Komite I DPD RI Apresiasi Penyelesaian Batas Wilayah di Sulut

Komite I DPD RImemberikan apresiasi terhadap kinerja BiroPemerintahan dan Humas Setda Sulut terkait penyelesaian tapal batas antara  Kabupaten dan KotaMANADO, Kawanuapost.com – Tim Komite I DPD-RI yang dipimpin Wakil Ketua Benny Ramdhani dalam  pertemuannya dengan Pemerintah Provinsi Sulut yang diwakili Wagub Dr Djouhari Kansil MPd di ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Kamis lalu, memberi apresiasi positif terhadap penyelesaian batas wilayah antar kabupaten/kota di Provinsi Sulut. Hal itu disampaikan senator asal Riau Intsiawati Ayus SH MH dan senator asal Sulsel A.M Iqbal Parewangi. Mereka berdua mempertanyakan kiat-kiat apa yang dilakukan Pemprov Sulut untuk menyelesaikan batas wilayah antar kabupaten/kota di Sulut, sembari memberikan alasan karena didaerah mereka untuk menyelesaikan masalah tersebut dianggap masih sangat sulit.
Menjawab pertanyaan dua senator tersebut Karo Pemerintahan dan Humas Dra Lynda Watania MM MSi menyebutkan, dari 18 segmen batas daerah yang ada di provinsi Sulut Pemprov Sulut telah berhasil menuntaskan  6 segmen batas yang sudah memiliki Permendagri. Kemudian 6 segemen telah berproses untuk pembuatan Permendagri serta 3 segmen batas sementara dalam penyusunan draf Permendagri.
Watania mengatakan, Adapun 6 segmen batas yang sudah memiliki Permandagri tersebut, yaitu Minsel dengan Mitra, Minut dengan Minahasa, Manado dengan Minahasa, Bolmong dengan Bolmut, Bolsel dengan Bolmut serta Minahasa dengan Minut, jelas Watania sembari menambahkan, saat ini tinggal 3 segmen batas yang akan dituntaskan akhir tahun ini yaitu Bolmong-Bolsel, Minsel- Boltim dan Minahasa-Tomohon.
Menurut Watania, tuntasnya masalah penyelesaian batas daerah di Kabupaten/Kota semua itu  tak lepas  dari kerja keras dan perhatian serius dari Gubernur Dr Sinyo Harry Sarundajang dan Wagub Dr Djouhari Kansil MPd. Baik Gubernur maupun Wagub dengan berbagai upaya persuasif di setiap kesempatan selalu mengingatkan para Bupati/Walikota untuk segera menuntaskan penyelesaian batas yang ada, sehingga masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan bisa  memiliki kepastian hukum. Sebab apabila berlarutnya penyelesaian batas tersebut maka yang dirugikan adalah masyarakat, tandas mantan Karo Organisasi Setda Prov. Sulut. (*/humas)

KPU Desak Pemerintah dan DPR Ambil Keputusan Pilkada

KOPI, Jakarta – Sebanyak 204 pemilihan kepada daerah (pilkada) di provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2015 akan dilaksanakan, namun nasib pilkada itu sendiri belum jelas acuannya apakah melalui pilkada langsung atau melalui DPRD. KPU telah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengambil keputusan terkait dengan penyelenggaraan pilkada mendatang.
“Bagaimana dengan pemilukada 2015 kedepan, yang jelas berkaitan dengan perppu ini DPR harus segera menuntaskan apapun keputusan politik yang akan diambil, apakah menyetujui perppu atau tidak. Karena ini berkaitan dengan persiapan KPU untuk bisa melaksanakan pemilu secara serentak dengan baik. Kalau menyetujui perppu, berarti pemilukada akan dilaksanakan secara serentak. Ada 204 provinsi dan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemilukada secara serentak di tahun 2015, dari jumlah itu 8 diantaranya adalah pemilihan gubernur.” Ujar Sigit Pamungkas, Komisioner KPU dalam dialog kenegaraan, Rabu (12/11) di DPD.
Intsiawati Ayus, Anggota DPD RI asal Riau, menegaskan, melihat situasi dan kondisi politik di Indonesia saat ini, lebih baik Perppu dijadikan sebagai rujukan untuk penyelenggaraan pilkada. Alasannya, untuk menunggu sikap tegas menunggu jadwal DPR masih lama sementara Januari 2015 sudah mendesak.
“Kalau kita menghitung Januari tidak masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah bagian perangkat pranata yang menyiapkan pilkada tersebut. Tentu harus sudah dimulai dari sekarang ditatanya, soal penataan ini kan perlu waktu.” Tegas Intsiawati.
Ia menambahkan, jika Perppu dicabut dikhawatirkan akan ada kekosongan hukum. Oleh karena itu, ia menyarankan untuk keadaan emergency, kita harus merujuk kepada pemerintah. Bercermin kepada masa lalu, penataan untuk kelola proses pilkada ini sudah ada rujukannya, sudah ada landasannya, akan tetapi masih juga dibenturkan dari beberapa dengan penyelenggaraan pilkada yang banyak catatan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman membantah adanya kekosongan hukum jika Perppu dicabut. Sebab, UU No 22 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2014 telah diundangkan dan ditandatangani oleh presiden.
“Perppu keluar tanggal 2 Oktober 2014, sementara UU No 22 tahun 2014 disahkan oleh DPR tanggal 26 September 2014. Artinya, diundangkan terlebih dahulu baru Perppu keluar mengacu kepada UU yang
Isran Noor, Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyarankan, sebaiknya Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri memiliki semangat terhadap persoalan pilkada ini. Intinya adalah apa keinginan rakyat itu? Baru dijadikan UU. (my)

