dalam hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani serta rasa keadilan," ujar pendiri Monas Keadilan, di Medan ini. (rel/hers)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.