Setiap Hari 4 Jiwa Meninggal Akibat Lakalantas


Medan-@harianandalas.
Permasalahan lalu lintas terus berkembang secara dinamis dan kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan mobilitas yang terus meningkat, sementara kapasitas jalan cenderung statis. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Hal ini dikatakan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho diwakili Sekdaprovsu H Nurdin Lubis saat menerima rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (6/7) di Ruang Beringin Lt VIII Kantor Gubsu.

Menurut data Ditlantas Polda Sumut Tahun 2011, kata Nurdin, tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang salah satu pemicunya adalah keterbatasan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan jalan khususnya di jalan nasional dan provinsi mencapai 1600 jiwa.

"Artinya 4 jiwa per hari meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan 55,2 persen di antaranya usia produktif," urai Sekdaprovsu yang didampingi Assisten Administrasi Umum dan Aset H Hasban Ritonga SH, Kadis dan Perhubungan Provsu Anthony Siahaan SE ATD MT.

Dia mengatakan, dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar.

"Diharapkan agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa menurun nantinya," ungkap Nurdin.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI H Bambang Susilo mengatakan, kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan 7-9 Juli 2012, untuk melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan di Sumatera Utara serta menyerap asipirasi dan juga melakukan pengawasan yang difokuskan ke Bandara Kuala Namu.

"Kita akan meninjau ke Bandara Kuala Namu," ujar Bambang yang hadir beserta rombongan dari Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite II Intsiawati Aysu SH, MH (Riau), Parlindungan Purba, SH, MM (Sumut), Mursyid (Aceh), M Syukur SH (Jambi), Abdul Aziz (Sumatera Selatan), Iswandi, AMd (Lampung), Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), H Ahmad Subadri (Banten), Ir Abraham Liyanto (NTT), Ahmad Syaifullah Malonda, SP (Sulawesi Tengah), Etha Aisyah Hentihu (Maluku) dan Pdt Elion Numberi, STh (Papua).

Turut Hadir pertemuan tersebut, mewakili Kapolda Sumatera Utara Karo Ops Poldasu Kombes Pol Drs Iwan Hari Sugiarto, dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Risman Sibarani, GM PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Satker Bandar Udara Baru Medan, mewakili Kadis Kanla Provsu.

Sekdaprovsu Terima Rombongan Kunker Komite II DPD RI


boa-boa.com – MEDAN 
Permasalahan lalu lintas terus berkembang secara dinamis dan kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan mobilitas yang terus meningkat, sementara kapasitas jalan cenderung statis yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply dan demand.

Hal ini dikatakan Plt Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM saat menerima Rombongan Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (6/7) di Ruang Beringin Lt. VIII Kantor Gubsu.

Menurut data Ditlantas Polda Sumut Tahun 2011, kata Nurdin tingkat kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang salah satu pemicunya keterbatasan anggaran pengadaan fasilitas keselamatan jalan khususnya di jalan nasional dan provinsi mencapai 1600 jiwa. “Artinya 4 jiwa perhari meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan 55,2 persen diantaranya usia produktif,” urai Sekdaprovsu yang didampingi Assisten Administrasi Umum dan Aset H Hasban Ritonga SH, Kadis dan Perhubungan Provsu Anthony Siahaan SE ATD MT.

Dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan semangat bahwa penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan bersifat lintas sektor dan dengan koordinasi oleh para pembina dan para pemangku kepentingan lainnya dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar.

“Diharapkan agar tingkat kecelakaan lalu lintas bisa menurun nantinya”, ungkap Nurdin dan menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Instansi penyelenggara LLAJ terus berupaya untuk mengatasi permasalahan lalu lintas selain peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan pelayanan angkutan umum serta mensosialisasikan keselamatan lalu lintas dan penegakan hukum serta sanksi hukum terhadap pelanggar lalu lintas.

Degan hadirnya undang-undang nomor 45 Tahun 2009 sebagai pengganti undang-undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dapat mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan. Baik yang berkaitan dengan ketersediaan dan kelestarian lingkungan sumber daya ikan maupun berkembangnya metode pengelolaan perikanan.

Permasalahan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan saat ini diantaranya adalah penangkapan ikan yang berlebih, pencurian ikan dan illegal fishing lainnya yang menimbulkan kerugian bukan hanya bagi negara tetapi juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan dan usaha perikanan nasional. Oleh karenanya selain kesiapan sistem sarana dan prasaran dan pengawasan juga diperlukan peningkatan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. “Penegakkan hukum di bidang perikanan dan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana dibidang perikanan sangat diperlukan”, ujar Sekdaprovsu.

