Intsiawati: Anggota DPD Berhak Dipilih Jadi Ketua MPR
POTRETNEWSJAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukan hendak mengejar kekuasaan. Judicial review terhadap ketentuan Pimpinan MPR bertujuan untuk menegakkan keadilan dan marwah anggota DPD RI. Demikian diungkapkan Intsiawati Ayus kepada pers seusai menjadi pembicara pada sebuah acara Dialog Interaktif yang diselenggarakan DPD RI bertajuk ”Pro-Kontra Pimpinan MPR” yang dipandu oleh presenter kondang Elprisdat di Jakarta, Jumat (21/8/2009) lalu.
Sebagai salah satu pihak pemohon uji materi Pasal 14 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan MPR (UU Susduk baru) Intsiawati menyatakan bahwa anggota DPR dan dan anggota DPD memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR.
Sebagaimana diketahui, UU yang disahkan DPR beberapa waktu lalu itu langsung mengundang reaksi keras dari para anggota DPD dan para pakar hukum setelah sejumlah pasalnya dinilai bermasalah dan rancu. Oleh banyak pakar dan pengamat pasal 14 UU tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal di konstitusi (pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan dianggap telah merugikan hak-hak konstitusional para anggota DPD sebagai anggota MPR RI.
”Kami hanya ingin menegakkan equality, persamaan hak,” tegas Intsiawati. “Keanggotaan DPD di MPR RI adalah sebagai individu-individu. Dan, MPR adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan tersendiri. Jadi tak ada kaitannya antara kewenangan DPD saat ini yang tak setara dengan DPR ataupun jumlah anggota DPD yang lebih sedikit dari DPR. Hak-hak sebagai anggota MPR haruslah sama, karena itu sudah secara jelas dinyatakan Undang-Undang Dasar,” tandas anggota DPD asal Riau yang terpilih kembali untuk periode 2009-2014 itu.
Siti Zuhro, peneliti LIPI, yang juga menjadi pembicara dalam acara Dialog tersebut tersebut mengungkapkan pendapatnya bahwa secara kasat mata DPR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan politisnya dalam UU Susduk baru. Menurutnya, dengan menerapkan oligarki parlemen, anggota DPR bisa leluasa melindungi dan mengamankan kepentingannya untuk menjadi ketua MPR. “Ini upaya sistematis dari politisi DPR untuk membonsai hak politik dan melumpuhkan peran DPD sebagai representasi daerah,” tambah Zuhro.
Farhan Hamid, anggota DPR yang kini terpilih sebagai anggota DPD mengemukakan pembelaannya bahwa DPR sebenarnya tidak berniat melakukan monopoli legislasi, tapi UUD 1945 secara eksplisit telah menyatakan bahwa DPR merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan tersebut. Menurutnya, saat ini tak ada jalan lain selain membangun gerakan untuk melakukan amandemen yang bersifat jangka panjang. ”Masalahnya kan di hulu, bukan hilir,“ kata Farhan. “Ada mekanisme politik dan kita perlu strategi khusus untuk memuluskan amandemen.” (Mukhlis/Rel)