Sikap DPD Terhadap Pengadaan Driving Simulator
fy-indonesia.com
Ketua Kaukus Anti Korupsi DPD RI, I Wayan Sudirta (ke-2 kanan) didampingi anggota Kaukus lainnya, Intsiawati Ayus (kanan), Juniwati Maschun Sofwan (ke-2 kiri) dan Jack Ospora (kiri) dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa sesuai UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, KPK lah yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi ujian SIM yang melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Mabes Polri pada saat menyampaikan pernyataan sikap DPD RI berkaitan dengan dualisme penyidikan driving simulator oleh KPK dan Kepolisian pada Selasa, 07/08/2012 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, beliau pun menegaskan bahwa Kepolisian harus menghentikan penyelidikan kasus ini, karena cacat hukum. justru sebaliknya Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK. Selanjutnya Presiden harus turun tangan agar POLRI menaati segala ketentuan undang2 nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fyi/Mulkan Salmun.