Pada kesempatan itu, Sekdaprovsu juga mengharapkan agar pertemuan ini bermanfaat dan sebagai wahana konsultasi dan koordinasi terhadap pelaksanaan undang-undang dan kepada SKPD dan instansi terkait dapat memanfaatkan kesempatan menyampaikan permasalahan, masukan atau saran hal-hal bersifat teknis terkait pelaksanaan undang-undang lalu lintas dan perikanan.

Sementara itu Ketua Komite II DPD RI Ir H Bambang Susilo MM mengatakan Tugas dan Fungsi DPD RI sesuai Ketentuan UUD 1945, Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan Tata Tertib DPD RI bahwa DPD RI dapat mengajukan, memberikan pandangan dan pendapat, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap rancangan undang-undang tertentu.

Oleh karenanya Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara yang direncanakan 7-9 Juli 2012, kata Bambang untuk melakukan pengawasan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan di Sumatera Utara serta menyerap asipirasi dan juga melakukan pengawasan yang difokuskan ke Bandara Kuala Namu.”Kita akan meninjau ke Bandara Kuala Namu”, ujar Bambang yang hadir beserta rombongan dari Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite II Intsiawati Aysu SH, MH (Riau), Parlindungan Purba, SH, MM (Sumut), Mursyid (Aceh), M Syukur SH (Jambi), Abdul Aziz (Sumatera Selatan), Iswandi, AMd (Lampung), Muhammad Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta), H Ahmad Subadri (Banten), Ir Abraham Liyanto (NTT), Ahmad Syaifullah
Malonda, SP (Sulawesi Tengah), Etha Aisyah Hentihu (Maluku) dan Pdt Elion Numberi, STh (Papua).

Turut Hadir pertemuan tersebut, mewakili Kapolda Sumatera Utara Karo Ops Poldasu Kombes Pol. Drs. Iwan Hari Sugiarto, dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Risman Sibarani, GM PT Angkasa Pura II Bandara Polonia Medan, Satker Bandar Udara Baru Medan, mewakili Kadis Kanla Provsu. (MUL)

DPR : Tidak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi 2011


Jakarta, Info Publik
DPR meminta pada pemerintah agar tidak ada lagi kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi pada tahun 2011, karena kenaikan tersebut juga membebani APBN.

“APBN itu bersifat sistemik, bila APBN naik maka porsi anggaran akan berubah, seperti anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, demikian juga yang lain akan terjadi perubahan,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Arief Budimanta di Jakarta, Jumat (1/7).

Apalagi berbicara kenaikan BBM momentumnya sudah selesai. Menurutnya, kalau mau naik disaat harga minyak mentah dunia masih tinggi yaitu pada Januari hingga April. Saat ini kenaikan harga sudah mulai reda, ucapnya.

Ada baiknya harga BBM pada tahun 2011 tetap seperti saat ini yaitu premiun dan solar Rp4500 per liter, disamping itu pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan menjelaskan harga pokok BBM dan hasil yang diperoleh dari semua jenis BBM tersebut.

Perubahan kelanjutan bisa dilakukan tahun berikutnya, termasuk diserfikasi energi, bukan hanya terkait dengan BBM tapi juga dengan PLN, karena keduanya terkait dengan subsidi yang menghabiskan 10 persen dari APBN.

Adapun diserfikasi energi, menurutnya harus dikaji untuk jangka panjang. Jadi kalau bauran energi harus berkelanjutan sebagai kebijakan nasional, katanya.

Anggota Komite II DPD RI Dapil Riau Intsiawati Ayus mengatakan, mekanisme penetapan harga BBM harus memperhatikan mekanisme pengadaan BBM mulai dari produksi hingga distribusi. Seluruh rangkaian ini, menurutnya perlu mendapatkan revisi dan kebijakan subsidi dirubah secara bertahap.

Transparansi juga sangat dibutuhkan kata dia. Misalnya berapa produksi penghasil BBM, atau kenapa daerah penghasil justru terjadi kelangkaan.

Semestinya daerah penghasil BBM diberikan kapasitas yang signifikan. “Penjatahan BBM harus jelas, jangan subsidi jatuh pada pihak yang tidak berhak menerimanya.” (rm)

More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.