DPD: Polri Tak Berwenang Tangani Kasus Simulator

Pertemuan Polri–KPK Berakhir Buntu


Jakarta-harianandalas.com
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai penyelidikan kasus Simulator SIM oleh kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke KPK.

Demikian pernyataan resmi Kaukus Antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Selasa (7/8).

Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Sementara rekam jejak polisi dalam kasus korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum, dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

“Sikap Polri tersebut bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasal 3), dalam penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan. Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum,” tegas anggota kaukus, Wayan Sudirta.

Dalam pernyataan resminya terkait penanganan kasus simulator SIM, DPD menyatakan sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM.

Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini karena cacat hukum. Kepolisian juga harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK.

Kepada DPR juga diminta berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini. Selain itu Presiden SBY harus turun tangan agar Polri menaati segala kentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Turut hadir dalam konfrensi pers itu anggota kaukus antikorupsi DPD RI di antaranya Dr H Rahmat Shah, Intsiawati Ayus, H Pardi SH, Juniwati Masjchum Sofwan, Jack Ospara, Ferry FX Tinggogoy, dan Abdul Aziz SH.

Di akhir konfrensi pers, Rahmat Shah yang juga Anggota DPD RI dari Sumatera Utara menyampaikan bahwa sikap kaukus antikorupsi DPD RI bukan menyoroti kasus yang terjadi di kepolisian semata, tetapi semua instansi.

“Kami DPD RI akan memerangi korupsi bukan saja di tubuh Polri tetapi di semua instansi yang memang tercium adanya kasus korupsi, kami tidak akan pernah takut dalam memerangi dan memberantas korupsi di manapun berada. Kami tidak akan takut dalam hal ini sama siapa saja.

Kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kami bukan dari partai politik yang sewaktu-waktu bisa di-recall atau diberhentikan," ujar pendiri Monas Keadilan di Medan ini.

Berakhir Buntu

Sementara itu Pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo telah mencoba bertemu untuk mendinginkan suasana terkait rebutan perkara Simulator SIM. Sayangnya, dalam pertemuan sampai subuh itu, tak ada hasil signifikan yang didapatkan.

Pimpinan KPK yang hadir adalah Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Busyro Muqoddas. Sedangkan pihak Polri diwakili langsung oleh Jenderal Timur dan Kabareksrim Komjen Pol Sutarman.

Pertemuan itu dimulai sekitar pukul Senin (6/7) 23.00 WIB. Sampai subuh menjelang, tak ada hasil besar yang dapat disimpulkan. "Kami sampai makan sahur di sana," ujar Abraham Samad di Jakarta, Selasa (7/8).

Namun pertemuan berjalan buntu. Pertemuan pun akan dilakukan lagi dalam beberapa waktu ke depan. "Masih akan dilanjutkan lagi," ujar pria asal Makassar ini.(Gus/BS/Dtc)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.