Kalender 2009

Kartu Nama

Sticker Juga

Sticker

Sample Lembar Contrengan Pemilu 2009

DARI SEMINAR MEMENANGKAN PEMILU... LSI: Kampanye Butuh Pemetaan Pemilih

PEKANBARU, RiauInfo- Kampanye efektif dan efesien merupakan kebutuhan bagi para Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu. Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara sederhana memperkenalkan pemetaan politik di wilayah Riau. Bagaimana karakter pemilih dari berbagai aspek mulai dari segi usia, pendidikan hingga tingkatan sosial dan tempat tinggal sangat mudah dicerna oleh semua peserta pelatihan Publik Speaking di Pekanbaru, Rabu (10/12) ini.

Pelatihan yang bertajuk Kiat Caleg Memenangkan Pemilu itu membahas bukan Publik Speaking saja, namun juga mengangkat bahasan Personal Branding dan Media Relation bagi pesertanya. Seminar yang diadakan oleh Riau Communication Institute (RCI) dan yayasan Gilang tersebut menghadirkan nara sumber Miftah N. Sabri dari LSI, Dra. Noor Efni Salam dan Intsiawati Ayus dari DPD Riau.

Tokoh LSI Miftah N. Sabri memaparkan pemetaan pemilih sangat perlu bagi seorang Caleg atau Partai Politik dalam menentukan bentuk, jenis dan media kampanye yang tepat nantinya. Dimana Miftah membeberkan rahasia karakteristik pemilih di Riau berdasarkan riset dan survei di lapangan.

"LSI banyak memberikan pemetaan pemilh bagi Partai Politik dan anggotanya maupun bagi calon yang akan maju di Pilkada. Mereka umumnya melakukan kampanye setelah mengetahui pemetaan pemilih dari berbagai lembaga survei termasuk dari LSI sendiri. Saya berpendapat RCI punya langkah tepat dalam mengadakan seminar ini untuk para Caleg di Riau,"ungkap Miftah.

Sedangkan Intsiawati Ayus dalam pemaparannya menjelaskan, media kampanye sangat luas untuk dimanfaatkan saat ini. Calon DPD RI asal Riau ini mencontohkan media internet merupakan hal yang relatif murah sebagai media kampanye saat ini. Sungguh pun demikian, alternatif lain tentu saja masih terbuka lebar bagi peserta Kampanye untuk memaksimalkan efektif dan efesiennya kampanye mereka nantinya.(Surya)

Caleg Harus Memahami Karakteristik Pemilih

Rabu, 10/12/2008 20:12 WIB

PEKANBARU, Lintas Riau- Ketatnya persaingan memperebutkan kursi legislatif membuat para calon legislatif (caleg) harus lebih serius mempersiapkan diri. Salah satu faktor penting yang harus dipahami caleg dalah karakteristik pemilih.

Demikian disampaikan Miftah N. Sabri dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) yang tampil sebagai salah seorang narasumber dalam acara seminar kiat sukses memenangkan pemilu 2009 yang ditaja Riau Communication Institute, Rabu (10/12).

Dijelaskan Miftah, dengan melakukan pemetaan pemilih, seorang caleg dapat memahami karakteristik pemilih di daerahnya. "Hal ini akan menjadi bekal yang sangat berguna bagi si caleg saat melakukan sosialisasi atau kampanye," kata Miftah.

Menurut Miftah, para caleg perlu melakukan survey terhadap perilaku pemilih. Survey ini tidak mesti melibatkan lembaga survey ternama, cukup dengan menggunakan lembaga-lembaga lokal yang mengerti dalam metode penelitian sosial. "Sehingga kampanye yang dilakukan nantinya bisa efektif dan tepat sasaran," sarannya.

Miftah juga membuka sedikit bocoran mengenai perilaku umum pemilih di Riau. Menurut penelitian lembaganya, para pemilih di Riau cenderung masih dipengaruhi faktor kedekatan dan psikologis terhadap seorang calon. Karena itu faktor popularitas dan kedekatan seorang calon dengan masyarakatnya harus menjadi perhatian utama disamping mampu menawarkan program-program yang cerdas dan inovatif.

Dalam seminar itu, Anggota DPD RI Instiawati Ayus juga turut membagi pengalamannya maju sebagai anggota DPD RI. Menurut wanita yang akrab dipanggil Datin ini, untuk memperoleh kursi legislatif diperlukan pengorbanan dan kerja keras. Seorang caleg harus memiliki niat yang kuat dan tulus untuk bisa meraih simpati publik.

"Kita harus mampu membangun basis massa yang kuat. Untuk itu sebagai caleg kita harus rajin membangun komunikasi dengan para pemilih di daerah pemilihan kita secara intens," ujarnya.

Selain itu, Iin juga menyarankan agar para caleg senantiasa membangun personal branding dengan memanfaatkan media massa, dari yang konvensional hingga yang canggih seperti penggunaan saluran internet.

