Zainal Arifin: DPD RI Diperlukan Untuk Menguatkan Legislasi Parlemen

JAKARTA - Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki urgensi tinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, sehingga usulan pembubaran DPD RI dinilai sebagai langkah kemunduran konstitusi.

Demikian disampaikan Dosen FH UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam kegiatan Dialog Kenegaraan yang diselenggarakan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, (10/2/2016).

Menurut Zainal, keberadaan DPD RI merupakan salah satu urgensi tinggi dalam sistem parlemen di Indonesia. DPD RI yang merupakan wakil dari daerah mampu menjadi penyeimbang (kamar kedua) dalam penguatan sistem parlemen di Indonesia.

'Jika melihat urgensi DPD hampir semua analisis membenarkan memang DPD sangat urgen. Jika dilihat dari historisnya, DPD mengganti keberadaan utusan daerah yang telah ada sebelumnya. Jika dilihat dari ketatatanegaraan DPD juga hadir untuk menguatkan sistem parlemen dalam proses legislasi,' tukasnya.

Zainal mengatakan bahwa saat ini terbatasnya kewenangan DPD RI menyebabkan kinerja DPD RI tidak optimum. Dirinya mengatakan bahwa sistem parlemen di Indonesia tidak mendukung fungsi DPD RI dalam menjalankan fungsi sebagai kamar kedua. 'Perubahan sistem tata negara dari satu kamar menjadi dua kamar dikarenakan untuk memperkuat proses legislasinya. Tetapi sistem kita tidak menyokong itu. Sistem kita yang dua kamar tetapi secara struktur tidak mendukung hal tersebut. DPD mendapat porsi yang sangat kecil mengenai kewenangannya,' tukasnya.

Zainal juga menambahkan bahwa wacana pembubaran DPD RI lebih dilatar belakangi oleh permasalahan politis, bukan didasari oleh permasalahan ketatanegaraan dan hukum. 'Sebenarnya ini bukan problem hukum, bukan problem cita-cita negara demokrasi, bukan problem membangun kekuatan parlemen, bukan problem presidensil, tetapi problem politik. Permasalahannya adalah mau tidak membagi kue kekuasaan politik. Maukah porsi itu dibagi atau tidak,' ujar Zainal.

Masih menurut Zainal, jika DPD RI dibubarkan, adalah langkah mundur dalam sistem parlemen di Indonesia. 'Kalau DPD dibubarkan adalah cara pandang yang side back. Kalo DPD dibubarkan, maka KY dan MK juga dibubarkan. DPD dibubarkan menurut saya adalah sebagai perantara untuk menciptakan sistem parlementer sebagai tempat tertinggi,' tegasnya.

Menurut Zainal, mengenai legitimasi DPD RI perlu dikaji lebih lanjut, termasuk tentang lokus kerja DPD RI apakah di daerah ataupun di pusat. Tidak adanya kejelasan tersebut menyebabkan DPD RI rentan dengan politisasi. Menurut Zainal, adanya penguatan DPD RI sebagai lembaga parlemen bersama DPR harus mengarah pada perwujudan effective bicameralism, bukan strong bicameralis. Hal tersebut bertujuan agar terdapat kerjasama dan penguatan antar lembaga parlemen dalam proses legislasi dalam sistem tata negara di Indonesia.

Mengenai keberadaan DPD RI sebagai lembaga legislasi dalam sistem parlemen Indonesia, Guru Besar FH Universitas Kristen Indonesia, Muktar Pakpahan mengatakan bahwa DPD lahir karena adanya kebutuhan dari rakyat. Muktar juga menjelaskan bahwa sampai saat ini hanya DPD RI yang mampu menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi rakyat secara murni.

'Kehadiran DPD merupakan kebutuhan rakyat. Pertama ada dua perwakilan di parlemen, yaitu DPR dan DPD. DPR wakil politik, dan DPD wakil dari daerah. Jika melihat proses pemilihannya yang betul-betul murni dari rakyat adalah di DPD. Kebutuhan rakyat saat ini (adalah) penegakan hukum dan penyaluran aspirasi rakyat. Yang menurut catatan kami yang bisa menyalurkan aspirasi rakyat ya DPD. Di DPR kepentingan partai lebih mendominasi. Keputusan cenderung berdasarkan pada kepentingan partai. Jika mendasarkan pada kebutuhan reformasi dan daerah, DPD lebih dibutuhkan daripada DPR,' ujarnya.

Senator dari Provinsi Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan mengatakan bahwa keberadaan DPD RI sebagai produk reformasi yang berperan sebagai penyeimbang atas permasalahan yang tidak ditemukan pemecahan terkait legislasi dalam sistem parlemen.

'DPD dilahirkan sebagai produk reformasi, sebagai anak kandung reformasi. DPD tidak kalah pentingnya dengan KPK yang juga produk reformasi, sehingga kita lahir bersama-sama. DPD ditempatkan sebagai penyeimbang untuk hal yang bersifat tarik-menarik dan tidak ditemukan solusinya,' ujarnya.

Nurmawati yang juga menjabat sebagai Pimpinan Kelompok DPD di MPR tersebut juga mengatakan bahwa keberadaan DPD RI untuk mewujudkan adanya otonomi daerah. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban atas ketidakpuasan daerah mengenai hasil aspirasi yang telah disalurkan selama ini.

Di kesempatan yang sama, Senator dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus mengatakan bahwa keberadaan DPD dikarenakan terdapat keinginan mengenai perwakilan daerah, dan adanya kepentingan daerah yang tidak bisa diakomodir oleh lembaga parlemen pada saat itu. 'DPD lahir memang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan. Dapat dengan tegas yang kami butuhkan dan rasakan, tidak semua yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi lembaga perwakilan lainnya, tidak  semua kepentingan masyarakat dipenuhi oleh satu lembaga,' ujarnya.

Masih menurut Ayus, keberadaan DPD RI dapat menjamin keberadaan NKRI. Karena dengan adanya aspirasi daerah yang tersalurkan dan otonomi daerah, maka potensi pecahnya NKRI dapat diredam. Salah satu fungsi dari DPD RI adalah untuk perwujudan otonomi daerah yang berdasar pada kepentingan daerah. “Fungsi utama DPD adalah untuk otonomi daerah, untuk penguatan otonomi daerah. Pusat milik daerah, bukan daerah milik pusat,” tegas Ayus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPKK DPD RI tersebut.

Menilik pada wacana pembubaran DPD RI yang ada saat karena hasil DPD RI yang tidak optimal, Nurmawati mengatakan bahwa DPD RI sampai saat ini terus berjuang untuk kepentingan daerah, salah satunya adalah melalui perwujudan otonomi daerah. Otonomi daerah dan keberadaan DPD RI menjadi salah satu solusi atas potensi pecahnya NKRI. 'Otonomi daerah harus dikuatkan. Negara Indonesia lahir dikarenakan adanya otonomi daerah. Selama ini suara daerah tidak dapat memuaskan masyarakat daerah. Masyarakat tidak hanya di jakarta, dan DPD merupakan perwakilannya. Jika ada hal yang dianggap kurang, itu dikarenakan kewenangan yang terbatas. Saya tidak bisa membayangkan jika DPD tidak ada hari ini, Aceh bisa lepas dan Papua juga, tidak ada NKRI lagi,' tegasnya. (rls)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.