Kemenhut Revisi SK Setelah Rekomendasi Bupati


JAKARTA, HalloRiau
Kementrian Kehutanan sepakat akan merevisi SK No. 327/Menhut-II/2009 dan izin operasional HTI PT RAPP di Pulau Padang. Namun revisi tersebut baru akan terlaksana apabila Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk merevisi SK Menhut tersebut.

Kesepakatan tertulis itu tertuang dalam pertemuan perwakilan 20 warga Pulau Padang yang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus dengan Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (5/1).

Kesepakatan tersebut dibuat setelah melalui dialog dan perdebatan sengit antara rombongan perwakilan Serikat Petani Riau (STR) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) yang dipimpin oleh Ridwan dengan Bambang Supiyanto, untuk menuntut pencabutan izin HTI PT RAPP di Pulau Padang.

Kesepakatan tertulis merupakan lanjutan dari surat dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kemenhut pada Selasa (3/1) lalu, yang meminta pimpinan perusahaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT RAPP di Pulau Padang untuk menghentikan sementara kegiatan di Pulau Padang.

Dalam suratnya bernomor 5.3/VI-BUHT/2012 tertanggal 3 Januari, Dirjen BUK Iman Santoso meminta PT RAPP menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan hutan oleh PT RAPP di Pulau Padang sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut. Permintaan tersebut setelah memperhatikan keputusan Menhut No.736/Menhut-II/2011 tentang pembentukan tim mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat setempat terhadap IUPHHK-HTI di Pulau Padang, kabupaten Kepulauan Meranti.

Bambang mengatakan pihaknya menunggu kehadiran Bupati Meranti hingga hari Jum�at (6/1) besok dan bertemu dengan Menhut Zulkifli Hasan untuk melanjutkan itikadi baik agar tidak menyengsarakan rakyat di Pulau Padang. Bupati Meranti, secara juridis harus membuat surat terkait pencabutan SK tersebut agar ditindaklanjuti oleh Menhut.

Ditambahkan Bambang, kesepakatan tertulis maupun kesepakatan sebelumnya dibuat dalam upaya menyenangkan hati masyarakat Pulau Padang. Menurutnya Kemenhut tidak berhak untuk mencabut SK jika tidak ada rekomendasi dari Bupati Irwan Nasir.

"Itu yang perlu diklarifikasi, kesepakatan hari ini, untuk menjawab kesepakatan sebelumnya. Kemenhut tidak berhak mencabut, karena HTI/HL itu kewenangan daearah, harus ada rekomendasi dari Bupati, kalau tidak ada, Menhut tidak bisa mencabut. Jadi sekarang, Kemenhut menunggu revisinya dari Bupati," katanya.

Ditambahkan Bambang, Kemenhut tidak berhak menyurati Bupati untuk meminta rekomendasi pencabutan SK Menhut dan izin operasional HTI PT RAPP. "Jadi kesepakatan yang lalu itu salah, makanya saya datang untuk meluruskan. Kalau mau digugat silahkan, kita tidak takut. Kita siap hadapi,"jelasnya.

Menurut Intsiawati Ayus, pihak Kemenhut diminta segera menggunakan kewenangannya untuk memenuhi tuntutan masyarakat Pulau Padang, meskipun tanpa kehadiran Bupati Meranti Irwan Nasir ataupun pejabat dari Provinsi Riau.(Bams)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.