Dengan kembali ke UUD lama, kata dosen FH UGM ini, maka parlemen dalam hal ini MPR akan kembali menjadi kekuatan penting dalam memilih presiden. “Hanya dengan cara itulah, orang-orang yang tak yakin jadi presiden bisa menjadi terpilih,” tegasnya.
Menurut Zainal, DPD merupakan produk reformasi, oleh karena itu kalau lembaga ini dibubarkan, maka MK, KY dan KPK juga bisa bubar. “Sistem politik ketatanegaraan selama ini, yang seharusnya presidensil, tapi faktanya semi parlemen. Karena itu jalan satu-satunya menurut Zainal, adalah amandemen UUD 1945,” tuturnya
Sementara itu, Wakil Ketua BPKK DPD Intsiawati Ayus menegaskan usaha membubarkan DPD RI berarti sama dengan akan membubarkan NKRI. Sebab, lahirnya DPD RI ini sebagai dorongan untuk memperkuat NKRI melalui penguatan otonomi daerah. Sehingga keberadaan DPD RI ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah.
Menurut Intsiawati, tidak semua kebutuhan masyarakat itu bisa dipenuhi oleh DPR RI, sehingga harus diakomodir melalui DPD RI. “Kita memahami masih banyak daerah yang tertinggal, miskin, tidak punya listrik, krisis air bersih, transportasi yang buruk dan lain-lain, maka dibutuhkan kehadiran DPD RI,” ujar senator asal Provinsi Riau itu. **aec