Selain Miftah dan Instiawaty Ayus, RCI selaku penyelenggara juga menghadir narasumber Dra. Noor Efni Salam dengan topik publik speaking, Politisi senior Mastar yang mengupas gaya pidato dan kampanye serta Fakhrunnas MA Jabar yang memaparkan trik-trik berhubungan dengan media massa. (saut)

Dua RUU Lingkungan Segera Dibahas

JAKARTA (Suara Karya): Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memutuskan dua rancangan undang-undang (RUU) yang merupakan usul inisiatif. Dua RUU tersebut adalah RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta RUU Lingkungan Hidup.

Demikian dikemukakan Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II DPD Sarwono Kusumaatmadja di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan satu undang-undang yang mengonsolidasikan seluruh pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Kebakaran hutan dan lahan persoalan besar, sayang kalau dibiarkan karena terfragmentasi," ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi kedua wakil ketua PAH II DPD Abdul M Kilian dan Intsiawati Ayus, di Ruang Samithi Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan.

Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita itu, menyetujui RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD.

Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengendali kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP). Jadi, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman bencana.

"Cuma, titipan kami, karakter kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan bencana lainnya," ujarnya. Bencana lainnya yang dimaksud adalah bencana alam seperti banjir dan longsor yang rutin mengiringi perubahan musim yang berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.

"Saya tahu persis. Jangan sampai ada apologi berbagai kalangan tertentu yang menyebutnya sebagai bencana alam," ucapnya. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilimpahi kepada BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Mengenai sanksi, menurut dia, telah dipertegas dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikenakan kepada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Menyerahkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kepada BNPB adalah tindakan yang diperlukan tetapi tidak mencukupi.

Menyangkut yang bertanggung jawab dan berwewenang menanggulangi bencana dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota tidak sanggup maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi yang mengambil alihnya.


RUU Lingkungan Hidup

Sidang Paripurna DPD juga menyetujui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD. Mengenai hal itu, Sarwono mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saatnya diperbarui.

"Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai," ujarnya. (Yudhiarma)

DPD PUTUSAN DUA RUU SEBAGAI USUL INISIATIF (RUU PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DAN RUU PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP)

***

Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sarwono Kusumaatmadj menyatakan, karena aturan terfragmentasi maka diperlukan satu undang-undang yang mengonsolidasikan seluruh pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kebakaran hutan dan lahan persoalan besar, sayang kalau dibiarkan karena terfragmentasi,” ujarnya dalam konferensi pers yang didampingi kedua wakil ketua PAH II DPD, Abdul M Kilian dan Intsiawati Ayus di Ruang Samithi Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (4/12).

Sidang Paripurna DPD yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (4/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD.

Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengendali kebakaran hutan dan lahan adalah Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) yang menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (BAKORNAS PBP). Jadi, negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa dari segala bentuk ancaman bencana.

“Cuma, titipan kami, karakter kebakaran hutan dan lahan berbeda dengan bencana lainnya,” ujarnya. Bencana lainnya yang dimaksud adalah bencana alam seperti banjir dan longsor yang rutin mengiringi perubahan musim yang berbeda dengan kebakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan.

“Saya tahu persis. Jangan sampai ada apologi berbagai kalangan tertentu yang menyebutnya sebagai bencana alam.” Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tidak cukup dilimpahi kepada BNPB di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Mengenai sanksi, menurutnya, telah dipertegas dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikenakan kepada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Menyerahkan penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan kepada BNPB adalah tindakan yang diperlukan tetapi tidak mencukupi.

Menyangkut yang bertanggung jawab dan berwewenang menanggulangan bencana dalam RUU Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat kabupaten/kota tidak sanggup maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tingkat provinsi yang mengambil alihnya.

Selama ini, karena menggunakan istilah kebakaran hutan maka yang selalu ketiban sial untuk mengurusnya adalah Dinas Kehutanan. “Padahal, Dinas Kehutanan tidak berpotensi menanganinya, karena penyebab kebakaran bukan pelaku di bidang kehutanan. Akhirnya ribut terus, kabakaran jadinya tidak tertangani.”

Sarwono melanjutkan, isu kebakaran hutan dan lahan tidak hanya isu lokal di Kalimantan dan Sumatera tetapi juga isu regional di Asia Tenggara. “Karena asapnya mengganggu jalur lalu lintas utama,” ujarnya. Lalu lintas utama yang terganggu seperti rute penerbangan dan pelayaran negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand.

“Saya pernah menghitung waktu menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup, jumlah penduduk yang terkena langsung akibat kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan mencapai paling tidak 20 juta orang,” ujarnya.

Akibat kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali, tahun 2006 Wetland Internasional memosisikan Indonesia negara ketiga di dunia sebagai emitor karbon setelah Amerika Serikat dan China. dituding dunia sebagai emitor karbon nomor tiga di dunia setelah Amerika Serikat dan China.

Sidang Paripurna DPD juga menyetujui RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dihasilkan PAH II DPD sebagai RUU usul inisiatif DPD. Mengenainya, Sarwono mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup saatnya diperbaharui.

“Karena, pengalaman menjalankan UU itu membuktikan ada dua hal yang belum selesai,” ujarnya. Kedua hal yang tidak termaktub dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kelembagaan serta peningkatan kapasitasnya dan sanksi. Dan, yang terpenting adalah sejak UU tersebut diberlakukan tahun 1997 terdapat perkembangan di bidang pemerintahan yang tidak termaktub, yaitu otonomi daerah.

