Dialog Interaktif TVRI: Kompetensi Anggota DPD
mpr.go.id - Amandemen UUD 1945 melahirkan lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Munculnya DPD berarti menyunat sebagian fungsi yang sebelumnya diemban oleh DPR. Dan, menempatkan DPR menjadi lembaga perwakilan berdasar aspirasi dan paham politik. Sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ovin Endah Lestari sebagai pengantar dialog interaktif di Studio 8 TVRI pada Jumat 7 Mei 2010. Dalam acara itu, tampil sebagai narasumber adalah Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR RI) dan Intsiawati Ayus, SH, MH (anggota DPD RI). Tema yang diangkat adalah: Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Sedangkan pembawa acara adalah Yana Indrawan dan Ovin Endah Lestari.
Lukman Hakim dalam dialog yang dihadiri para mahasiswa Universitas Indonesia dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia itu menegaskan bahwa DPD lahir untuk menyempurnakan sistem lembaga perwakilan. Hal itu dimungkinkan setelah terjadinya perubahan UUD 1945 pada 1999-2002.
Perubahan UUD itu lahir karena ada tuntutan agar aspirasi daerah diberikan wadah tersendiri, lantaran selama ini dianggap tidak cukup optimal dilakukan oleh wakil-wakil rakyat. Tujuannya agar kepentingan daerah terakomodasi dalam sebuah lembaga perwakilan daerah. Sebelum terjadi perubahan tersebut, kata Lukman, lembaga perwakilan di Indonesia hanya bertumpu pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
”Itulah cikal bakal lahirnya DPD dan bagaimana eksistensinya sekarang? Memang di tengah-tengah masyarakat muncul pro kontra terkait dengan kinerja. Tetapi, sejauh ini DPD cukup baik jika dikaitkan dengan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Lukman.
Kewenangan DPD pada periode lalu belum secara optimal diimplementasikan karena belum dipayungi oleh undang-undang. Pada periode sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 yang salah satu isinya mengatakan bahwa DPD juga berwenang ikut membahas rancangan undang-undang tertentu.,” kata Lukman menambahkan. Tapi harus diakui bahwa kewenangan DPD relatif kecil dibanding DPR, karena tidak bisa lepas dari kondisi keragaman daerah saat terjadi perubahan UUD. 1945.
Saat itu, kata Lukman, masih ada kalangan masyarakat yang belum bisa menerima keberadaan DPD secara utuh, seperti halnya DPR. Namun, tetap terbuka peluang untuk menambah kewenangan DPD, apalagi kalau itu merupakan kehendak mayoritas bangsa Indonesia. Pendapat itu disampaikan Lukman untuk menjawab pertanyaan Kurniawan dari Fisip UI yang mempertanyakan tentang keterbatasan kewenangan DPD.
Untuk mengoptimalkan kinerja DPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka langkah membangun DPD yang efektif dan kuat secara sistematis, dan itu harus segera dimulai. Menurut Lukman Hakim, DPD harus menampung, mengagregasi dan mengartikulasi setiap kepentingan dan aspirasi daerah. Agar masyarakat merasakan dan menikmati hasil perjuangan DPD.
Untuk mensiasati peran DPD itu, Intsiawati berpendapat, tergantung pada masing-masing anggotanya. Yaitu, dengan memilih anggota DPD yang memiliki kompetensi tertentu, mampu melakukan mitra kelembagaan baik di pusat maupun di daerah.