DPD Ingin Perkarakan Presiden SBY ke MK

DumaiHeadlines.com | JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menyiapkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan lembaga bagi para senator itu dalam penyusunan undang-undang. DPD akan menggugat DPR dan presiden terkait pelaksanaan atas putusan MK tanggal 27 Maret 2013 yang mengembalikan kewenangan para senator dalam pembahasan UU.

Menurut anggota DPD Intsiawati Ayus, sampai saat ini DPR dan presiden masih mengabaikan putusan MK itu. “Tidak ada upaya lain bagi DPD, kecuali melakukan uji materi dan paling lambat akhir Oktober 2013 mendatang sudah didaftakan ke MK,” katanya dalam Dialog Kenegaraan bertema “Konflik Antarlembaga Negara” di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (16/10).

Saat ini, lanjutnya, internal DPD tengah melakukan sinkronisasi sekaligus menghimpun masukan dari 132 anggotanya sebelum menngajukan gugatan ke MK. “Apa pun hasil uji materi tersebut sangat tergantung nantinya di MK,” tegas senator dari Provinsi Riau itu.

Meski demikian, Intsiawati menegaskan bahwa DPD tetap menyiapkan skenario amandemen kelima UUD 1945. Menurut Sekretaris Tim Litigasi DPD itu, amandemen merupakan upaya untuk menghindari konflik perkepanjangan antarlembaga negara dan menata martabat di antara lembaga-lembaga negara.

“Amandemen itu sekaligus mendorong agar lembaga-lembaga negara lebih bermartabat dan tidak berkonflik terus sebagaimana yang terjadi saat ini,” imbuhnya.

disadur di dumaiheadlines

DPD Gugat DPR Soal Pembahasan RUU Daerah

JAKARTA (Pos Kota) – DPD RI segera melayangkan gugatan sengketa kewenangan dengan DPR. Gugatan terpaksa dilakukan, karena DPD RI tidak dilibatkan oleh DPR dalam pembahasan RUU terkait dengan daerah. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan, DPD RI harus dilibatkan dalam pembahasan RUU terkait dengan masalah daerah.

“Kami sudah sabar, tapi DPR terus mengulur waktu. Cuma waktunya kapan, ini masih menunggu wangsit dulu. Tapi kemungkinan sebelum 10 November 2013,” kata anggota DPD RI Intsiawati Ayus dalam diskusi di DPD RI, Rabu (16/10).

Menurut dia, putusan MK sudah keluar Maret 2013, sejak itu DPD RI lantas mengkomunikasikan dengan lembaga negara lain yang disebut dalam putusan tersebut, yakni Presiden dan DPR. Presiden sudah menanggapi dengan baik, tapi DPR tidak pernah menanggapi secara positif.

Pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali kepada DPR untuk melakukan koordinasi guna menjalankan putusan itu. “Tapi, DPR selalu mengulur, hingga kini belum terjadi pertemuan. DPR pun tetap membahas RUU dengan pemerintah tanpa melibatkan DPD RI. Ini kan melanggar UUD,” katanya.

Ayus menilai, sengketa ini bisa terjadi, karena dalam amandemen UUD 1945 dulu sepertinya tidak memprediksi soal potensi adanya konflik antarlembaga negara. Ini merupakan salah satu kenyataan lemahnya hasil perubahan itu, sehingga amandemen kelima sangat diperlukan. “Tidak ada cara lain kecuali mengamandemen UUD. Kita tidak bisa bersandar pada teks konstitusi yang ada saat ini,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, sengketa antar lembaga negara akan terus terjadi, kalau masing-masing lembaga negara tidak menjalankan amanat konstitusi dan tanpa etika. Sengketa yang akan diajukan oleh DPD RI bukanlah masalah ringan. Semau karena buntut dari tindakan DPR yang tidak pernah melibatkan DPD RI dalam membahas RUU.

Dampaknya berat, semua produk Undang-Undang yang dihasilkan DPR pasca putusa MK dia nilai illegal. “UU yang dihasilkan DPR itu cacad formal,” katanya, kemarin.

Margarito sepakat dan meminta agar DPD sekali-kali menjadi “anak nakal” agar tidak diremehkan DPR. “Sebaiknya DPD tidak ikut membahas RUU, apalagi menandatangani persetujuan untuk membahas,” ungkapnya.

Dengan sikap keras seperti ini, kata Margarito lagi, semua produk RUU yang saat ini sedang dibahas DPR, maka secara otomotis akan tidak sah. “Kalau DPD bersikap seperti itu, maka UU yang akan dihasilkan jadi gugur semuanya,” terangnya.

Diakui Margarito, pembahasan RUU di DPR pun juga tergantung dari kesepakatan pimpinan parpol. “Memang keras perilaku parpol yang dinilai tidak berorientasi untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun lebih mendasari pada kepentingan kelompok dan partainya,” paparnya. (winoto)

DPD Sosialisasikan Dua UU pasca putusan MK

DPD RI mensosialisasikan kepada akademiisi hasil uji materi atas UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap UU 1945 di Fakultas Hukum, Universitas Riau

Dalam sosialiasinya, Intsiawati Ayus, selaku sekretaris Tim Ligitasi DPD mengatakan, proses legislasi masih cacat hukum setelah ditetapkan putusan MK pada 27 maret 2013 lalu. Sampai sat ini amar putusan MK itu DPD belum berkenan melaksanakan putusan tersebut.


November 2013, DPD RI akan mengajukan SKLN (Sengkeeta Kewenangan antar Lembaga Negara) dengan memohon kepada MK  untuk menafsirkan kewenangan DPD kepada konstitusi.