Selain kedua RUU, Sidang Paripurna DPD memutuskan untuk mensahkan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Meteorologi dan Geofisika yang dihasilkan PAH II DPD. (sumber: www.dpd.go.id)

‘ANAK-ANAK TIRI’ PEMERINTAH

***

Menjelang berakhir, Rapat Kerja (Raker) Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Sri Woro B Harijono dan Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) Henny Lilywati dilengkapi kesaksian sang ketua, Sarwono Kusumaatmadja (DKI Jakarta).

Raker di Ruang PAH II DPD lantai 3 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Selasa (9/9), dipimpin Wakil Ketua PAH II DPD Intsiawati Ayus didampingi Sarwono dan Wakil Ketua PAH II DPD Abdul M Kilian (Papua Barat). Agendanya membentuk Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika (RUU MG) untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Sarwono bercerita semasa menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. BMG bersama Bakosurtanal, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah badan-badan mitranya menangani kebakaran hutan.

Setiap tahun di sebagian kawasan Indonesia selalu ditandai kebakaran hutan dan lahan yang mempengaruhi lingkungan global. Kebakaran tahun 1994 menghasilkan asap tebal yang meliputi Sumatera dan Kalimantan sampai satu bulan lamanya. Asapnya merebak ke berbagai negara tetangga terutama Singapura, Malaysia, dan Brunei, sehingga menganggu aktivitas masyarakat setempat.

“Saya dikelilingi ‘anak-anak tiri’ Pemerintah, karena jasa-jasa mereka yang berharga cenderung tidak dihiraukan.” Saking tidak dihiraukan Pemerintah, Menteri Perhubungan waktu itu tidak mengetahui BMG adalah jajarannya.

Kantor BMG dekat Patung Tani pun diruslag dengan kantor swasta dan dipindah ke sebuah paviliun yang bocor atapnya. “Komputernya masih generasi pertama. Kasihan sekali. Padahal, services-nya sangat vital dengan Bakosurtanal, LAPAN, dan BPPT.”

Sebagai lead vocal Pemerintah, Sarwono berkampanye agar BMG menjadi badan independen. Cuma, keinginan tersebut belum memiliki landasan hukum yang kuat berupa undang-undang. “Alhamdulillah, sekarang terwujud.”

Demikian juga dengan Bakosurtanal, Lapan, dan BPPT. “Saya belum happy dengan status Bakosultanal. Masa’ bikin peta dikoordinasikan? Yang benar saja. Mestinya, dia menjadi Badan Pemetaan Nasional,” sambung Sarwono mengambil contoh.

Keindependenan badan tersebut harus dirumuskan dalam undang-undang yang menyatakan BMG, Bakosurtanal, LAPAN, dan BPPT tidak hanya di bawah Presiden tapi diakui peran penting services-nya. Tidak cukup menyatakan keindependenan suatu badan hanya dengan memosisikannya di bahwa Presiden. “Harus lebih dari itu,” jelasnya.

Sarwono mengingatkan agar undang-undang melengkapi pengertian berbagai istilah teknis sehubungan dengan pelaksanaan tugas BMG, Bakosurtanal, Lapan, dan BPPT yang memudahkan masyarakat memahaminya. “Agar tugas tugas-tugas badan-badan teknis itu mudah dipahami masyarakat.”

Pada bagian lain presentasinya, Sri Woro menegaskan akurasi informasi pihaknya yang dihasilkan 189 stasiun mencapai 80%. Berbekal modal tersebut maka bencana yang diakibatkan spesifikasi atau keunikan wilayah Indonesia akan terminimalisir.

Tahun 2007, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Advance Journey Unit (Bakornas PB AJU) mencatat 379 bencana. Bencana yang tersering adalah banjir dengan jumlah kejadian 152 (40%), diikuti angin topan (75 kejadian atau 20%), tanah longsor (56 kejadian atau 15%), banjir dan tanah longsor (45 kejadian atau 12%), gelombang pasang/surut dan abrasi (29 kejadian atau 8%), gempa bumi (12 kejadian atau 3%), kegagalan teknologi (6 kejadian atau 1%), serta letusan gunung api (4 kejadian atau 1%).

Namun, sekalipun informasi telah disampaikan ternyata tidak mudah bagi BMG untuk meyakinkan pemerintah daerah. “Saya tidak tahu sebabnya, tapi tugas kami adalah menyampaikan informasi. Tindak lanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.” Selain kepada kepala/wakil kepala daerah, informasi BMG juga diserahkan BMG kepada Presiden/Wakil Presiden, menteri terkait, media massa cetak maupun elektronik.

Anggota PAH II DPD Muhammad Nasir (Jambi) mendukung agar UU MG dilengkapi sanksi dan tanggungjawab kepada pihak-pihak, termasuk kepala/wakil kepala daerah, yang tidak menyampaikan informasi ke-MG-an kepada masyarakat. “Informasi seperti ini sangat penting.” (sumber: www.dpd.go.id)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.