Relasi DPD-DPR Bermasalah



JAKARTA (Suara Karya): Hubungan kerja DPD dan DPR dianggap bermalasah, terutama di bidang legislasi. Karena itu, Wakil Ketua Komite II  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus, mempertanyakan mekanisme relasi antara DPD dengan DPR terkait pembahasan perundang-undangan. Sebab, meski telah ditetapkan dalam aturan pembahasan legislasi, namun hingga kini banyak undang-undang yang disahkan DPR tidak memberikan perimbangan yang sesuai untuk terakomodirnya usulan dari DPD.
"Ini menyangkut posisi di dalam mekanisme hubungan kerja antara DPR dengan DPD. Yang kita perjuangkan selama ini tidak hanya sebatas kewenangan, tetapi seberapa jauh usulan DPD terhadap suatu perundang-undangan dapat diakomodasikan," ujarnya dalam Dialog Kenegeraan bertema Dimensi Konstitusionalitas APBNP, di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (4/4).

Hadir pula dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. Intsiawati menilai, hingga sejauh ini berdasarkan tata tertib yang mengatur mengenai mekanisme kerja antara DPD dengan DPR baru dapat terealisasi dalam sidang bersama. Namun, menurut dia, ada hal lain yang krusial, yakni menyangkut terakomodirnya usulan dari DPD untuk sebagai
perimbangan dalam suatu perundang-undangan.

"Jadi tidak cukup hanya sebatas 'dicantumkan'. Seharusnya ada pertimbangan dari DPD dalam setiap pembahasan perundang-undangan," ujarnya. Terkait hal ini, Intsiawati juga menyinggung terbukanya kemungkinan pengajuan gugatan atau judicial review terhadap sejumlah undang-undang yang dianggap tidak mengikutsertakan kepentingan daerah. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai
rencana tersebut karena masih harus dibahas dalam rapat paripurna DPD.

Menanggapi persoalan tersebut, Harry Azhar Aziz menilai di dalam iklim demokrasi yang berlangsung saat ini membuka apeluang untuk dilakukannya judicial review terhadap undang-undang yanh dihasilkan DPR bersama pemerintah.

"Itu juga akan semakin memperbesar kualitas demokrasi. Mekanisme ketatanegaraan membolehkan hal itu. Malah ini dapat memperlihatkan atau menjadi indikator kualitas undang-undang yang dihasilkan itu sesuai dengan aspirasi rakyat atau tidak," katanya.

Sementara itu, Irman Putra Sidin berpendapat, setiap warga negara Indonesia, termasuk anggota parlemen memiliki kesempatan untuk mengajukan judicial review terhadap setiap keputusan yang dihasilkan DPR bersama pemerintah.

"Bagi rakyat yang merasa tidak puas dengan hasil undang-undang maka dapat menggugatnya secara konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengujian secara konstitusional merupakan langkah rasional jika rakyat tidak menghendaki hasil yang dibahas lembaga legislasi," katanya. (Tri Handayani)

Dihadapan Intsiawati Ayus, Warga Buka Kejahatan PT.MMJ


RIAU.SR
Permasalahan Agraria di Riau ini semakin menjadi benang kusut yang sukar untuk di urai kembali, pemerintah sebagai regulator dalam menyelesaikan masalah perselihan ini seakan-akan menutup mata dan melempar tanggung jawab. Kita liat kasus yang kemarin hangat yakni Pulau Padang dan RAPP, Mulai dari pemerintah pusat, Propinsi sampai Kabupaten semuanya saling melemparkan masalah dan sampai saat ini tak ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Hari ini kasus Sengketa lahan antara warga Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dengan PT Marita Makmur Jaya (PT. MMJ) mengemuak di hadapan DPD RI. Permasalahan bukan hanya sampai penyerobotan lahan, saat ini warga telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusia seperti dengan memutuskan jalan desa dan intimidasi yang di duga dilakukan oleh Perusahaan.

Hal ini terungkap saat Anggota DPD RI, Intsiawati Ayus SH MH melakukan kunjungan kerjanya ke Ujung Pasir, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, kabupaten Bengkalis. Kunjungan Kerja masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dimulai sejak 7 April 2012, berakhir 6 Mei 2012 mendatang.

Terkait kunjungan kerjanya ke Rupat Utara tersebut, Intsiawati mengungkapkan jika pada 15 Februari 2012 yang lampau dirinya bersama ketiga anggota DPD RI lainnya mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat terkait keberadaan PT Marita Makmur Jaya (PT MMJ) yang dianggap telah melakukan penyerobotan lahan mereka, intimidasi, dan tindakan melanggar hukum lainnya.

