Kasus Simulator SIM Wewenang KPK

*Polisi Langgar UU

MEDAN (Beritasore.com) 
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai penyelidikan kasus simulator SIM oleh Kepolisian cacat hukum. DPD RI mendesak kepolisian menghentikan kasus tersebut dan menyerahkan penuntasan kasus ini ke Komisi Pemberantas Korupsi.

Demikian pernyataan resmi Kaukus Antikorupsi DPD RI melalui konferensi pers di gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (7/8). Kepolisian dinilai berupaya merintangi langkah KPK dalam penegakan hukum dengan menahan sejumlah alat bukti KPK. Sementara rekam jejak polisi dalam menangani kasus dugaan korupsi seperti rekening gendut, mafia hukum dan mafia pajak, juga tidak maksimal.

“Sikap Polri tersebut bertentangan dengan Ketentuan pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU tentang KPK. Dalam hal KPK melakukan penyidikan maka Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan (pasal 3), dalam penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK, maka penyelidikan oleh kepolisian dan kejaksaan dihentikan. Oleh karena itu otomatis tindakan penyidik yang dilakukan polisi adalah cacat hukum,” tegas anggota kaukus, Wayan Sudirta.
Berikut beberapa pernyataan resmi DPD terkait penanganan kasus simulator SIM, yakni sesuai dengan UU KPK, KPK yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat ujian simulasi SIM. Kepolisian diminta menghentikan penyelidikan kasus ini karena cacat hukum.

Kepolisian juga harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini kepada KPK, DPR agar berperan menengahi konflik antara KPK dan Polri dalam penanganan kasus ini.

Presiden harus turun tangan agar Polri menaati segala kentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, serta mengimbau peran serta masyarakat, pers dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Turut hadir anggota kaukus antikorupsi DPD RI seperti DR.H.Rahmat Shah, Intsiawati Ayus, H.Pardi,SH, Juniwati Masjchum Sofwan, jack Ospara, Ferry FX Tinggogoy, dan Abdul Aziz,SH.

Dalam bagian akhir konfrensi pers, DR.H.Rahmat Shah yang juga adalah anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa sikap kaukus antikorupsi DPD RI bukan menyoroti kasus yang terjadi di kepolisian semata, akan tetapi semua instansi, jika terdapat laporan masyarakat didukung dengan fakta hukum yang lengkap, juga akan disikapi.

“Kami DPD RI akan memerangi korupsi bukan saja di tubuh Polri tetapi di semua instansi lain yang memang tercium adanya kasus korupsi, kami tidak akan pernah takut dalam memerangi dan memberantas korupsi di manapun berada, kami tidak akan takut dalam hal ini sama siapa saja, kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena kami bukan dari partai politik yang sewaktu-waktu bisa direcall atau diberhentikan,” tegasnya.(irm/rel)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.