Sengketa Wilayah Tanggungjawab Gubernur
Batam Cyber ZoneJakarta (BCZ) Masalah sengketa wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur.
Jika tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, gubernur yang bersangkutan disarankan sebaiknya mundur saja. Penegasan tersebut disampaikan Mendagri Mardiyanto saat rapat dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI, Selasa (19/5).
"Pengaduan sengketa wilayah kabupaten/kota jangan langsung ke pemerintah pusat, tapi harus ke gubernur. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur harus mampu menyelesaikan masalah tersebut. Kalau masih berharap ke pusat, jangan jadi gubernur," ujarnya.
Sengketa wilayah terutama sering terjadi untuk daerah pemekaran baru. Hal ini, menurut Wakil Ketua PAH II DPD RI, Intsiawati Ayus, karena tidak ada tata ruang yang jelas mengenai batas wilayah masing-masing daerah.
"Mendagri harusnya lebih selektif untuk menggolkan daerah pemekaran baru, karena konflik lahan terjadi akibat tingginya pemekaran," ujar Intsiawati anggota DPD dari Riau ini.
Mendagri sendiri mengaku, pihaknya sekarang lebih selektif untuk meloloskan daerah otonomi baru. "Salah satu yang jadi syarat adalah tentang batas wilayahnya. Selain itu, ada aturan jika dalam jangka waktu tertentu daerah pemekarannya tidak berkembang, maka akan dikembalikan ke daerah induknya," pungkasnya. (esy/JPNN)