DPD RI: Pemerintah dan DPR Diharap Tegas Soal Perppu Pilkada

Intsiawati Ayus, anggota DPD RI dari RiauWARTAHARIAN.CO-(Jakarta) Seperti diatur dalam Undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)DPD RI, selalu komitmen sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dan untuk Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) sekarang berada di ruang DPR dan Pemerintah, sedangkan DPD RI diluar itu.

“Saya harap Pemerintah dan DPR bertindak tegas, karena apa yang diputuskan terhadap Perpu Pilkada sangat penting bagi daerah mengingat Pemilukada akan digelar serentak mulai tahun 2015 nanti,” demikian disampaikan Intsiawati Ayus anggota DPD RI asal Riau dalam Dialog Kenegaraan di Coffee Corner DPD RI, Rabu (12/11/2014).

Dialog Kenegaraan yang bertema "Pemilukada Tahun 2015: Quo Vadis?" antara lain membahas Perppu Pemilukada Tahun 2015. Selain Intsiawati Ayus, Senator asal Riau, hadir sebagai pembicara, Rambe Kamarul Zaman (Ketua Komisi II DPR RI/Fraksi Partai Golkar), Isran Noor (Ketua Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia-APKASI), dan Sigit Pamungkas (Komisioner Komisi Pemilihan Umum-KPU).

Berkenaan dengan Pemilukada, Ketua APKASI Isran Noor menyebutkan sesuai dengan hasil Rakornas APKASI akan tetap memperjuangkan aspirasi rakyat yaitu pemilukada langsung.

"kita ketahui ini adalah amanah rakyat, amanah reformasi, maka pemilukada langsung harus dilanjutkan sehingga desentralisasi politik diberikan kepada rakyat," ujar Isran.
Isran menambahkan, bila melihat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, banyak pasal yang direduksi atas wewenang daerah, seperti kewenangan diberikan ke provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat. Apabila pemilukada tak langsung, bagaimana kondisi kabupaten/kota hal itu menunjukkan aspirasi demokrasi tidak terpelihara dengan baik.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menggambarkan apabila Perpu Pemilukada diterima, maka pekerjaan rumah KPU harus segera diselesaikan. Seperti penyiapan regulasi-peraturan, pencalonan kepala daerah, standar pengadaan barang dan jasa, rekapitulasi, persoalan internal KPU, anggaran dan sebagainya.

"Sedangkan bila Perpu ditolak maka peran KPU digantikan oleh perwakilan dari Fraksi-fraksi DPRD, sehingga KPU cukup diam begitu saja," tutur Sigit.

Dalam dialog itu Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan apabila DPR menolak, maka UU yang ada berlaku. Tetapi, bila DPR menyetujui, maka Perppu berlaku. Menurut Rambe, kalau DPR menolak Perppu, maka Perppu itu harus dicabut dan DPR harus membuat aturan pencabutan tersebut dengan segala konsekuensi hukum dari pencabutan itu sendiri.

Hal itu sesuai amanat Pasal 22 UUD 1945 dan UU No.12 tentang Perppu yang harus dibahas bersama DPR RI. Jika DPR menolak Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada 2 Oktober 2014 terkait UU Pilkada yang disahkan oleh DPR RI pada 26 September 2014, maka tidak ada kekosongan hukum karena sudah ada UU No.22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda. (WH/DS)















More

Find Us On Facebook

Kontak Kami

Nama

Email *

Pesan *

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.