"Maka dengan iu kita membangun dukungan dari akademiksi bahwa proses legislasi di Republik ini masih cacat formal, tidak sesuai dengan amar putusan MK pada 27 maret silam" Ungkapnya


John Pieris yang hadir dalam acara itu mengatakan, selaku wakil koordinator Tim Ligitasi DPD RI  menyatakan sosialiasi terkait kewenangan legislasi DPD RI snagat penting.

Ditambah lagi, zulbahri anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, sistem dua kamar masih lama, kewenangan DPD belum sejalan dengan amanat konstitusi

4 Anggota DPD-RI Blusukan ke Kampar, Untuk Masalah Konflik Lahan

 
Riau24-- Menyikapi konflik permasalahan lahan yang terjadi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau selama ini, 4 Anggota Komite-II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) blusukan ke Kabupaten Kampar, atas dasar aspirasi konflik agraria Pemprov Riau dengan Kabupaten Kampar. Pantauan Riau24.com, Kamis (3/10/13).
Berdiskusi dengan Bupati Kampar sebelum acara di mulai

Pada kunjungan bertema Advokasi Komite-II DPD-RI ini, begitu banyak pembahasan yang dilakukan antara Anggota Komite bersama Bupati Kampar serta para Camat dan Kepala Desa (Kades) yang memiliki permasalahan lahan dengan perusahaan besar, yang berdiri selama ini.

"Kasus tanah di kampar ini memang luar biasa. Karena daerah kita memang luas, saya selalu himbau camat, kades, jangan sekali-kali membuat SKT atau SKGR, dikawasan hutan. Karena kalau ada pidananya, saya tidak bertanggung jawab," papar Bupati Kampar, Jefri Noer saat melakukan pembahasan.

4 Anggota Komite-II DPD-RI yang hadir, yakni Instiawati Ayus (Anggota DPD-RI dari Riau, sekaligus ketua rombongan), Iswandi (Anggota DPD-RI dari Lampung), Ahmad Supadri (Anggota DPD-RI dari Banten), dan M. Surya (Anggota DPD-RI dari Jawa Barat).

Terkait hal ini, selaku Bupati, Jefri menerangkan ada 3 perusahaan besar yang bermasalah dengan sengketa lahan di beberapa Desa se-Kabupaten Kampar. 3 perusahaan tersebut ialah PTPN-V, PT. Raka, PT. Rimba Seraya Utama.

Disamping itu, Jefri juga mengakui perihal permasalahan yang selalu menjadi tugas utama di Kabupaten Kampar, yaitu mengenai pengembangan infrastruktur, terutama pembangunan jalan.

"Yakni karena ada daerah-daerah yang masih banyak terisolir. Dengan sebab karena menyentuh kawasan hutan lindung, oleh karena itu kami mengharapkan agar DPD-RI yang hadir ini bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar untuk ekspansi kemajuan Kampar." Ujar Jefri lagi dalam forum. (Nof)
Kepala BPN Riau memberikan Penjelasan
PT RSU juga melihatkan peta kepada masyarakat Bangun Sari

Riau24-- Menyikapi konflik permasalahan lahan yang terjadi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau selama ini, 4 Anggota Komite-II Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) blusukan ke Kabupaten Kampar, atas dasar aspirasi konflik agraria Pemprov Riau dengan Kabupaten Kampar. Pantauan Riau24.com, Kamis (3/10/13).
Pada kunjungan bertema Advokasi Komite-II DPD-RI ini, begitu banyak pembahasan yang dilakukan antara Anggota Komite bersama Bupati Kampar serta para Camat dan Kepala Desa (Kades) yang memiliki permasalahan lahan dengan perusahaan besar, yang berdiri selama ini.
"Kasus tanah di kampar ini memang luar biasa. Karena daerah kita memang luas, saya selalu himbau camat, kades, jangan sekali-kali membuat SKT atau SKGR, dikawasan hutan. Karena kalau ada pidananya, saya tidak bertanggung jawab," papar Bupati Kampar, Jefri Noer saat melakukan pembahasan.
4 Anggota Komite-II DPD-RI yang hadir, yakni Instiawati Ayus (Anggota DPD-RI dari Riau, sekaligus ketua rombongan), Iswandi (Anggota DPD-RI dari Lampung), Ahmad Supadri (Anggota DPD-RI dari Banten), dan M. Surya (Anggota DPD-RI dari Jawa Barat).
Terkait hal ini, selaku Bupati, Jefri menerangkan ada 3 perusahaan besar yang bermasalah dengan sengketa lahan di beberapa Desa se-Kabupaten Kampar. 3 perusahaan tersebut ialah PTPN-V, PT. Raka, PT. Rimba Seraya Utama.
Disamping itu, Jefri juga mengakui perihal permasalahan yang selalu menjadi tugas utama di Kabupaten Kampar, yaitu mengenai pengembangan infrastruktur, terutama pembangunan jalan.
"Yakni karena ada daerah-daerah yang masih banyak terisolir. Dengan sebab karena menyentuh kawasan hutan lindung, oleh karena itu kami mengharapkan agar DPD-RI yang hadir ini bisa mengusulkan ke pemerintah pusat agar untuk ekspansi kemajuan Kampar." Ujar Jefri lagi dalam forum. (Nof)
- See more at: http://www.riau24.com/berita/baca/11257-4-anggota-dpdri-blusukan-ke-kampar-untuk-masalah-konflik-lahan/#sthash.VwqRjoAV.dpuf

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.