Lima Senator Uji Materi ke MK: Anggap UU MPR,DPR,DPD dan DPRD Langgar UUD 45

Sumber jpnn.com


JAKARTA - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan sejumlah pasal atau ayat dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dinilainya bertentangan dengan UUD 1945. Ke lima anggota DPD itu, pada umumnya adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang kini terpilih kembali. Diantara mereka adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD --dulu bernama UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Susduk)-- disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Agustus 2009. "Dalam UU itu, terdapat materi ayat,pasal atau bagian undang-undang tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD yang bertentangan dengan UUD 45. Dan itu merugikan hak dan kewenangan anggota DPD," tulis rilis humas DPD yang diterima JPNN Selasa (31/8).

Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD adalah pasal 14 ayat (1).Pasal ini terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.Pasal 14 ayat (1) dinilai tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 ayat (1) itu menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD itu mendaftarkan permohonan uji materi ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat.Tim kuasa hukum dikoordinasi oleh pengacara Todung Mulya Lubis, disertai anggota tim, seperti Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan, dan Tommy Sihotang.(aj/jpnn)

5 Anggota DPD Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Parlemen



Sumber:Yahoo News!

5 Anggota DPD meminta uji materi yang mereka ajukan dipercepat mengingat pemilihan ketua MPR akan dilakukan pada Oktober mendatang. Mereka menggugat pasal 14 ayat 1 UU No 27 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD 2009 terkait pemilihan ketua MPR.

"Kami meminta agar uji materi ini dipercepat karena akan segera dilakukan pemilihan," ujar Taufik Basari, kuasa hukum 5 anggota DPD, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2009).

5 Anggota DPD yang mempermasalahkan pasal 14 ayat 1 UU No 27 itu yakni Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih menjadi anggota DPD periode 2009-2014.

Taufik menilai, dalam pasal itu tidak terdapat keseimbangan anggota DPD untuk dipilih menjadi ketua MPR. Anggota DPD mempunyai hak untuk menjadi ketua MPR.

"Siapa pun punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak boleh haknya dipasung oleh pasal 14 ayat 1 UU 27," kata dia.

Lima Anggota DPD Ajukan Uji Materi ke MK

Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan.

Sumber: VIVAnews

- Lima calon anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ke Mahkamah Konstitusi, Selasa 1 September 209.

Mereka menganggap Pasal 14 Ayat 1 tidak adil dan tidak memberikan kesetaraan bagi anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR.

"Dalam pasal ini tidak terdapat persamaan (equality) terhadap anggota DPD untuk dipilih sebagai ketua MPR," kata kuasa hukum kelima calon anggota DPD, Todung Mulya Lubis dalam keterangan pers di gedung MK, Selasa 1 September 2009.

"Pasal ini menunjukkan upaya mendegradasi kewenangan DPD," kata dia.

Kelima pemohon perkara ini adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany
Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri
Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

Todung meminta kepada MK untuk memprioritaskan sidang uji materi ini. Karena, lanjut dia, agenda ketatanegaraan yang berkaitan dengan
pemilihan ketua MPR akan segera dipilih. "Tanggal tiga Oktober sudah
diadakan pemilihan ketua MPR," kata dia.

Bunyi Pasal 14 ayat (1) itu adalah, "Pimpinan MPR terdiri atas 1
(satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil
ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota
DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang
ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Taufiq Basari, meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut sebatas frasa 'yang berasal dari DPR'. "Sekaligus kita menanyakan kepada MK, bagaimana kedudukan anggota MPR, baik yang berasal dari DPR maupun DPD," kata dia.

Perkuat Posisi, DPD Ajukan Uji Materi


Sumber: Sufiani Tanjung/Liputan6.com

Jakarta: Masa jabatan para wakil rakyat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah akan segera berakhir. Namun, hal itu tak menyurutkan langkah hukum terkait undang-undang yang mengatur komposisi jumlah anggota DPD. Dengan didampingi tim kuasa hukum, lima anggota DPD mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (1/9) siang.

Mereka mengajukan judicial review atau hak uji materi atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada intinya, para anggota DPD keberatan atas isi pasal 14 ayat 1 UU itu yang menyebutkan pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari DPR, empat wakil ketua masing-masing dua dari DPR dan dua dari DPD.

Ini berarti, peluang anggota DPD untuk menduduki kursi ketua MPR pupus. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama. Untuk diketahui, RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 Agustus 2009.

Adapun langkah hukum ini ditempuh untuk memperkuat posisi DPD di kursi lembaga tertinggi negara. Sejauh ini, pihak Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapan atas pengajuan hak uji materi yang diajukan kelima anggota DPD ini. Kelima anggota DPD itu adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimantan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).(ANS)

DPD RI Resmi Ajukan Uji Materi UU MPR ke MK

Sumber: Erabaru-News


Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (01/09) resmi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang tentang MPR, DPR , DPD , dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan DPD RI disampaikan lima anggota DPD.

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014 dan akan mengucap sumpah/janji tanggal 1 Oktober 2009, yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat) dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009.

DPD menilai UU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.

Salah satu pasal UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan anggota DPD adalah Pasal 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.

Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 UU ini ini menghilangkan hak DPD untuk menjadi ketua MPR dan hal ini menunjukkan adanya pengkavlingan jabatan dengan menghapus peluang DPD untuk ikut dalam proses demokrasi.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan, Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta. Tim Kuasa Hukum dipimpin Todung Mulya Lubis disertai anggota tim, antara lain, Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan dan Tommy Sihotang.(ant/waa)

Anggota DPD Ajukan Uji Materi ke MK

Sumber: tvone


Jakarta,Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terkait sejumlah ayat atau pasal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Siaran pers Humas DPD yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kelima anggota DPD yang mengajukan uji materi itu adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPD periode 2009-2014.

Mereka adalah Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat), dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD --dulu bernama UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Susduk)-- disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Agustus 2009.

Para pemohon uji materi itu menilai, ada materi ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.

Salah satu pasal UU MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan kelima anggota DPD adalah pasal 14 ayat (1).

Pasal ini terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai Ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.

Pasal 14 ayat (1) dinilai tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 ayat (1) itu menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD itu mendaftarkan permohonan uji materi ke Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum dikoordinasi oleh pengacara Todung Mulya Lubis, disertai anggota tim, seperti Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan, dan Tommy Sihotang. (Ant)

DPD Ajukan Uji Materi ke MK

Sumber: ANTARA News


Jakarta, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan uji materi terhadap pasal 14 ayat (1) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa haknya untuk menduduki pimpinan MPR terpasung oleh pasal tersebut.

Koordinator Kuasa Hukum Anggota DPD, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa mengatakan, pengajuan uji meteri pasal 14 ayat (1) tersebut sangat mendesak, karena pada kalender parlemen pemilihan Ketua MPR dijadwalkan 3 Oktober mendatang.

"Kalau tidak mengajukan uji materi saat ini maka anggota DPD tidak bisa menduduki jabatan Ketua MPR, karena haknya terpasung," kata Todung Mulya Lubis usai penyerahan berkas laporan uji materi ke MK.

Anggota DPD mengajukan uji materi pasal 14 ayat (1) terhadap UUD 1945 ke MK, kata dia, karena menilai hal tersebut adalah persoalan prinsip yang harus segera diperbaiki.

Dijelaskannya, pasal dua UUD 1945 mengamanahkan keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD. Amanah pasal tersebut, katanya, mengisyaratkan hak yang sama antara DPR dan DPD sebagai anggota MPR, termasuk haknya untuk menjadi Ketua MPR.

Namun, dengan disahkannya UU No 27 tahun 2009 pada 3 Agustus lalu, kata dia, hak anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR jadi terganjal.

Pasal 14 ayat (1) berbunyi: "Pimpinan MPR terdiri dari 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Menurut Todung, pengajuan uji materi ke MK bukan untuk mencari jabatan tapi utuk mencari kesetaraan hak antara anggota DPR dan DPD.

"Uji materi diajukan untuk memulihkan hak anggota DPD yang terpasung oleh pasal ini," kata Todung.

Tim Kuasa Hukum anggota DPD menyampaikan berkas laporan uji materi ke MK yang terdiri dari daftar bukti secara tertulis, materi permohonan pengujian, "curriculum vitae" ahli-ahli pemohon, surat kuasa serta "soft copy" permohonan. Bundel berkas tersebut diterima panitera MK di gedung MK Jakarta pada Selasa siang.

Kelima pemohon, Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, Sofyan Yahya, Sri Kadarwati, dan Wahidin Ismail, turut hadir.

Kemungkinan sidang pendahuluan uji materi ini sudah bisa dilakukan pada 4 September dan putusannya pada akhir September.(*)

DPD Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

By Republika Newsroom
Selasa, 01 September 2009 pukul 13:55:00


JAKARTA--DPD pada Selasa secara resmi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan DPD disampaikan lima anggota DPD.

Mereka adalah anggota DPD periode 2004-2009 yang terpilih kembali menjadi anggota DPD untuk periode 2009-2014 dan akan mengucap sumpah/janji tanggal 1 Oktober 2009, yaitu Intsiawati Ayus (Riau), Marhany Victor Poly Pua (Sulawesi Utara), Sofyan Yahya (Jawa Barat), Sri Kadarwati (Kalimatan Barat) dan Wahidin Ismail (Papua Barat).

RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 3 Agustus 2009.

DPD menilai UU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional anggota DPD sebagai pemohon.

Salah satu pasal UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang dipermasalahkan anggota DPD adalah Pasal 14 ayat (1) terkait komposisi pimpinan MPR yang menghilangkan hak memilih dan dipilih anggota DPD sebagai ketua MPR, kecuali hak memilih dan dipilih anggota DPR.

Pasal 14 ayat (1) tak selaras dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama.

Pasal 14 UU ini ini menghilangkan hak DPD untuk menjadi ketua MPR dan hal ini menunjukkan adanya pengkavlingan jabatan dengan menghapus peluang DPD untuk ikut dalam proses demokrasi.

Pasal 14 ayat (1) menyatakan, "Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR".

Tim Kuasa Hukum kelima anggota DPD mendaftarkan permohonan judicial review ke Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat No 6 Jakarta. Tim Kuasa Hukum dipimpin Todung Mulya Lubis disertai anggota tim, antara lain, Tommy S Bhail, Alexander Lay, Taufik Basari, B Cyndy Panjaitan dan Tommy Sihotang. ant/ahi

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.