Anggapan tersebut disampaikan mereka dalam aduan yang secara sekilas disebutkan perempuan kelahiran Teluk Belitung itu ke hadapan peserta pertemuan yang dihadiri oleh Camat Rupat Utara Agus Sofyan, Kapolsek Rupat Utara M. Nasution, aparatus pemerintahan, perwakilan PT MMJ, serta masyarakat Desa Titir Akar.

“Sebelum pertemuan ini, saya menegaskan bahwa saya telah mengirim tim investigasi kesini untuk mengetahui secara mendasar apa yang menjadi persoalan di desa ini, dan apa yang membuat konflik dengan PT MMJ mengemuka. Dari itulah saya juga mengundang PT MMJ untuk langsung melakukan klarifikasi persoalan sekarang ini.” Terang ibu dua orang anak ini.

Menurut Intsiawati, tim yang telah dibentuk olehnya untuk mencari data dan fakta terkait konflik masyarakat dengan PT MMJ mengungkapkan bahwa, Masyarakat sudah mendiami Ujung Pasir sejak tahun 1997. Wilayah Ujung Pasir masuk ke dalam Dusun Hutan Samak, RW 12, RT 03 dengan Kepala Dusun bernama Afrizal, Ketua RW 12 bernama Among, dan RT 03 bernama Johor. Dusun Hutan Samak mempunyai total luas kira-kira 15.000 ha. Di Ujung Pasir terdapat SDN 04 (Lokal Jauh). Ujung Pasir pun pernah mendapatkan bantuan air bersih dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2009 dan serta Bantuan ternak Sapi.

Menurut Anyang dalam pertemuan tersebut, Masyarakat Ujung Pasir yang awalnya berjumlah sekitar 150-an Kepala Keluarga, sekarang hanya tersisa sekitar 50-an Kepala Keluarga. Selebihnya pindah dengan beberapa alasan, diantaranya;

1) Telah menerima sagu hati dan janji akan diberikan kebun plasma oleh PT MMJ,
2) Keluar dari desa karena takut diintimidasi oleh kepolisian sebab dilarang berkehidupan dan mendirikan
    rumah di Ujung Pasir,
3) Keluar dari wilayah Ujung Pasir tanpa sebab yang jelas.

“Yang amat kita sayangkan, Masyarakat kesulitan untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah (SMP) yang lebih layak di desa tetangga (Teluk Tungku) yang hanya berjarak kira-kira 13 KM, karena akses jalan diduga ditutup oleh PT MMJ. Satu-satunya akses jalan tersisa melalui jalan laut. Hal serupa juga terjadi saat masyarakat membutuhkan bantuan medis,” ungkapnya.


Akses Jalan Diputus Diduga Pelakunya PT MMJ
Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 15.20 WIB tersebut, diakhiri dengan ajakan masyarakat kepada Intsiawati Ayus untuk melewati jalan yang diputus oleh PT MMJ. Dalam perjalanan dimaksud, Senator asal Riau itu hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala, manakala mendapati 2 buah parit yang seperti disengaja oleh pihak tertentu memutusnya. Kuat dugaan hal tersebut dilakukan oleh PT MMJ karena hanya perusahaan tersebut yang mempunyai alat berat di lokasi ujung pasir.

“Beginilah bu kondisi jalannya. Kalau tidak dipalang, ya dibuat parit yang intinya sulit bagi kami untuk menempuh jalan ini, baik untuk anak-anak sekolah, maupun untuk kondisi darurat seperti mengantarkan orang sakit atau melahirkan,” papar seorang , masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Bengkalis, Drs. Asmaran Hasan saat menerima pemaparan DPD RI di Kantor Bupati Kabupaten Bengkalis mengungkapkan bahwa, mengenai keberadaan SD Lokal Jauh yang ada di Ujung Pasir, desa Titi Akar, pihaknya akan meminta BAPPEDA Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penganggaran guna pembangunan SD Lokal Jauh dimaksud. Sementara itu, anggota DPD RI Intsiawati Ayus, SH, MH mengaku prihatin dengan adanya upaya penutupan jalan yang dilakukan oleh PT MMJ.

“Saya sangat marah jika ada orang yang menutup akses jalan bagi anak-anak yang hendak bersekolah. Memang dalam ketentuannya ada kebijakan bagi pengelolaan jalan khusus, seperti jalan perkebunan yang diserahkan kepada pemegang izin. Namun itu bukan berarti mereka melakukan hal yang semena-mena, sehingga anak-anak harus melewati lautan untuk dapat bersekolah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya berjanji akan menjadwalkan pemanggilan bagi PT MMJ sekaligus melakukan klarifikasi terkait izin yang dikeluarkan Pemerintah untuk PT MMJ ke Kementrian Kehutanan.(SR/rls)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.