Kaukus Anti Korupsi DPD Nilai Polri Gagal Bersih-Bersih
JAKARTA, PedomanNEWS
Kaukus Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah RI, mengaku kecewa dengan lembaga hukum Kepolisian Negara RI. Menurutnya, keseriusan Polisi untuk melakukan pembersihan diri dari jerat korupsi, masih belum berhasil dibuktikan.
Sebelumnya, kinerja Polri dalam menangani beberapa kasus korupsi seperti rekening gendut Jenderal Polisi, mafia hukum dan pajak, kasus proyek pengadaan jaringan radio dan alat komunikasi Mabes Polri (2002-2005), memiliki rekam jejak yang buruk bagi Polri.
Kasus yang mencuat akhir-akhir ini adalah kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu Jenderal bintang dua Irjen Djoko Susilo. Pada kasus ini, Kaukus Anti Korupsi DPD, melihat upaya Kepolisian yang bermaksud ingin merintangi langkah KPK dalam menegakkan hukum.
Sikap Polri justru mendorong institusi Polri untuk melanggar hukum dan dapat menurunkan pamor kepolisian lebih rendah lagi. Sikap Polri ini harus dihentikan dan menyerahkan kasus itu kepada KPK.
Oleh karena itu, menurut Kaukus Anti Korupsi DPD, DPR harus turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Tak hanya DPR, Presiden juga harus turun tangan, karena Polri di bawah Presiden.
Oleh karenanya, Kaukus Anti Korupsi DPD, dengan tegas menyatakan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM.
2. Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat huku.
3. Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.
4. DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini.
5. Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala ketentuan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
6. Mengimbau peran serta masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan amengawasi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Pernyataan tegas tersebut, disepakati oleh Tim Kaukus Anti Korupsi DPD RI yaitu I Wayan Sudirta (Bali), Intsiawati Ayus (Riau), Pardi (DKI Jakarta), Jack Ospara (Maluku), Juniwati Masjchun Sofwan (Jambi), Rahmat Shah (Sumut), Ferry Tinggogoy (Sulut) dan ABdul Aziz (Sumsel), di gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (7/8).
Nurrina Desiani