DPD RI dan IPPSR Gelar Seminar Uji Sahih RUU Migas

Pekanbaru (Semenanjung) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite II bekerjasama dengan Institute Pengkajian Pengembangan Sumber Daya Riau (IPPSR) menggelar Seminar Perubahan Rancangan Undang Undang Pengganti Undang Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas di Meeting Room 4-5-6 lt. 2 Labersa Hotel and Convention Center Pekanbaru. Seminar ini dibuka olah Gubernur Riau yang diwakili Kepala Bappeda Propinsi Riau Emrizal Pakis.

Hadir sebagai Pembicara dalam Seminar ini selain Anggota DPD RI, Ketua Timja Migas DPD RI Instiawati Ayus SH,MH, Kadistamben Riau Husni Hasan, Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi dan Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagut Baris Sitorus.

Menurut Instiawati Ayus, daerah belum optimal mendapatkan pembagian hasil Migas serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan migas, intinya roh otonomi daerah harus masuk dalam UU Migas. Sementara Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi mengatakan,” Perubahan UU Migas wajib di lakukan karena tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 “.

Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagut Baris Sitorus juga menegaskan bahwa Pengelolaan Migas agar lebih pro ke daerah penghasil dan memperbaiki tata kelola Industri Migas di Indonesia.

Seminar ini diikuti oleh Perwakilan DPRD Kabupaten/Kota se Propinsi Riau, diantaranya DPRD Kab. INHU, DPRD Kota Dumai, DPRD Kab Rohul, Kab. Meranti, Kab. Pelalawan, Kab. Bengkalis, Kab. Inhil, Dosen & Mahasiswa UR, FH Unilak, FH UIR, STIH Persada Bunda, LSM Jikalahari, Walhi, Hakiki, Mapala Unri, WWF, Chevron, BSP dll. (dens)

Dialog Interaktif TVRI: Kompetensi Anggota DPD

mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Munculnya DPD berarti menyunat sebagian fungsi yang sebelumnya diemban oleh DPR. Dan, menempatkan  DPR menjadi  lembaga perwakilan berdasar aspirasi dan paham politik. Sedangkan  DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Ovin Endah Lestari sebagai pengantar  dialog interaktif  di Studio 8 TVRI pada Jumat 7 Mei 2010. Dalam acara itu, tampil sebagai narasumber adalah  Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR RI) dan Intsiawati Ayus, SH, MH (anggota DPD RI). Tema yang diangkat  adalah: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sedangkan  pembawa acara adalah  Yana Indrawan dan Ovin Endah Lestari.

Lukman Hakim dalam dialog yang dihadiri para mahasiswa Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menegaskan bahwa DPD lahir  untuk menyempurnakan sistem lembaga perwakilan. Hal itu dimungkinkan setelah terjadinya  perubahan UUD 1945 pada  1999-2002.

Perubahan UUD itu  lahir karena ada tuntutan agar  aspirasi daerah diberikan wadah tersendiri, lantaran selama ini dianggap   tidak cukup optimal dilakukan oleh wakil-wakil rakyat. Tujuannya  agar  kepentingan daerah terakomodasi dalam sebuah lembaga perwakilan daerah. Sebelum  terjadi perubahan tersebut, kata Lukman,  lembaga perwakilan  di Indonesia hanya bertumpu pada   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 ”Itulah cikal bakal lahirnya DPD dan bagaimana eksistensinya sekarang?  Memang di tengah-tengah masyarakat muncul pro kontra terkait dengan kinerja. Tetapi, sejauh ini DPD cukup baik jika dikaitkan dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Lukman.

Kewenangan DPD pada periode lalu belum secara optimal diimplementasikan karena   belum dipayungi oleh undang-undang. Pada periode sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang salah satu isinya mengatakan bahwa DPD juga  berwenang  ikut membahas rancangan undang-undang tertentu.,” kata Lukman menambahkan. Tapi harus diakui bahwa kewenangan DPD relatif   kecil  dibanding  DPR, karena tidak bisa lepas dari  kondisi keragaman daerah  saat terjadi perubahan UUD. 1945.

Saat itu, kata Lukman, masih ada kalangan masyarakat yang belum bisa menerima  keberadaan DPD secara utuh, seperti halnya DPR. Namun, tetap terbuka peluang  untuk  menambah kewenangan DPD, apalagi kalau itu merupakan kehendak mayoritas bangsa Indonesia. Pendapat itu disampaikan Lukman untuk menjawab pertanyaan Kurniawan dari Fisip UI yang mempertanyakan tentang keterbatasan kewenangan DPD.

Untuk   mengoptimalkan kinerja DPD  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka langkah membangun DPD yang efektif dan kuat secara sistematis, dan itu harus segera dimulai. Menurut Lukman Hakim, DPD harus  menampung, mengagregasi dan mengartikulasi setiap kepentingan dan aspirasi daerah. Agar  masyarakat   merasakan dan menikmati hasil perjuangan DPD.

Untuk  mensiasati peran DPD itu, Intsiawati berpendapat, tergantung pada masing-masing anggotanya. Yaitu, dengan memilih anggota DPD yang memiliki kompetensi tertentu, mampu    melakukan mitra kelembagaan baik di pusat maupun di daerah.

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.